Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Pajak dan PNBP Pertambangan Batu Bara Diatur Kembali, Ini Perinciannya

A+
A-
4
A+
A-
4
Pajak dan PNBP Pertambangan Batu Bara Diatur Kembali, Ini Perinciannya

Ilustrasi. Personel Kepolisian Satuan Lalu lintas Polres Aceh Barat memeriksa muatan truk pengangkut batu bara di Desa Drien Rampak, Johan Pahlawan, Aceh Barat, Aceh, Selasa (8/3/2022). ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas/aww.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 15/2022 yang memerinci perlakukan perpajakan dan penerimaan negara bukan pajak pada sektor pertambangan batu bara.

Merujuk pada bagian pertimbangan, PP disusun untuk memberikan kepastian hukum bagi pemegang izin usaha pertambangan (IUP), izin usaha pertambangan khusus (IUPK), IUPK sebagai kelanjutan operasi kontrak/perjanjian, dan perjanjian karya pengusahaan pertambangan batu bara (PKP2B) sekaligus dalam upaya peningkatan penerimaan negara.

"PP ini dimaksudkan untuk melakukan pengaturan kembali pengenaan pajak dan PNBP dalam rangka upaya peningkatan penerimaan negara," bunyi bagian penjelas PP No. 15/2022, dikutip pada Senin (18/4/2022).

Baca Juga: Fungsi SPT bagi Wajib Pajak, PKP dan Pemotong Sesuai UU KUP

Secara umum, ketentuan PPh pada PP 15/2022 berlaku bagi pemegang IUP, IUPK, IUPK kelanjutan operasi kontrak/perjanjian, dan PKP2B yang kewajiban PPh-nya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan di bidang PPh.

Objek PPh bagi usaha tambang batu bara adalah penghasilan dengan nama dan dalam bentuk apapun yang diterima baik dari usaha maupun dari luar usaha.

Penghasilan dari usaha adalah penghasilan yang diterima dari penjualan hasil produksi, sedangkan penghasilan dari luar usaha contohnya berupa penghasilan yang diterima dari jasa kepelabuhan.

Baca Juga: Selasa Besok, KY Gelar Seleksi Wawancara Calon Hakim Agung Pajak

Dalam menghitung penghasilan kena pajak, biaya yang dapat diperhitungkan oleh wajib pajak contohnya adalah biaya kegiatan penyelidikan umum, eksplorasi, studi kelayakan, operasi produksi, penyusutan dan amortisasi, cadangan reklamasi, bunga, sumbangan, hingga biaya pembangunan infrastruktur sosial.

Ketika wajib pajak melakukan kegiatan eksplorasi, Pasal 8 mengatur pengeluaran yang memiliki masa manfaat lebih dari setahun perlu dikapitalisasi dan kemudian diamortisasi.

Amortisasi dilakukan sejak bulan tahan kegiatan operasi produksi disetujui oleh Kementerian ESDM atau gubernur. Penghitungan amortisasi dilakukan selama jangka waktu izin dan dihitung secara prorata atau menggunakan metode satuan produksi.

Baca Juga: Kumpulkan Data Pengusaha, Petugas Pajak Kunjungi Dinas Pariwisata

Khusus bagi pemegang PKP2B yang dalam kontraknya diatur bahwa kewajiban PPh dilaksanakan sesuai dengan PKP2B, kewajiban PPh dilaksanakan sesuai dengan PKP2B hingga kontrak tersebut berakhir.

Ketentuan PPh pada PP 15/2022 mulai berlaku sejak awal tahun pajak berikutnya bagi pemegang IUP, IUPK, dan PKP2B yang dalam kontrak mengatur kewajiban PPh dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan.

PP 15/2022 telah diundangkan pada 11 April 2022 dan dinyatakan mulai berlaku 7 hari setelah tanggal diundangkan. (rig)

Baca Juga: Negara Ini Siapkan Kembali Insentif Pajak untuk Tenaga Ahli Asing

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : PP 15/2022, pertambangan, batu bara, IUP, IUPK, pajak, PNBP, peraturan pajak, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Sabtu, 06 Juli 2024 | 08:05 WIB
BERITA PAJAK SEPEKAN

Sudah 7 Layanan Resmi Pakai NIK sebagai NPWP, Siap-Siap Bertambah!

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

berita pilihan

Minggu, 07 Juli 2024 | 15:30 WIB
UU KUP

Fungsi SPT bagi Wajib Pajak, PKP dan Pemotong Sesuai UU KUP

Minggu, 07 Juli 2024 | 15:00 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Selasa Besok, KY Gelar Seleksi Wawancara Calon Hakim Agung Pajak

Minggu, 07 Juli 2024 | 13:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Terima Dana Sponsorship Kena Pajak Penghasilan? Begini Ketentuannya

Minggu, 07 Juli 2024 | 12:00 WIB
KABUPATEN JEMBER

Ada Kenaikan NJOP, Target Penerimaan PBB-P2 Tahun Ini Tidak Berubah

Minggu, 07 Juli 2024 | 11:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Pelaku Usaha Kesehatan Perlu Didorong Manfaatkan Supertax Deduction

Minggu, 07 Juli 2024 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Penggunaan Layanan Pajak dengan NIK, NPWP 16 Digit, dan NITKU

Minggu, 07 Juli 2024 | 10:30 WIB
KANWIL DJP JAWA TENGAH II

Tagih Tunggakan Pajak, Juru Sita Blokir Rekening Milik 157 WP

Minggu, 07 Juli 2024 | 09:30 WIB
AUSTRALIA

Per 1 Juli 2024, Negara Ini Pangkas Tarif Pajak Penghasilan

Minggu, 07 Juli 2024 | 09:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Anggota DPR Usulkan Perguruan Tinggi Swasta Bebas Pungutan PBB