Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Pariwisata Pulih, Pimpinan DPR Ini Usul Turis Asing Kena Pajak US$25

A+
A-
0
A+
A-
0
Pariwisata Pulih, Pimpinan DPR Ini Usul Turis Asing Kena Pajak US$25

Ilustrasi. Wisatawan asing berjemur di pantai wisata Gili Trawangan, Desa Gili Indah, Kecamatan Pemenang, Tanjung, Lombok Utara, NTB, Selasa (10/1/2023). ANTARA FOTO/Ahmad Subaidi/rwa.

MANILA, DDTCNews - Pimpinan DPR Filipina Luis Raymund Villafuerte mengusulkan pengenaan pajak terhadap turis asing yang masuk ke negara tersebut.

Villafuerte mengatakan pajak turis dapat menjadi sumber penerimaan baru bagi pemerintah. Menurutnya, jenis pajak ini layak diterapkan karena kunjungan wisatawan asing telah pulih setelah terpukul akibat pandemi Covid-19.

"Pariwisata telah menjadi kekuatan yang terus berkembang pada ekonomi Filipina," katanya, dikutip pada Sabtu (11/2/2023).

Baca Juga: Anggota Parlemen Ini Usulkan Minuman Berpemanis Kena Cukai 20 Persen

Villafuerte mengatakan industri pariwisata selama ini telah memberikan kontribusi besar dalam perekonomian Filipina. Pada 2016, kontribusi sektor ini terhadap produk domestik bruto (PDB) mencapai 20%, senilai PHP2,85 triliun atau sekitar Rp790 triliun.

Pada 2017, Kementerian Pariwisata mencatat ada lebih dari 6,6 juta kunjungan wisatawan asing atau tumbuh 11%. Kunjungan wisatawan asing juga kembali tumbuh pada 2018 dan 2019, sebesar masing-masing 16% dan 17%.

Meski demikian, pariwisata menjadi sektor yang mengalami pukulan paling berat karena pandemi Covid-19. Kebijakan lockdown telah menyebabkan kegiatan wisata dan kunjungan wisatawan asing terhenti.

Baca Juga: Kumpulkan Data Pengusaha, Petugas Pajak Kunjungi Dinas Pariwisata

Ketika sektor pariwisata sudah pulih, Villafuerte menilai pemerintah dapat menerapkan pajak turis. Melalui RUU Nomor 5285 tentang Pajak Kesejahteraan Turis, dia mengusulkan pengenaan pajak turis senilai US$25 atau sekitar Rp377.500 terhadap setiap kunjungan wisatawan asing.

Pajak hanya akan dikenakan kepada orang asing yang datang untuk berwisata serta tinggal di negara tersebut untuk jangka waktu tidak lebih dari 60 hari. Menurutnya, pajak turis ini akan dimasukkan ke dalam biaya tiket penerbangannya.

"Pajak turis ini kemudian akan diserahkan kepada Kementerian Pariwisata untuk pengembangan layanan kesejahteraan wisatawan," ujarnya dilansir mb.com.ph.

Baca Juga: Negara Ini Siapkan Kembali Insentif Pajak untuk Tenaga Ahli Asing

Villafuerte menambahkan penerimaan negara dari pajak turis dapat dibelanjakan untuk beberapa program di antaranya perbaikan layanan dan infrastruktur pariwisata, serta meningkatkan program pariwisata di setiap pemda.

Menurutnya, RUU 5285 juga turut memuat substansi soal restitusi pajak turis. Restitusi dapat diajukan misalnya apabila wisatawan asing tersebut menghabiskan lebih dari US$10.000 atau Rp151 juta selama tinggal di Filipina. (sap)

Baca Juga: Per 1 Juli 2024, Negara Ini Pangkas Tarif Pajak Penghasilan

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pajak internasional, pariwisata, pajak turis, wisatawan asing, Filipina

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya