Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Optimalkan Penerimaan, Laos Bakal Naikkan Tarif PPN Tahun Depan

A+
A-
0
A+
A-
0
Optimalkan Penerimaan, Laos Bakal Naikkan Tarif PPN Tahun Depan

Ilustrasi.

VIENTIANE, DDTCNews - Kementerian Keuangan Laos menyatakan tengah mempertimbangkan menaikkan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) dari 7% menjadi 10% pada 2024.

Kemenkeu dalam laporannya menyatakan kenaikan tarif PPN diperlukan untuk meningkatkan penerimaan negara. Di sisi lain, dampak penerapan tarif 7% untuk mendorong daya beli juga tidak sekuat yang diharapkan.

"Beberapa faktor yang mendukung kenaikan tarif PPN termasuk fakta tarif saat ini belum seefektif yang diperkirakan dalam mendorong perekonomian," bunyi laporan Kemenkeu, dikutip pada Selasa (31/10/2023).

Baca Juga: Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Kemenkeu menyatakan jumlah perusahaan yang tercatat sebagai pengusaha kena pajak berdasarkan UU PPN saat ini lebih rendah dari perkiraan. Pemerintah pun menilai dampak kebijakan PPN 7% terhadap perekonomian tidak signifikan.

Saat ini, pemerintah tengah berupaya meningkatkan penerimaan untuk menurunkan defisit APBN, salah satunya melalui kenaikan tarif PPN. Selain itu, rencana kenaikan tarif PPN juga diharapkan mampu menstabilkan nilai tukar kip.

Kemenkeu menyatakan telah menyiapkan RUU mengenai kenaikan tarif PPN, yang ditargetkan rampung tahun ini. Apabila prosesnya berjalan lancar, tarif PPN sebesar 10% bakal berlaku efektif mulai 2024.

Baca Juga: Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Selain menaikkan tarif PPN, Kemenkeu juga mempertimbangkan langkah lain untuk memperbaiki sistem perpajakan. Langkah ini termasuk mempercepat pengembangan mekanisme restitusi pajak sebagai pengganti fasilitas pengecualian pajak.

"Hal ini akan membantu mengurangi potensi penerimaan negara yang hilang sekaligus tetap memberikan dukungan kepada pengusaha lokal," bunyi laporan Kemenkeu dilansir english.news.cn. (sap)

Baca Juga: Anggota Parlemen Ini Usulkan Minuman Berpemanis Kena Cukai 20 Persen

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pajak internasional, PPN, tarif pajak, inflasi, konsumsi masyarakat, Laos

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Masih Lesu Terhadap Mayoritas Negara Mitra

Selasa, 02 Juli 2024 | 17:00 WIB
KPP PRATAMA POSO

Wah! Masih Banyak PKP Salah Input Kode Akun Pajak dan Jenis Setoran

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya