Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

OSS Permudah Pengajuan Tax Holiday

A+
A-
3
A+
A-
3
OSS Permudah Pengajuan Tax Holiday

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Pelaku usaha kini tidak perlu dipusingkan dengan proses pengajuan tax holiday yang selama ini lintas lembaga. Pasalnya, kini Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak akan menjadi aktor utama proses perizinan insentif fiskal ini.

Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso mengatakan dengan pembaruan aturan tax holiday dalam PMK15/2018 hanya akan bermuara di Ditjen Pajak.Otomasi pengajuan insentif melalui Online Single Submission (OSS) menjadi alat untuk memangkas jalur birokrasi pengajuan insentif.

Menurutnya, dengan OSS maka pengajuan akan lebih sederhana karena sisitem akan langsung mengidentifikasi nilai investasi dan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI). Bila kedua syarat tersebut sesuai maka berkas akan langsung diteruskan kepada otoritas pajak untuk ditindaklanjuti.

Baca Juga: Apa Tantangan Pengembangan Smelter RI? Ternyata Ketersediaan Listrik

"Dalam PMK No.150/2018 tax holiday akan didelegasikan langsung ke DJP bukan ke Kemenkeu, jadi lebih simple dan sederhana," katanya di Media Center Kemenko Perekonomian, Rabu (5/12/2018).

Oleh karena itu, pihaknya kini tengah melakukan harmonisasi antara KBLI penerima fasilitas fiskal tax holiday dengan pembaruan Daftar Negatif Investasi (DNI) yang masuk dalam paket ekonomi jilid 16. Sehingga, pembaruan DNI selaras dengan KBLI industri penerima tax holiday.

"Jadi sudah kita lakukan harmonisasi kebijakan DNI dengan tax holiday. Dalam tax holiday ada 18 bidang usaha dengan 169 KBLI. Itu diharmonisasi, jadi tidak ada lagi kebijakan industri beri tax holiday tapi kita block DNI-nya dalam OSS," ungkapnya.

Baca Juga: Tax Holiday atas Investasi di IKN dan Daerah Mitra

Lebih lanjut, pria yang akrab disapa Susi ini memastikan harmonisasi akan selesai pada akhir tahun ini, sehingga ketika operasional beralih kepada BKPM, sistem perizinan dalam mendapatkan insentif dapat berjalan secara optimal.

"Pembaruan, perbaikan dan penambahan terus berjalan sejak OSS diluncurkan. Kita harapkan Januari bisa beralih ke BKPM dan sistem sudah siap," imbuhnya. (Amu)

Baca Juga: Pengajuan Fasilitas Perpajakan IKN Butuh Lebih Sedikit Dokumen Syarat

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kebijakan pajak, tax holiday, online single submission

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 24 Mei 2024 | 09:30 WIB
PMK 28/2024

Pembagian Pengurangan Penghasilan Bruto 350% untuk Litbang di IKN

Kamis, 23 Mei 2024 | 13:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Ada Banyak Insentif, Pemerintah Harap Investor Ramai Investasi di IKN

Kamis, 23 Mei 2024 | 11:30 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Ditjen Pajak akan Awasi Realisasi Pemindahan Kantor ke IKN

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya