Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Partai Republik AS Usul Kenaikan Tarif Pajak Marginal Orang Pribadi

A+
A-
2
A+
A-
2
Partai Republik AS Usul Kenaikan Tarif Pajak Marginal Orang Pribadi

Ilustrasi.

WASHINGTON, DDTCNews – Partai Republik di pemerintahan Amerika Serikat (AS) sedang mengajukan proposal tentang kenaikan tarif pajak marginal (marginal tax rate) bagi orang pribadi. Usulan tersebut diyakini oleh Partai Republik akan memperoleh dukungan dari Presiden Trump.

Dalam sebuah wawancara dengan stasiun CBS, Alexandria Ocasia-Cortez, politisi dari Partai Republik, mengatakan bahwa proposal yang diajukannya berisi kenaikan marginal tax rate bagi orang pribadi dari 60% menjadi 70%. Kenaikan tarif tersebut hanya akan dikenakan pada orang pribadi yang berpenghasilan lebih dari US$10 juta per tahun.

“Kenaikan tingkat tarif pajak ini memang dibenarkan. Penyebabnya, marginal tax rate orang pribadi tertinggi di AS, yaitu 90% pada 1950-an. Bahkan, usulan kenaikan tarif tersebut memperoleh banyak dukungan khususnya ekonom terkemuka, pemenang hadiah Nobel Paul Krugman” demikian informasi yang disampaikan Ocasio-Cortez dalam Tax Notes International Volume 93 No. 4, (4/2/2019).

Baca Juga: Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Usulan pengenaan marginal tax rate sebesar 70% tidak mengganggu produktivitas orang-orang super kaya. Penyebabnya, yaitu mereka cenderung akan merespon kenaikan tarif dengan mencari cara untuk meningkatkan pendapatan mereka.

Orang pribadi yang berpenghasilan super kaya, misalnya, US$9 juta per tahun, mereka akan bekerja lebih keras lagi. Tujuannya, yaitu agar perusahaan mereka bisa berkembang lebih besar dan mereka dapat mempertahankan penghasilannya setelah membayar pajak dengan jumlah yang tinggi.

Ketika AS menerapkan marginal tax rate bagi orang pribadi, ia melakukannya tidak “sendirian”. Inggris, contohnya. Kenaikan marginal tax rate diperkenalkan oleh pemerintah Inggris kepada warganya setahun lebih awal dari pada tahun penetapannya, yaitu pada 2010.

Baca Juga: Per 1 Juli 2024, Negara Ini Pangkas Tarif Pajak Penghasilan

Pada awal April 2010, pemerintah Inggris menaikkan marginal tax rate orang pribadi dari 45% menjadi 50%. Meski demikian, tarif tersebut hanya ditujukan bagi orang pribadi yang berpenghasilan melebihi 150.000 poundsterling. Hal senada juga diterapkan di Kuba. Negara tersebut mengenakan tarif sebesar 50%.

Partai Republik berpendapat bahwa akan selalu ada ketidakpastian tentang sejauh mana wajib pajak meresposn ketika kenaikan marginal tax rate diterapkan kepada mereka. Ketidakpastian tersebut muncul karena ada terlalu banyak variabel yang dipertimbangkan oleh wajib pajak orang pribadi yang berpenghasilan sangat tinggi.

Terlepas dari ketidakpastian tersebut, Partai Republik tetap menyatakan bahwa kenaikan marginal tax rate sebesar 70% merupakan hal yang baik tidak melanggar moral dan bersifat efisien. Orang pribadi yang berpenghasilan rendah hanya dapat mempertahankan kurang dari 50% penghasilan atas setiap tambahan US$ yang mereka peroleh.

Baca Juga: Cuma Juli Ini! Pemkot Beri Diskon Pokok BPHTB Hingga 40 Persen

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : berita pajak internasional, tarif pajak, amerika serikat, pajak orang kaya, pajak orang super kaya

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 14 Juni 2024 | 12:30 WIB
KABUPATEN PANGANDARAN

Pungut Opsen, Pemkab Pangandaran Atur Ulang Ketentuan Pajak Daerah

Kamis, 13 Juni 2024 | 13:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Bagaimana Cara Kegiatan Usaha Didata sebagai UMKM Berdasarkan Pajak?

Kamis, 13 Juni 2024 | 09:06 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Soal Tarif PPN 12%, Sri Mulyani: Kami Serahkan Pemerintah Baru

Rabu, 12 Juni 2024 | 14:43 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

OJK Dukung Wacana Family Office, Siapkan Regulasi dan Infrastrukturnya

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya