Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Pemda Diminta Realokasi Dana Honorarium dan Bansos ke Warga Miskin

A+
A-
1
A+
A-
1
Pemda Diminta Realokasi Dana Honorarium dan Bansos ke Warga Miskin

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews –Pemerintah daerah diminta merealokasikan anggaran honorarium, bantuan sosial, dan hibah untuk ormas kepada masyarakat kurang mampu yang mengalami penurunan daya beli akibat pandemi Covid-19.

Instruksi realokasi ini tertuang dalam Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan No. 119/2813/SJ No.177/KMK.07/2020. Melalui keputusan yang diteken pada 9 april 2020 ini, pemerintah daerah diminta mengutamakan penggunaan anggaran untuk penanganan Covid-19.

“Realokasi penggunaan anggaran honorarium, bantuan sosial, dan hibah kepada kelompok masyarakat/ormas/lembaga sosial masyarakat untuk dialihkan menjadi anggaran bantuan sosial kepada masyarakat miskin/kurang mampu yang mengalami penurunan daya beli akibat Covid-19,” demikian bunyi diktum kelima keputusan itu.

Baca Juga: Salurkan Bantuan Pangan Beras, Jokowi Jamin Kualitasnya Premium

Dalam memberikan bantuan sosial tersebut, pemda harus memperhatikan pelaksanaan pemberian bantuan sosial yang dilakukan oleh pemerintah pusat. Hal ini ditujukan agar tidak terjadi tumpang tindih sasaran dalam pemberian bantuan sosial.

Selain itu, pemda juga diminta untuk menerapkan pola padat karya tunai (cash for work) dalam pelaksanaan belanja modal untuk pembangunan/perbaikan infrastruktur. Pemda juga diinstruksikan untuk menyesuaikan pelaksanaan kegiatan yang mengundang orang banyak.

Penyesuaian ini dilakukan dengan mengubah tata cara pertemuan yang semula dilakukan secara tatap muka langsung menjadi pertemuan tanpa tatap muka dengan memanfaatkan teknologi informasi/komunikasi. Setidaknya terdapat dua media yang dapat dimanfaatkan.

Baca Juga: Bantuan Pangan Beras Resmi Dilanjutkan Hingga Akhir Tahun

Pertama, sarana video conference/teleconference untuk pelaksanaan rapat, sosialisasi, workshop, focus group discussion dan kegiatan lain yang sejenis. Kedua, metode e­-learning untuk pelaksanaan pelatihan, bimbingan teknis, dan kegiatan lainnya yang sejenis.

Di sisi lain, melalui keputusan bersama ini Menteri Keuangan dan Menteri Dalam Negeri meminta pemda menyesuaikan target pendapatan dan anggaran belanja. Selanjutnya, selisih anggaran dari hasil penyesuaian ini harus digunakan untuk mendanai upaya pencegahan dan penanganan Covid-19.

Penggunaan anggaran tersebut dapat berupa belanja bidang kesehatan, penyediaan jaring pengamanan sosial dan penanganan dampak ekonomi terutama untuk menjaga agar dunia usaha di daerah tetap hidup.

Baca Juga: Jokowi Bantah Wacana Pemberian Bansos untuk Pelaku Judi Online

Namun, pemanfaatan dana tersebut harus sesuai dengan kebutuhan riil serta mengacu kepada Instruksi Menteri Dalam Negeri No.1/2020. Selain itu, penyesuaian target pendapatan dan anggaran belanja harus diberitahukan kepada DPRD dan melaporkannya kepada Menteri Keuangan c.q Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan dan Menteri Dalam Negeri c.q Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : bansos, realokasi anggaran, covid-19, virus corona

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 29 Januari 2024 | 11:30 WIB
BANTUAN SOSIAL

Bansos Dilanjutkan, BLT Rp200 Ribu Cair Mulai Februari 2024

Selasa, 23 Januari 2024 | 16:35 WIB
FILIPINA

Insentif Pajak Perusahaan yang Terapkan WFH Tak Berlaku Lagi di Sini

Selasa, 16 Januari 2024 | 10:30 WIB
FILIPINA

Pandemi Covid-19 Berakhir, Otoritas Ini Setop Pemberian Insentif PPN

Kamis, 04 Januari 2024 | 14:30 WIB
PEMILU 2024

Anies: Bansos dari Pajak, Tidak Boleh Diklaim Pribadi

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya