Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Pakistan Bersedia Naikkan Pungutan Pajak, IMF Kucurkan Pinjaman

A+
A-
0
A+
A-
0
Pakistan Bersedia Naikkan Pungutan Pajak, IMF Kucurkan Pinjaman

Ilustrasi.

ISLAMABAD, DDTCNews - International Monetary Fund (IMF) resmi mencairkan pinjaman kepada Pakistan setelah pemerintah bersedia mengesahkan kebijakan pajak untuk optimalisasi penerimaan dari wajib pajak badan dan orang kaya.

Pinjaman yang dicairkan adalah extended fund facility senilai US$1,17 miliar. Pinjaman tersebut merupakan bagian dari paket pinjaman senilai U$6 miliar yang ditandatangani pada 2019 oleh Perdana Menteri Pakistan sebelumnya, Imran Khan.

"Program [extended fund facility] terhambat karena pemerintah tak mampu meningkatkan penerimaan pajak dan memangkas subsidi sesuai dengan kesepakatan," tulis Tax Notes International dalam laporannya, dikutip Senin (18/7/2022).

Baca Juga: Anggota Parlemen Ini Usulkan Minuman Berpemanis Kena Cukai 20 Persen

Pemerintah Pakistan baru-baru ini mengumumkan pengenaan pajak tambahan supertax sebesar 4% atas perusahaan besar. Bagi perusahaan yang bergerak pada 13 sektor utama, terdapat tambahan supertax sebesar 6%.

One-time tax dengan tarif sebesar 1% hingga 4% juga akan dikenakan atas orang pribadi dan perusahaan yang memiliki penghasilan tahunan senilai PKR150 juta atau lebih.

Meski demikian, Pakistan berencana untuk tetap mempertahankan insentif bagi wajib pajak berpenghasilan rendah dengan cara meningkatkan threshold PTKP dari senilai PKR600.000 per bulan menjadi PKR1,2 juta per bulan. Hal ini diutarakan oleh pemerintah dalam pidato penyampaian anggaran 2023.

Baca Juga: Negara Ini Siapkan Kembali Insentif Pajak untuk Tenaga Ahli Asing

Pada 2023, pemerintah berupaya untuk mengurangi kebutuhan pinjaman melalui pembatasan belanja dan peningkatan penerimaan pajak dari wajib pajak berpenghasilan besar.

Neraca keseimbangan diharapkan mengalami surplus senilai 0,4% dari PDB dengan serangkaian kebijakan tersebut. (sap)

Baca Juga: Pelaku Usaha Kesehatan Perlu Didorong Manfaatkan Supertax Deduction

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pajak internasional, pajak tambahan, supertax, Pakistan, krisis ekonomi

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya