Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Pemeriksa Pajak Hingga Auditor Bea Cukai Bisa Ikut Periksa PNBP

A+
A-
0
A+
A-
0
Pemeriksa Pajak Hingga Auditor Bea Cukai Bisa Ikut Periksa PNBP

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan mengatur instansi pemeriksa pendapatan negara bukan pajak (PNBP) dapat mengikutsertakan pihak lain dalam melakukan pemeriksaan PNBP, termasuk pemeriksa pajak.

Tak hanya itu, pihak lainnya yang dapat diikutsertakan, antara lain auditor bea dan cukai, penyidik pegawai negeri sipil (PPNS), pegawai pada unit yang bertanggung jawab dalam pengelolaan PNBP, hingga tenaga ahli tertentu yang kompeten sesuai dengan kebutuhan pemeriksaan.

"Pengikutsertaan pihak lain…dapat berasal dari menteri [keuangan] atau pimpinan instansi pengelola PNBP yang meminta pemeriksaan dan/atau instansi/badan lainnya sesuai dengan kebutuhan," bunyi Pasal 10 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 12/2022, Rabu (2/3/2022).

Baca Juga: Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Pengikutsertaan pihak lain dalam pemeriksaan PNBP dapat dilakukan bila pemeriksaan memerlukan sinergi, pertukaran data, dan keahlian khusus. Pengikutsertaan pihak lain juga dapat dilakukan bila terdapat permintaan dari menteri keuangan atau pimpinan instansi pengelola PNBP untuk tujuan pemeriksaan tertentu.

Untuk menciptakan hasil pemeriksaan yang komprehensif, pengikutsertaan pihak lain dapat dilakukan pada saat proses PNBP sedang berlangsung.

Dalam melibatkan pihak lain, instansi pemeriksa PNBP perlu menerbitkan surat tugas sesuai dengan tanggal saat dimulai dan berakhirnya pemeriksaan yang diikuti pihak lain.

Baca Juga: Target Pajak Diperkirakan Tidak Tercapai, Shortfall Rp66,9 Triliun

Ketika ikut melakukan pemeriksaan PNBP, pihak lain wajib merahasiakan segala data mengenai instansi pengelola PNBP, mitra instansi pengelola (MIP) PNBP, dan wajib pajak.

Kewajiban untuk merahasiakan data dikecualikan bila pemeriksaan dilakukan berdasarkan permintaan menteri keuangan atau pimpinan instansi pengelola PNBP.

"Pelanggaran terhadap kewajiban merahasiakan segala sesuatu mengenai data instansi pengelola PNBP, MIP PNBP, dan/atau wajib bayar…dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan," bunyi Pasal 14 ayat (2) PMK 12/2022.

Baca Juga: APBN Defisit Rp77,3 Triliun pada Semester I/2024, Ini Kata Sri Mulyani

PMK 12/2022 merupakan aturan pelaksana dari Peraturan Pemerintah (PP) 1/2021 tentang Tata Cara Pemeriksaan PNBP. Adapun instansi pemeriksa PNBP yang dimaksud adalah Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

PMK 12/2022 telah diundangkan sejak 22 Februari 2022 dan dinyatakan berlaku pada tanggal diundangkan. Pemeriksaan PNBP yang sedang berproses harus dilaksanakan dan diselesaikan berdasarkan PMK 12/2022. (rig)

Baca Juga: Pegawai Dapat Uang untuk Sewa Kos dari Pemberi Kerja, Kena PPh 21?

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pmk 12/2022, pemeriksaan, PNBP, penerimaan negara, kemenkeu, pemeriksa pajak, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya