Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Pekerjakan Wiraniaga Lokal, Perusahaan Asing Dianggap Punya BUT

A+
A-
0
A+
A-
0
Pekerjakan Wiraniaga Lokal, Perusahaan Asing Dianggap Punya BUT

Ilustrasi.

COPENHAGEN, DDTCNews – Kegiatan bisnis yang dilakukan seoarang salesperson atau wiraniaga di Denmark bisa melalui Bentuk Usaha Tetap (BUT). BUT bisa didirikan meskipun wiraniaga hanya menargetkan konsumen di negara Nordik lainnya, seperti Finlandia, Norwegia, dan Swedia.

Hal ini ditetapkan oleh Danish Tax Council setelah muncul kasus sebuah badan usaha asal luar Denmark yang mempekerjakan wiraniaga di dalam negeri. Wiraniaga yang dimaksud kemudian menetap dan dipajaki di Denmark. Selain itu, dia juga akan bekerja dari kantor pusat di Denmark.

"...(Wiraniaga tersebut) tidak akan melakukan kegiatan bisnis apapun yang berhubungan dengan konsumen di Denmark. Akan tetapi, ia akan mengunjungi konsumen di Finlandia, Norwegia, dan Swedia secara rutin," tulis Tax Notes International, dikutip Senin (1/11/2021).

Baca Juga: Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Wiraniaga tersebut akan menjadi satu-satunya perwakilan penjual yang dimiliki badan usaha asing. Sekitar 60% sampai 70% aktivitas dari wiraniaga diperkirakan akan dihabiskan di luar Denmark.

Pada 22 Oktober silam, Danish Tax Council (bagian dari Danish Tax Agency) memberikan jawaban finalnya terkait kasus tersebut. Kegiatan bisnis yang dilakukan oleh tenaga penjual atau wiraniaga di Denmark ditetapkan akan membentuk BUT.

Hal ini lantaran badan usaha asing akan menargetkan keseluruhan wilayah Nordik sebagai target pasar produksi plastik yang dijalankannya. Oleh karenanya, tenaga penjual yang dipekerjakan akan berada di Denmark untuk tujuan bisnis.

Baca Juga: Pegawai Dapat Uang untuk Sewa Kos dari Pemberi Kerja, Kena PPh 21?

"Rasanya tidak relevan apabila jika [kita membicarakan] apakah tempat kerja wiraniaga akan dimiliki, disewakan, atau disediakan oleh badan luar negeri yang dimaksud," tambah Tax Notes International.

Adanya kantor pusat di Denmark sudah cukup untuk menetapkan bahwa badan luar negeri tersebut memiliki BUT di Denmark. Ketentuan tersebut ditetapkan selama memang wiraniaga yang dipekerjakan berada di Denmark untuk tujuan bisnis dan pekerjaan yang dilakukan berkesinambungan. (sap)


Baca Juga: Jualan Online-Reseller, Hitung Pajak Pakai Pembukuan atau Pencatatan?

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pajak internasional, pajak digital, PPh, BUT, Denmark

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 04 Juli 2024 | 16:30 WIB
KEPATUHAN PAJAK

Pegawai Kena Pajak Penghasilan, Bagaimana Cara Cek Bukti Potongnya?

Kamis, 04 Juli 2024 | 11:55 WIB
KAMUS PPH

Apa Itu Wajib Pajak Warisan Belum Terbagi?

Kamis, 04 Juli 2024 | 10:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Sumbangan Dana Abadi Perguruan Tinggi Diusulkan Jadi Pengurang Pajak

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya