Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

NPWP Suami Istri Terpisah, Masing-Masing Bisa Pakai PPh Final UMKM?

A+
A-
22
A+
A-
22
NPWP Suami Istri Terpisah, Masing-Masing Bisa Pakai PPh Final UMKM?

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Seorang istri punya kesempatan untuk menjalankan kewajibannya sendiri, terpisah dari suaminya. Dalam kondisi ini, perhitungan pajaknya dilakukan berdasarkan penjumlahan penghasilan neto suami-istri sehingga masing-masing memikul beban pajak yang sebanding.

Konsep tersebut juga berlaku dalam pemanfaatan PPh final UMKM sebesar 0,5%. Perlu dicatat, wajib pajak yang diperkenankan menggunakan tarif PPh final 0,5% sesuai PP 55/2022 adalah yang memiliki penghasilan dari usaha dengan omzet tidak melebihi Rp4,8 miliar dalam 1 tahun pajak.

"Peredaran bruto Rp4,8 miliar tersebut merupakan gabungan suami-istri. Jadi, jika total omzet suami-istri melebihi Rp4,8 miliar maka tidak diperkenankan menggunakan tarif PPh final 0,5%," cuit contact center Ditjen Pajak (DJP) saat menjawab pertanyaan netizen, Rabu (9/8/2023).

Baca Juga: Jualan Online-Reseller, Hitung Pajak Pakai Pembukuan atau Pencatatan?

Penjelasan DJP di atas menjawab pertanyaan seorang wajib pajak melalui media sosial. Wajib pajak tersebut menanyakan apakah memungkinkan masing-masing suami dan istri menggunakan PPh final 0,5% ketika pemenuhan kewajibannya terpisah.

Dalam kondisi yang diajukan wajib pajak tersebut, sang suami memiliki omzet usaha Rp3 miliar per tahun dan istrinya beromzet Rp2,5 miliar. Artinya, jika digabung peredaran bruto usaha keduanya mencapai Rp5,5 miliar alias lebih batas pemanfaatan PPh final UMKM, yakni Rp4,8 miliar.

"Meskipun omzet masing-masing kurang dari Rp4,8 miliar, akan tetapi karena jumlah omzet keduanya dalam satu tahun pajak Rp5,5 miliar maka atas penghasilan suami-istri tersebut tidak dapat dikenai PPh final 0,5% sesuai PP 55/2022," tulis DJP.

Baca Juga: Tidak Padankan NIK Jadi NPWP, Status NPWP Berubah Jadi Non-Aktif?

Perlu Suket PP 55

Surat keterangan (Suket) PP 55 diperlukan oleh wajib pajak UMKM ketika bertransaksi dengan pihak yang ditunjuk sebagai pemotong atau pemungut pajak.

Jika wajib pajak UMKM yang memanfaatkan skema PPh final berdasarkan PP 55/2022 bertransaksi dengan pemotong atau pemungut maka suket PP 55 perlu ditunjukkan wajib pajak UMKM agar dapat dipotong sebesar 0,5%.

Sebagai contoh, A merupakan wajib pajak pelaku usaha yang memiliki dikenai PPh final UMKM berdasarkan PP 55/2022. Pada September 2023, A memperoleh penghasilan dari penjualan elektronik dengan omzet senilai Rp80 juta.

Baca Juga: Kejar Penerimaan Pajak Daerah, Pemkot Sasar Pujasera atau Food Court

Dari total omzet tersebut, A mendapat penghasilan senilai Rp60 juta dari Dishub DKI Jakarta yang merupakan pemotong pemungut pajak. Mengingat A sudah memiliki suket, Dishub memotong PPh final senilai Rp300.000 atau 0,5% dari Rp60 juta. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : administrasi pajak, kepatuhan pajak, PPh final, UMKM, omzet, PP 55/2022, pajak UMKM

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 02 Juli 2024 | 17:00 WIB
KPP PRATAMA POSO

Wah! Masih Banyak PKP Salah Input Kode Akun Pajak dan Jenis Setoran

Selasa, 02 Juli 2024 | 16:30 WIB
PER-6/PJ/2024

Tak Hanya Cabang, Wajib Pajak Pusat Juga Bakal Dapat NITKU

Selasa, 02 Juli 2024 | 13:30 WIB
PER-6/PJ/2024

Masih Ada Waktu! Pemberi Kerja Perlu Cek Pemadanan NIK-NPWP Karyawan

Selasa, 02 Juli 2024 | 11:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingat! Sertifikat Elektronik Tidak Bisa Terbit Secara Jabatan oleh KPP

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya