Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Pemerintah Bakal Batalkan P3B dengan Negara-Negara Suaka Pajak

A+
A-
0
A+
A-
0
Pemerintah Bakal Batalkan P3B dengan Negara-Negara Suaka Pajak

Ilustrasi.

KOPENHAGEN, DDTCNews – Pemerintah Denmark memutuskan untuk mengakhiri perjanjian penghindaran pajak berganda (P3B) dengan negara-negara yang masuk daftar suaka pajak Uni Eropa.

Menteri Perpajakan Denmark Morten Bedskov mengatakan parlemen menyetujui usulan pemerintah dalam menangkal praktik penggelapan pajak yang melibatkan negara suaka pajak di antaranya dengan cara mengakhiri P3B Denmark dengan Trinidad dan Tobago tahun ini.

"Tentu akan menjadi bermasalah jika memiliki perjanjian penghindaran pajak berganda dengan negara yang masuk daftar hitam suaka pajak dan menolak untuk berubah," katanya, dikutip Senin (26/4/2021).

Baca Juga: Anggota Parlemen Ini Usulkan Minuman Berpemanis Kena Cukai 20 Persen

Bedskov menuturkan usulan pembatalan P3B dengan Trinidad dan Tobago mulai dilakukan pada Januari 2021 dengan menyodorkan RUU perubahan P3B kepada parlemen. Pemerintah juga menyodorkan dua RUU tambahan untuk mempersulit perusahaan asal Denmark saat melakukan transaksi dengan perusahaan lain atau individu yang terdaftar di negara suaka pajak.

Pertama, RUU yang melarang semua perusahaan yang terdaftar di Denmark memanfaatkan semua fasilitas perpajakan saat bertransaksi dengan perusahaan multinasional yang terdaftar di negara suaka pajak versi Uni Eropa.

"Anak perusahaan di Denmark tidak boleh menerima potongan atau kredit pajak ketika mereka membeli barang atau membayar bunga kepada perusahaan induknya yang berada di negara suaka pajak Uni Eropa," tutur Bedskov.

Baca Juga: Negara Ini Siapkan Kembali Insentif Pajak untuk Tenaga Ahli Asing

Kedua, RUU kenaikan tarif pajak dividen atas transaksi yang melibatkan perusahaan terdaftar di negara suaka pajak. Pada aturan yang berlaku saat ini, pemerintah menetapkan dua kelompok tarif pajak atas dividen, yakni 22% dan 27%.

Melalui RUU baru, pemerintah akan meningkatkan tarif pajak atas dividen yang dibayar perusahaan kepada pemegang saham berdomisili di negara suaka pajak menjadi 44% sehingga penarikan uang dari domestik ke negara suaka pajak menjadi tidak menarik.

"Tujuannya tentu untuk membuat penarikan uang dari perusahaan asal Denmark menjadi sangat tidak menarik. Saya senang karena kami menerima dukungan dari Folketing untuk mengakhiri perjanjian dengan Trinidad dan Tobago," ujar Bedskov seperti dilansir Tax Notes International. (rig)

Baca Juga: Per 1 Juli 2024, Negara Ini Pangkas Tarif Pajak Penghasilan

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : denmark, P3B, pencegahan penghindaran pajak, negara suaka pajak, pajak internasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya