Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Omzet di Bawah Rp4,8 M, WP Ini Disarankan Pakai Tarif PPh Pasal 31E

A+
A-
39
A+
A-
39
Omzet di Bawah Rp4,8 M, WP Ini Disarankan Pakai Tarif PPh Pasal 31E

Ilustrasi.

PALABUHANRATU, DDTCNews – Petugas pajak memberikan konsultasi kepada pengurus usaha klinik perihal penghitungan pajak penghasilan menggunakan tarif sebesar 50% dari tarif PPh badan yang berlaku secara umum.

Petugas dari Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Pelabuhan Ratu Ahmad Rifai menyebut wajib pajak badan memiliki omzet kurang dari Rp4,8 miliar dalam setahun. Meski begitu, wajib pajak tersebut tidak bisa memakai tarif PPh final 0,5%.

“Klinik sudah terdaftar sejak 2016. Jadi, sudah tidak bisa menggunakan tarif 0,5%. Sesuai dengan ketentuan PP 23/2018, jangka waktu penggunaan tarif 0,5% bagi badan/lembaga selain PT adalah 4 tahun,“ katanya dikutip dari situs web DJP, Selasa (14/2/2023).

Baca Juga: Fungsi SPT bagi Wajib Pajak, PKP dan Pemotong Sesuai UU KUP

Ahmad kemudian meminta wajib pajak untuk menghitung kembali pajaknya dengan memakai tarif 11% (50% dari tarif PPh badan yang berlaku secara umum saat ini sebesar 22%). Adapun pengenaan tarif tersebut berlaku untuk omzet dalam setahun kurang dari Rp4,8 miliar.

Selanjutnya, tarif itu dikenakan terhadap penghasilan kena pajak yang diperoleh dari penghasilan bruto dikurangi biaya-biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan. Adapun tarif 50% dari tarif PPh badan yang berlaku umum itu diatur dalam Pasal 31E UU PPh.

Pasal 31E UU PPh menyebut wajib pajak badan dalam negeri dengan omzet hingga Rp50 miliar bisa mendapatkan fasilitas berupa pengurangan tarif sebesar 50% dari tarif umum yang dikenakan atas penghasilan kena pajak dari bagian omzet hingga Rp4,8 miliar.

Baca Juga: Kumpulkan Data Pengusaha, Petugas Pajak Kunjungi Dinas Pariwisata

Seusai melakukan penghitungan ulang, wajib pajak membuat kode billing dan membayar pajaknya. Setelah itu, wajib pajak melaporkan SPT secara online.

Sebelumnya, pengurus klinik swasta mengunjungi kantor KP2KP Pelabuhan Ratu pada 12 Januari 2023. Pengurus itu meminta konsultasi guna memastikan penghitungan pajak yang sudah dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Saya mau melapor SPT Tahunan 2022. Namun, saya belum yakin dengan penghitungan pajaknya. Untuk itu, mohon bantu teliti, ” ujar pengurus tersebut.

Baca Juga: Negara Ini Siapkan Kembali Insentif Pajak untuk Tenaga Ahli Asing

Sebelum pelaporan, wajib pajak juga telah menyiapkan laporan keuangan berupa neraca dan laporan rugi/laba, daftar penyusutan, dan daftar omzet/penghasilan bruto. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : KP2KP Pelabuhan ratu, pp 23/2018, Pasal 31E UU PPh, penghitungan pajak, pajak, daerah

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

berita pilihan

Minggu, 07 Juli 2024 | 15:30 WIB
UU KUP

Fungsi SPT bagi Wajib Pajak, PKP dan Pemotong Sesuai UU KUP

Minggu, 07 Juli 2024 | 15:00 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Selasa Besok, KY Gelar Seleksi Wawancara Calon Hakim Agung Pajak

Minggu, 07 Juli 2024 | 13:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Terima Dana Sponsorship Kena Pajak Penghasilan? Begini Ketentuannya

Minggu, 07 Juli 2024 | 12:00 WIB
KABUPATEN JEMBER

Ada Kenaikan NJOP, Target Penerimaan PBB-P2 Tahun Ini Tidak Berubah

Minggu, 07 Juli 2024 | 11:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Pelaku Usaha Kesehatan Perlu Didorong Manfaatkan Supertax Deduction

Minggu, 07 Juli 2024 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Penggunaan Layanan Pajak dengan NIK, NPWP 16 Digit, dan NITKU

Minggu, 07 Juli 2024 | 10:30 WIB
KANWIL DJP JAWA TENGAH II

Tagih Tunggakan Pajak, Juru Sita Blokir Rekening Milik 157 WP

Minggu, 07 Juli 2024 | 09:30 WIB
AUSTRALIA

Per 1 Juli 2024, Negara Ini Pangkas Tarif Pajak Penghasilan

Minggu, 07 Juli 2024 | 09:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Anggota DPR Usulkan Perguruan Tinggi Swasta Bebas Pungutan PBB