Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

OECD Rilis Handbook Baru, Jadi Panduan Penerapan Pajak Minimum Global

A+
A-
1
A+
A-
1
OECD Rilis Handbook Baru, Jadi Panduan Penerapan Pajak Minimum Global

OECD.

PARIS, DDTCNews - Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) merilis panduan bertajuk Minimum Tax Implementation Handbook (Pillar Two) dalam rangka mendukung yurisdiksi-yurisdiksi mengadopsi pajak minimum global.

Dengan disepakatinya Pilar 2: Global Anti Base Erosion (GloBE), yurisdiksi memiliki hak untuk mengenakan top-up tax atas laba perusahaan multinasional yang kurang dipajaki lewat mekanisme qualified domestic minimum top-up tax (QDMTT), income inclusion rule (IIR), ataupun undertaxed payments rule (UTPR).

Mengingat Pilar 2: GloBE telah diakui sebagai common approach, setiap yurisdiksi perlu menerapkan pajak minimum global sesuai dengan model rules. "Tujuan dari handbook ini adalah untuk melengkapi GloBE rules. Handbook ini bertujuan untuk menyajikan elemen inti dari model rules dengan menyajikan keseluruhan desain dan operasional peraturan," tulis OECD, dikutip Kamis (12/10/2023).

Baca Juga: Kanada Berlakukan Pajak Digital, AS Siapkan Retaliasi

Sejak dirilisnya model rules, banyak yurisdiksi yang telah mengambil langkah untuk mengimplementasikan pajak minimum global di yurisdiksinya masing-masing. IIR dan QDMTT diekspektasikan mulai berlaku pada 2024, sedangkan UTPR baru akan berlaku pada 2025.

Sebagaimana panduan-panduan yang dirilis oleh OECD sebelumnya. Ketentuan GloBE hanya berlaku atas grup perusahaan multinasional dengan pendapatan di atas EUR750 juta. Threshold ditetapkan dalam rangka menekan biaya kepatuhan yang timbul akibat ketentuan ini.

Dengan adanya threshold, pajak minimum global hanya akan berlaku atas grup perusahaan multinasional dan tidak berlaku atas usaha menengah.

Baca Juga: Lebih Rendah dari Rata-Rata Asia, OECD Catat Tax Ratio RI 12,1 Persen

Bila tarif pajak efektif yang ditanggung perusahaan multinasional tak mencapai 15%, perusahaan tersebut wajib membayar top-up tax sehingga pajak yang dibayar di yurisdiksi dengan pajak rendah tersebut mencapai tarif efektif 15%.

Pertama-tama, yurisdiksi sumber berhak mengenakan top-up tax atas laba multinasional yang kurang dipajaki lewat pajak minimum domestik atau QDMTT.

Bila yurisdiksi sumber tidak memberlakukan QDMTT, yurisdiksi tempat ultimate parent entity (UPE) berlokasi berhak mengenakan top-up tax lewat skema IIR. Dalam hal IIR tidak dapat diterapkan, yurisdiksi dapat mengenakan top-up tax lewat skema UTPR selaku backstop.

Baca Juga: World Bank Sebut Batas Omzet PKP RI Terlalu Tinggi, Perlu Dipangkas?

Dengan skema ini, OECD meyakini bahwa kehadiran pajak minimum global memberikan perlindungan terhadap hak pemajakan dari yurisdiksi sumber. Setiap pajak yang telah dibayar berdasarkan ketentuan domestik bakal turut diperhitungkan dalam menentukan GloBE income dan tarif pajak efektif.

Bila tarif efektif suatu perusahaan multinasional di yurisdiksi dimaksud ternyata lebih rendah dari 15%, GloBE rules memberikan ruang bagi yurisdiksi untuk mengenakan QDMTT.

"QDMTT memungkinkan yurisdiksi mengenakan top-up tax atas excess profit dengan tarif pajak efektif di bawah 15%. Pengenaan top-up tax tidak menambah biaya investasi mengingat bila QDMTT tidak diterapkan, yurisdiksi lain bakal mengenakan top-up tax berdasarkan IIR atau UTPR," tulis OECD. (sap)

Baca Juga: Tekan Defisit Anggaran, Negara Ini Bakal Adopsi Pajak Minimum Global

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : konsensus pajak global, pajak minimum global, pajak korporasi 15%, OECD, Pilar 2

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Minggu, 28 April 2024 | 14:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Peta Aksesi Keanggotaan OECD Terbit, Pemerintah RI Siap Lakukan Ini

Jum'at, 26 April 2024 | 17:30 WIB
REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jum'at, 26 April 2024 | 14:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Kamis, 25 April 2024 | 13:00 WIB
KEANGGOTAAN OECD

OECD Rilis Roadmap Aksesi, Ada 8 Prinsip Pajak yang Perlu Diadopsi RI

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:00 WIB
PAJAK PENGHASILAN

Pegawai Dapat Uang untuk Sewa Kos dari Pemberi Kerja, Kena PPh 21?