Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Pakai Instrumen Pajak, Pemerintah Fokus Jaga Daya Tahan Dunia Usaha

A+
A-
9
A+
A-
9
Pakai Instrumen Pajak, Pemerintah Fokus Jaga Daya Tahan Dunia Usaha

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. 

JAKARTA, DDTCNews – Rencana pemerintah untuk memperluas penerima insentif pajak bagi wajib pajak yang terdampak virus Corona (Covid-19) menjadi bahasan sejumlah media nasional pada hari ini, Rabu (15/4/2020).

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan pemerintah sudah memutuskan akan memperluas penerima insentif pajak yang ada dalam Peraturan Menteri Keuangan No.23/PMK.03/2020.

“Pak Menko Perekonomian [Airlangga] bersama kami sudah memutuskan untuk melakukan tambahan insentif pajak ke 11 sektor lain di luar sektor manufaktur. Ini termasuk sektor transportasi, sektor perhotelan, dan sektor perdagangan,” jelas Sri Mulyani.

Baca Juga: Target Pajak Diperkirakan Tidak Tercapai, Shortfall Rp66,9 Triliun

Sesuai PMK 23/2020, insentif PPh Pasal 21 DTP bisa dimanfaatkan oleh pegawai di perusahaan yang tercakup dalam 440 KLU dan/atau telah ditetapkan sebagai perusahaan KITE. Tiga insentif lainnya, termasuk pengurangan angsuran PPh Pasal 25 untuk wajib pajak di 102 KLU dan/atau telah ditetapkan sebagai perusahaan KITE.

Selain itu, sejumlah media juga masih menyoroti pelaporan surat pemberitahuan (SPT) tahunan. Hingga 14 April 2020, pelaporan SPT tahunan tercatat masih turun dari capaian periode yang sama tahun lalu.

Berikut ulasan berita selengkapnya.

Baca Juga: Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya
  • Daya Tahan Perusahaan

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan dengan penerima insentif pajak, pemerintah berharap daya tahan perusahaan-perusahaan di sektor manufaktur dan 11 sektor lain yang terdampak negatif viru Corona bisa meningkat.

“Dengan pemberian stimulus ini kita harapkan kemampuan dari sektor-sektor usaha untuk bertahan bisa untuk ditingkatkan,” ujar Sri Mulyani. Simak artikel ‘Sri Mulyani: Insentif Pajak Efek Covid-19 Diperluas ke 11 Sektor Usaha’. (Kontan/Bisnis Indonesia/DDTCNews)

  • Tingkatkan Daya Tarik

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan dalam jangka panjang, pemerintah tetap fokus memperbaiki daya tahan dunia usaha dan meningkatkan daya tarik Indonesia. Seluruh instrumen dipakai, termasuk pajak.

Baca Juga: Mulai Hari Ini! Warga Kota Bekasi, Ada Diskon Pajak PBB-P2 hingga 10%

“Jangan lupa, kalau kita terus fokus pada reform dan menjaga dampak dari covid-19 ini seminimal mungkin, Indonesia dapat dianggap sebagai salah satu negara yang punya potensi untuk menarik investasi sehingga meningkatkan [perkembangan] dunia usaha kita,” katanya. (DDTCNews)

  • Efek Perpanjangan Tenggat

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak (DJP) Hestu Yoga Saksama mengatakan fenomena turunnya penyampaian SPT tahunan karena adanya kebijakan relaksasi tenggat pelaporan SPT untuk wajib pajak orang pribadi. Kebijakan ini dimanfaatkan betul oleh wajib pajak.

“Tenggat waktu SPT wajib pajak orang pribadi yang diperpanjang membuat penyampaian SPT tidak seperti tahun lalu. Kami lihat wajib pajak sangat memanfaatkan relaksasi itu dan diharapkan baru April ini menyampaikan SPT tahunan,” katanya. (DDTCNews)

Baca Juga: Di Balik Bertahapnya Integrasi NIK-NPWP, Pertimbangan Kesiapan Sistem
  • Pengawasan Pemberian Insentif

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan terdapat dua skema pengawasan bagi wajib pajak yang mendapatkan fasilitas PPN dan PPh sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.28/PMK.03/2020.

Pertama, DJP akan bekerja sama dengan wajib pajak yang menjadi pihak tertentu yang diamanatkan dalam PMK tersebut. Pihak tertentu itu adalah badan/instansi pemerintah, rumah sakit, atau pihak lain yang ditunjuk oleh badan/instansi pemerintah atau rumah sakit untuk membantu penanganan Covid-19.

Kedua, kewajiban menyampaikan laporan faktur pajak bagi pengusaha kena pajak yang melakukan penyerahan barang atau jasa terkait penanganan pandemi Covid-19. Skema ini berlaku bagi pihak lain atau pihak ketiga yang bertransaksi dengan instansi, rumah sakit rujukan atau pihak lain dalam penanganan virus Corona. (DDTCNews)

Baca Juga: Negara Ini Siapkan Kembali Insentif Pajak untuk Tenaga Ahli Asing
  • Indikator Ekonomi Makro 2021

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan pertumbuhan ekonomi pada 2021 akan berada di kisaran 4,5% hingga 5,5%. Tingkat inflasi pada tahun depan ditargetkan 2% hingga 4%. Adapun defisit anggaran diperkirakan 3% hingga 4% terhadap produk domestik bruto (PDB).

"Nanti indikator ini masih akan terus kami define,” katanya. (Bisnis Indonesia/Kontan/DDTCNews)

  • Riset di DJP

DJP tetap memberikan izin riset selama masa pencegahan penyebaran virus Corona. Hal ini disampaikan DJP lewat pengumuman Panduan Permohonan Izin Riset di Lingkungan DJP dalam laman resminya.

Baca Juga: Pelaku Usaha Kesehatan Perlu Didorong Manfaatkan Supertax Deduction

Pemberian izin riset tetap diberikan dengan ketentuan untuk wawancara, penyebaran kuesioner/ survei dan penyediaan data hanya dapat diberikan secara daring. Simak ketentuan lainnya di artikel ‘Ada Pandemi Corona, Tetap Mau Riset di DJP? Bisa, Cek Caranya di Sini’. (DDTCNews)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : berita pajak hari ini, berita pajak, virus Corona, insentif pajak, PMK 23/2020, Sri Mulyani

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

Mohammad Justine Ceasarea Hasanudin

Rabu, 15 April 2020 | 10:32 WIB
menurut saya dengan relaksasi tenggat pelaporan pajak kurang tepat untuk jaga daya tahan dunia usaha. Pertama, relaksasi pelaporan hanya diberikan kepada WP Orang Pribadi yang sebagian besar adalah pegawai. Lebih tepat diberikan kepada WP Badan yang karena musibah ini memiliki hambatan pada kegiatan ... Baca lebih lanjut
1

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 03 Juli 2024 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Kemenperin Beri Usulan Terkait Insentif Perpajakan Industri Farmasi

Rabu, 03 Juli 2024 | 08:30 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Kejar Target Penerimaan Pajak, Kemenkeu Optimalisasi Proses Restitusi

Selasa, 02 Juli 2024 | 14:30 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Pengajuan Fasilitas Perpajakan IKN Butuh Lebih Sedikit Dokumen Syarat

Selasa, 02 Juli 2024 | 09:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Ajukan PMN Rp6,1 Triliun untuk 4 BUMN dan Bank Tanah

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:00 WIB
PAJAK PENGHASILAN

Pegawai Dapat Uang untuk Sewa Kos dari Pemberi Kerja, Kena PPh 21?

Senin, 08 Juli 2024 | 14:11 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Coretax DJP: 360 Derajat, Wajib Pajak Dapat Dilihat dari Berbagai Sisi

Senin, 08 Juli 2024 | 14:00 WIB
KEPATUHAN PAJAK

Jualan Online-Reseller, Hitung Pajak Pakai Pembukuan atau Pencatatan?

Senin, 08 Juli 2024 | 13:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Tidak Padankan NIK Jadi NPWP, Status NPWP Berubah Jadi Non-Aktif?