Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Otoritas Mulai Serius Pajaki Youtuber

A+
A-
5
A+
A-
5
Otoritas Mulai Serius Pajaki Youtuber

Ilustrasi. (foto:Yonhap)

SEOUL, DDTCNews – Otoritas pajak Korea Selatan menerbitkan surat ketetapan pajak senilai KRW1 miliar (setara Rp13,1 miliar). Surat ketetapan pajak ini diberikan kepada tujuh Youtuber karena tidak melaporkan pendapatan dari iklan, sponsor, dan penjualan produk mereka.

Penerbitan surat ketetapan oleh National Tax Service pada akhir tahun lalu ini merupakan upaya tindak lanjut dari laporan Kementerian Keuangan dan Ekonomi kepada Majelis Nasional. Mereka menggunakan data transaksi perbankan sebagai alat untuk memeriksa kebenaran jumlah pajak yang dibayarkan penyedia layanan digital atas penghasilan dari luar negeri.

“Tidak hanya Youtuber, data dari Bank Korea juga akan digunakan untuk memverifikasi penghasilan kena pajak dari para influencer dalam negeri, ” demikian pernyataan Kim Young-no, Kepala Divisi Sistem Pajak Penghasilan, seperti dilansir Tax Notes (1/10/2019).

Baca Juga: Anggota Parlemen Ini Usulkan Minuman Berpemanis Kena Cukai 20 Persen

Dalam konteks pemajakan atas pekerja di bidang ekonomi kreatif, pemeriksaan pajak berbasis data perbankan ini sendiri baru ditujukan untuk influencer dan kreator konten yang memiliki penghasilan minimal US$10.000 (setara dengan Rp157,9 juta) per tahun.

Adapun yang dimaksud dengan influencer dalam laporan yang diterbitkan pada pada 30 September 2019 tersebut adalah pihak yang memiliki keahlian atau kemampuan di bidangnya masing-masing untuk memengaruhi perilaku orang lain melalui media sosial dan memperoleh kompensasi atas penjualan produk yang dipublikasikannya. Pihak tersebut dapat berupa institusi maupun orang pribadi.

Sementara itu, kreator konten adalah pihak yang membuat suatu konten, baik berupa tulisan, gambar, video, suara, ataupun gabungan. Dalam kasus Korea Selatan, kreator konten sendiri lebih merujuk pada Youtuber atau pembuat konten yang menggunakan media digital berupa Youtube.

Baca Juga: Negara Ini Siapkan Kembali Insentif Pajak untuk Tenaga Ahli Asing

Pemilihan definisi konten kreator berkaitan dengan aspek pemajakan atas layanan digital di sini utamanya didasarkan pada laporan yang dipublikasikan oleh Pulse – situs web berita keuangan—.

Publikasi bersangkutan menyatakan bahwa banyak warga negara Korea Selatan yang memperoleh pendapatan iklan dari postingan YouTube. Adapun pendapatan tersebut ditengarai berasal dari Google Inc. yang merupakan entitas induk dari situs media berbasis video tersebut. (kaw)

Baca Juga: Per 1 Juli 2024, Negara Ini Pangkas Tarif Pajak Penghasilan

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : Youtube, Korea Selatan, internasional, influencer, media sosial, ekonomi digital

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya