Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Pacu Penerimaan Pajak, Sri Mulyani Minta Pejabat Negara Lakukan Ini

A+
A-
7
A+
A-
7
Pacu Penerimaan Pajak, Sri Mulyani Minta Pejabat Negara Lakukan Ini

Menteri Keuangan Sri Mulyani.

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati meminta seluruh pejabat negara, baik pada pemerintah pusat maupun daerah, menjadi contoh yang baik dalam kepatuhan membayar pajak.

Sri Mulyani mengatakan pemerintah terus membuat berbagai terobosan untuk meningkatkan penerimaan pajak dan tax ratio. Agar terobosan itu berjalan lebih efektif, lanjutnya, pejabat negara dapat ikut berperan sebagai role model kepatuhan pajak bagi masyarakat.

"Pemerintah mengajak setiap penyelenggara negara, pejabat publik, dan pimpinan pemerintahan, termasuk pemerintah daerah, untuk memberikan contoh yang baik kepada masyarakat dalam hal kepatuhan pembayaran pajak," katanya, dikutip pada Minggu (5/6/2022).

Baca Juga: Selasa Besok, KY Gelar Seleksi Wawancara Calon Hakim Agung Pajak

Sri Mulyani menuturkan pemerintah telah menyiapkan berbagai terobosan yang siap dilakukan untuk meningkatkan penerimaan negara pada tahun depan. Terobosan itu dilakukan dengan melanjutkan penguatan reformasi, baik secara administrasi maupun regulasi.

Dari sisi administrasi, sambungnya, perbaikan diarahkan untuk mendorong peningkatan pengawasan kegiatan penerimaan pajak dengan basis pada data, teknologi, dan analisis risiko yang mendalam.

Sementara itu, penguatan administrasi ditempuh melalui 5 pilar, yaitu perbaikan organisasi, proses bisnis, regulasi, SDM, dan penggunaan teknologi informasi.

Baca Juga: Kumpulkan Data Pengusaha, Petugas Pajak Kunjungi Dinas Pariwisata

Pada sisi regulasi, UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) akan diterapkan secara efisien dan efektif, termasuk mempercepat penerbitan berbagai peraturan turunannya. Menurut menkeu, substansi UU HPP menjadi basis hukum dalam reformasi perpajakan yang berkeadilan dan berpihak kepada masyarakat yang lemah serta UMKM.

Sri Mulyani menambahkan beberapa terobosan dalam APBN 2023 yang akan dilakukan tersebut mencakup perluasan basis pajak sebagai tindak lanjut dari program pengungkapan sukarena (PPS) dan mempercepat implementasi NIK sebagai NPWP.

Di sisi lain, pemerintah juga akan mendorong dan menyediakan insentif pajak secara terarah dan terukur untuk mendukung pembangunan sektor dan industri tertentu sekaligus menarik investasi baru.

Baca Juga: Negara Ini Siapkan Kembali Insentif Pajak untuk Tenaga Ahli Asing

Hal penting lain yang juga akan dilaksanakan ialah implementasi core tax system dan meningkatkan aktivitas digital forensik untuk mendukung penegakan hukum pajak yang efektif dan adil.

"Meskipun risiko ketidakpastian masih tinggi pada tahun depan, pemerintah optimistis berbagai inovasi dan terobosan akan berdampak positif pada peningkatan pendapatan negara dan mendukung peningkatan target tax ratio dan upaya konsolidasi fiskal," ujar Sri Mulyani. (rig)

Baca Juga: Terima Dana Sponsorship Kena Pajak Penghasilan? Begini Ketentuannya

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : menkeu sri mulyani, kepatuhan pajak, pejabat negara, penerimaan pajak, pajak, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

berita pilihan

Minggu, 07 Juli 2024 | 15:00 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Selasa Besok, KY Gelar Seleksi Wawancara Calon Hakim Agung Pajak

Minggu, 07 Juli 2024 | 13:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Terima Dana Sponsorship Kena Pajak Penghasilan? Begini Ketentuannya

Minggu, 07 Juli 2024 | 12:00 WIB
KABUPATEN JEMBER

Ada Kenaikan NJOP, Target Penerimaan PBB-P2 Tahun Ini Tidak Berubah

Minggu, 07 Juli 2024 | 11:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Pelaku Usaha Kesehatan Perlu Didorong Manfaatkan Supertax Deduction

Minggu, 07 Juli 2024 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Penggunaan Layanan Pajak dengan NIK, NPWP 16 Digit, dan NITKU

Minggu, 07 Juli 2024 | 10:30 WIB
KANWIL DJP JAWA TENGAH II

Tagih Tunggakan Pajak, Juru Sita Blokir Rekening Milik 157 WP

Minggu, 07 Juli 2024 | 09:30 WIB
AUSTRALIA

Per 1 Juli 2024, Negara Ini Pangkas Tarif Pajak Penghasilan

Minggu, 07 Juli 2024 | 09:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Anggota DPR Usulkan Perguruan Tinggi Swasta Bebas Pungutan PBB

Minggu, 07 Juli 2024 | 08:30 WIB
KABUPATEN SUKOHARJO

Pemda Akhirnya Adakan Pemutihan Pajak setelah Lebih dari 1 Dekade