Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Pedoman Transfer Pricing Versi UN Diperbarui, Ini Rencananya

A+
A-
2
A+
A-
2
Pedoman Transfer Pricing Versi UN Diperbarui, Ini Rencananya

TheUnited Nations Practical Manual on Transfer Pricing for Developing Countries.

JAKARTA, DDTCnews – United Nations (UN) akan memperbarui panduan transfer pricing-nya yang selama ini dikenal sebagai the United Nations Practical Manual on Transfer Pricing for Developing Countries.

Menjelang pertemuan yang akan diselenggarakan pada 23—26 April 2019, pakar dari Komite UN dalam Bidang Kerja Sama Internasional Masalah Perpajakan telah merilis proposal terkait rencana Subkomite Transfer Pricing untuk memperbarui panduan transfer pricing.

“Panduan transfer pricing baru tersebut rencananya akan dirilis pada 2021,” demikian informasi yang dikutip dari Tax Notes Internasional Vol. 94 No. 3 pada Kamis (18/4/2019).

Baca Juga: 2 Profesional DDTC Ulas Transfer Pricing di Publikasi Internasional

Salah satu pokok perubahan panduan tersebut adalah adanya bab baru tentang transaksi keuangan. UN juga akan merevisi pedoman metode pembagian laba (profit-split). Subkomite akan menyelaraskan pedoman metode ini dengan revisi panduanTransfer Pricing OECD yang telah dirilis pada Juli 2018 lalu.

Pasalnya, mengutip pernyataan dalam proposal tersebut, metode profit-split ini tidak dapat diterapkan sembarangan dalam setiap kasus. Ini sangat penting terutama saat tidak ada data pembanding yang mendekati kewajaran yang dapat diidentifikasi.

Dokumen tersebut berisi untuk panduan yang lebih komprehensif tentang aspek kebijakan dan administrasi dari penetapan harga transfer transaksi perusahaan multinasional yang berorientasi pada negara sedang berkembang.

Baca Juga: Diskon Tarif Pasal 31E UU PPh Tak Ada Batas Waktu Asal Penuhi Kriteria

Namun demikian, berbeda dengan konsep panduan yang diterbitkan OECD pada Juli 2018, penambahan bab mengenai transaksi keuangan sendiri hanya membahas pinjaman dan jaminan intra-grup. Pembaruan juga difokuskan pada analisis tataran praktik serta opsi kebijakan untuk negara berkembang.

“Salah satunya mengenai metode penentuan harga transfer pada transaksi pusat keuangan dari perusahaan multinasional. Metode terbaik untuk entitas yang menjadi pusat keuangan sangat bergantung pada fungsi dan risiko yang dihadapi,” jelas mereka dalam proposal tersebut.

Bagi pusat keuangan yang memberikan layanan kepada entitas lain dalam grup dan berfungsi sebagai pusat biaya, metodecomparable uncontrolled price (CUP), cost-plus, atau transactional net margin method (TNMM) yang berbasis biaya secara umum merupakan metode terbaik.

Baca Juga: Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Sementara, bagi pusat keuangan yang beroperasi sebagai pusat laba grup perusahaan yang menanggung segala risiko keuangan untuk mengoptimalkan laba, tingkat pengembalian yang wajar akan ditentukan oleh spread antara biaya modal dengan pengembalian dari nilai investasi.

Selain itu, Subkomite juga menyebut negara sedang berkembang patut waspada dengan safe harbour. Ketentuan safe harbour merupakan kebijakan suatu negara yang memungkinkan wajib pajak atau transaksi yang memenuhi syarat tertentu agar terbebas dari kewajiban administrasi dan pembuktian kewajaran transaksi apabila telah memenuhi syarat atau ambang batas tertentu. (kaw)

Baca Juga: Terkait Transfer Pricing, Pemeriksaan Kantor Bisa Diubah ke Lapangan

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : UN Model, transfer pricing, safe harbour 

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 22 Februari 2024 | 11:15 WIB
LITERATUR PAJAK

Promo Gajian! Ada Harga Spesial untuk Buku Transfer Pricing DDTC

Kamis, 22 Februari 2024 | 09:45 WIB
SERTIFIKASI PROFESIONAL PAJAK

Lagi, Profesional DDTC Raih Sertifikasi Internasional Bidang Pajak

Rabu, 21 Februari 2024 | 17:07 WIB
KEPATUHAN PAJAK

DJP: Koreksi Transfer Pricing Harus Berangkat dari TPDoc Wajib Pajak

Rabu, 21 Februari 2024 | 13:41 WIB
PMK 172/2023

Kewajiban TP Doc Hanya untuk WP Bertransaksi Afiliasi, DJP Ungkap Ini

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya