Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Pemberitahuan Pabean Impor dan Ekspor Bisa Diteliti Ulang Bea Cukai

A+
A-
1
A+
A-
1
Pemberitahuan Pabean Impor dan Ekspor Bisa Diteliti Ulang Bea Cukai

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews - Dirjen bea dan cukai berwenang melakukan penelitian ulang terhadap pemberitahuan pabean impor dan ekspor yang telah lebih dari 30 hari sejak tanggal pendaftaran.

Sesuai dengan PMK 78/2023, penelitian ulang adalah kegiatan penelitian dokumen dalam rangka penetapan kembali oleh dirjen bea dan cukai terhadap pemberitahuan pabean impor dan/atau pemberitahuan pabean ekspor.

“Penelitian ulang … dilakukan oleh pejabat bea dan cukai yang ditunjuk dan/atau sistem komputer pelayanan secara selektif berdasarkan manajemen risiko,” bunyi penggalan Pasal 2 ayat (2) PMK 78/2023, dikutip pada Kamis (31/8/2023).

Baca Juga: Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Pemberitahuan Pabean Impor

Penelitian ulang terhadap pemberitahuan pabean impor dilakukan atas tarif dan/atau nilai pabean. Penelitian ulang dilakukan dalam jangka waktu 2 tahun terhitung sejak tanggal pendaftaran pemberitahuan pabean impor.

Sesuai dengan ketentuan pada Pasal 10 ayat (1) PMK 78/2023, jika hasil penelitian ulang atas tarif mengakibatkan kekurangan pembayaran atau kelebihan pembayaran bea masuk, dirjen menetapkan kembali perhitungan bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI).

Kemudian, jika hasil penelitian ulang atas nilai pabean mengakibatkan kekurangan pembayaran atau kelebihan pembayaran bea masuk, dirjen menetapkan kembali perhitungan bea masuk, PDRI, dan saksi administrasi berupa denda.

Baca Juga: Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

“Dengan menerbitkan surat penetapan kembali tarif dan/atau nilai pabean,” bunyi penggalan Pasal 10 ayat (2) PMK 78/2023.

Sesuai dengan Pasal 11 ayat (1) PMK 78/2023, penerbitan dan penyampaian surat penetapan kembali tarif dan/atau nilai pabean dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai tata cara penetapan tarif, nilai pabean, dan sanksi administrasi, serta penetapan direktur jenderal bea dan cukai atau pejabat bea dan cukai.

Pemberitahuan Pabean Ekspor

Sementara itu, penelitian ulang terhadap pemberitahuan pabean ekspor dilakukan atas tarif bea keluar, harga ekspor, jenis barang ekspor, dan/atau jumlah barang ekspor. Penelitian ulang juga dilakukan dalam jangka waktu 2 tahun terhitung sejak tanggal pendaftaran.

Baca Juga: PMK Baru! Aturan Soal Pembebasan Bea Masuk untuk Impor Bibit dan Benih

Sesuai dengan ketentuan pada Pasal 10 ayat (3) PMK 78/2023, jika hasil penelitian ulang atas tarif dan/atau harga ekspor mengakibatkan kekurangan pembayaran atau kelebihan pembayaran bea keluar, dirjen menetapkan kembali perhitungan bea keluar.

Kemudian, jika jika hasil penelitian ulang atas jenis dan/atau jumlah barang ekspor mengakibatkan kekurangan pembayaran atau kelebihan pembayaran bea keluar dan/atau sanksi administrasi berupa denda. Penetapan dilakukan dengan menerbitkan surat penetapan kembali perhitungan bea keluar.

“Penerbitan dan penyampaian surat penetapan kembali perhitungan bea keluar … dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pemungutan bea keluar,” bunyi penggalan Pasal 11 ayat (1) PMK 78/2023.

Baca Juga: Pengaturan Tarif Cukai Rokok secara Multiyears Bakal Dilanjutkan

Sebagai informasi, PMK 78/2023 mulai berlaku setelah 60 hari terhitung sejak tanggal diundangkan pada 22 Agustus 2023. Sebelumnya, ketentuan penelitian ulang kepabeanan dituangkan Perdirjen Bea dan Cukai No.PER-08/BC/2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penelitian Ulang. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : PMK 78/2023, penelitian ulang, bea cukai, kepabeanan, DJBC, ekspor, impor, bea keluar, bea masuk, PER-08/BC/2017

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Minggu, 30 Juni 2024 | 13:30 WIB
KEBIJAKAN BEA DAN CUKAI

Dorong Perusahaan Pakai Fasilitas KDUB, DJBC Minta K/L Ikut Promosikan

Minggu, 30 Juni 2024 | 09:30 WIB
THAILAND

Semua Barang Impor di Thailand Dipungut PPN Mulai 5 Juli 2024

Sabtu, 29 Juni 2024 | 14:00 WIB
KEBIJAKAN CUKAI

Tahukah Kamu? Ternyata Ada Pembebasan Cukai untuk Spiritus Bakar

Sabtu, 29 Juni 2024 | 08:30 WIB
LAYANAN KEPABEANAN

Waspada Penipuan! Daftar IMEI Tak Bisa untuk Ponsel Pembelian Domestik

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya