Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

OECD Rilis Panduan Efektif Memungut PPN Lintas Batas

A+
A-
0
A+
A-
0
OECD Rilis Panduan Efektif Memungut PPN Lintas Batas

PARIS, DDTCNews – Baru-baru ini OECD mengeluarkan panduan yang dirancang untuk membantu para pembuat kebijakan sebagai upaya untuk mengevaluasi dan mengembangkan kerangka hukum serta administrasi untuk memungut pajak pertambahan nilai (PPN) dalam transaksi lintas batas.

Berdasarkan pernyataan tertulis OECD, panduan ini akan mendukung penerapan standar yang disepakati secara internasional untuk perlakuan PPN atas transaksi lintas batas dan memiliki relevansi khusus dengan digitalisasi ekonomi yang cepat dan berkelanjutan.

“Ledakan e-commerce dan dampaknya terhadap pemungutan PPN atas penjualan lintas batas dari bisnis ke konsumen (B2C), diidentifikasi sebagai kunci dari tantangan pajak dalam konteks proyek base erosion and profit shifting (BEPS),” ungkap pernyataan OECD, Selasa (24/10).

Baca Juga: Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Panduan akan berfokus pada penerapan standar yang disepakati secara internasional dalam rekomendasi yang dipaparkan dalam laporan akhir OECD dan G20 pada tahun 2015 lalu, yakni mengenai Aksi 1 Proyek BEPS.

“Panduan ini dikembangkan oleh OECD bersama G20 dengan keterlibatan aktif berbagai yurisdiksi di luar keanggotaan dan perwakilan komunitas bisnis global,” tambahnya.

Panduan tersebut akan menjawab pertanyaan dan masalah terkait desain kebijakan mengenai pemungutan PPN atas transaksi lintas batas barang tidak berwujud dan jasa dalam hal penjual atau pemasok tidak berada di dalam yurisdiksi pemajakan di mana barang dan jasa tersebut digunakan.

Baca Juga: Kegiatan Membangun Sendiri Dilakukan Bertahap, Begini Aturan PPN-nya

Seperti dilansir dari oecd.org, Uni Eropa, yang menjadi pengadopsi pertama rekomendasi Aksi 1 Proyek BEPS telah mengidentifikasi total penerimaan PPN melalui skema Mini One Stop Shop (MOSS) lebih dari €3 miliar atau Rp47,7 triliun pada tahun pertama skema tersebut dijalankan.

MOSS juga memainkan peran penting dalam mengurangi beban kepatuhan bagi dunia bisnis. Sekitar 70% dari total transaksi lintas batas terhadap barang tidak berwujud dan jasa yang berada dalam lingkup MOSS, telah berhasil dikumpulkan.*

Baca Juga: Pengesahan RUU PPN PMSE Jadi Prioritas Parlemen Filipina

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : berita pajak internasional, oecd, ppn

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 27 Juni 2024 | 16:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN Turun, Sri Mulyani Sebut Konsumsi Masyarakat Tetap Positif

Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Lesu Terhadap Dolar AS dan Mayoritas Negara

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya