Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Pembebasan PPh atas Penghasilan LN Dihapus, Program Khusus Disiapkan

A+
A-
0
A+
A-
0
Pembebasan PPh atas Penghasilan LN Dihapus, Program Khusus Disiapkan

Ilustrasi.

PUTRAJAYA, DDTCNews - Otoritas Pajak Malaysia (Inland Revenue Board/IRB) berencana menawarkan Program Pengiriman Uang dari Pendapatan Khusus (PKPP) kepada penduduk Malaysia yang memiliki pendapatan yang disimpan di luar negeri.

IRB dalam pernyataan resminya menyatakan rencana itu sejalan dengan usulan penghapusan pembebasan pajak penghasilan (PPh) atas pendapatan dari luar negeri yang telah disampaikan Menteri Keuangan Zafrul Tengku Abdul Aziz dalam rencana APBN 2022. Rencananya, program itu akan diadakan mulai 1 Januari hingga 30 Juni 2022.

"Tarif pajak bruto sebesar 3% akan dikenakan atas pendapatan yang dipulangkan," bunyi pernyataan tersebut, Selasa (16/11/2021).

Baca Juga: Anggota Parlemen Ini Usulkan Minuman Berpemanis Kena Cukai 20 Persen

IRB menyatakan tidak akan melakukan audit review, investigasi, atau penalti atas pendapatan yang dibawa selama periode PKPP. Semua pendapatan yang masuk akan diterima dengan itikad baik oleh IRB.

IRB menyebut kriteria mengikuti PKPP yakni pendapatan harus dibawa atau disetorkan selama periode program. Kemudian, wajib pajak harus membuat pernyataan untuk berpartisipasi dalam PKPP selambat-lambatnya dalam waktu 30 hari setelah berakhirnya jangka waktu.

Selain itu, pembayaran pajak harus dilakukan sesuai dengan tata cara pembayaran normal yang ditentukan untuk tahun penetapan 2022 atau 2023. Meski demikian, program PKPP tidak mencakup penghasilan yang berasal dari Malaysia.

Baca Juga: Negara Ini Siapkan Kembali Insentif Pajak untuk Tenaga Ahli Asing

Setelah periode PKPP berakhir, IRB akan meninjau dan memeriksa informasi pendapatan wajib pajak Malaysia yang disimpan di luar negeri melalui perjanjian pertukaran informasi pajak dengan negara lain.

"Jika dalam pemeriksaan ditemukan bahwa penghasilan yang disimpan di luar negeri yang berasal dari Malaysia tidak dilaporkan, dapat dikenakan penetapan tambahan beserta sanksi sesuai dengan UU Pajak Penghasilan," bunyi pernyataan IRB, dilansir malaymail.com.

IRB kemudian mengimbau wajib pajak bersiap mengikuti program PKPP untuk memperbarui data pendapatan yang dilaporkan.

Baca Juga: Per 1 Juli 2024, Negara Ini Pangkas Tarif Pajak Penghasilan

Sebelumnya, Menteri Keuangan Zafrul Tengku Abdul Aziz dalam pembacaan rencana APBN 2022 mengusulkan penghapusan pembebasan PPh atas pendapatan yang diperoleh dari luar negeri mulai 2022. Menurutnya, langkah itu diperlukan untuk mengoptimalkan penerimaan negara, seperti yang telah dilakukan Singapura dan Hongkong. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pajak internasional, PPh orang pribadi, pembebasan PPh, Malaysia

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya