Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Pemerintah Berencana Bebaskan Pajak Suku Cadang Pesawat Industri MRO

A+
A-
1
A+
A-
1
Pemerintah Berencana Bebaskan Pajak Suku Cadang Pesawat Industri MRO

Ilustrasi.

MANILA, DDTCNews – Departemen Perdagangan dan Industri Filipina akan merekomendasikan pembebasan pajak suku cadang impor impor untuk perbaikan dan pemeliharaan (maintenance, repair, and overhaul/MRO) pesawat terbang.

Menteri Perdagangan dan Industri Ramon Lopez mengaku akan memasukkan rekomendasi tersebut dalam penyempurnaan Rancangan Undang-Undang (RUU) Comprehensive Income Tax and Incentive Rationalization Act (CITIRA).

“Kami akan rekomendasikan pembebasan pajak untuk suku cadang yang digunakan oleh perusahaan MRO,” ujarnya, Minggu (20/10/2019).

Baca Juga: Mulai Hari Ini! Warga Kota Bekasi, Ada Diskon Pajak PBB-P2 hingga 10%

Rekomendasi ini muncul setelah departemen bertemu dengan penyedia layanan MRO Lufthansa Technik Philippines (LTP) baru-baru ini. Pasalnya, LTP telah menyuarakan keprihatiannya pada RUU CITIRA yang tidak menampung aspirasi pelaku usaha MRO.

Kekhawatiran yang diangkat oleh LTP pada RUU tersebut adalah tidak dibebaskannya impor suku cadang pesawat yang digunakan oleh penyedia MRO. Hal ini dapat diperbaiki dengan mudah dengan memperluas ketentuan untuk bahan baku ke suku cadang.

Departemen, lanjut Lopez, mengakui suku cadang sama seperti bahan baku untuk perusahaan MRO. Oleh karena itu dia mendukung posisi LTP untuk memperpanjang pembebasan bea masuk dan pajak pertambahan nilai (PPN) hingga impor suku cadang.

Baca Juga: PMK Baru! Aturan Soal Pembebasan Bea Masuk untuk Impor Bibit dan Benih

“Bagi mereka [MRO], [suku cadang] ini seperti bahan baku. Saya akan mendukungnya. Itu adalah model bisnis mereka dan mereka berorientasi ekspor. Jadi, harus tidak ada pajak sejak awal,” katanya.

Seperti diketahui, RUU CITIRA yang telah disetujui pada pembacaan ketiga dan terakhir di Parlemen. RUU CITIRA memuat rencana penurunan tarif pajak penghasilan perusahaan menjadi 20 persen pada 2029 dari 30 persen serta memodernisasi insentif fiskal.

Seperti dilansir philstar.com, di antara perubahan insentif, ada penghapusan pajak 5% atas pendapatan kotor (gross income earned/GIE) yang dibayarkan oleh perusahaan yang terdaftar di Philippine Economic Zone Authority (PEZA).

Baca Juga: Negara Ini Siapkan Kembali Insentif Pajak untuk Tenaga Ahli Asing

Terlepas dari pembebasan bea cukai dan PPN dari suku cadang impor tersebut, berdasarkan RUU CITIRA, LTP ingin mempertahankan pajak preferensial pada GIE tetapi pada tingkat yang lebih tinggi dari 7%. LTP juga ingin memperpanjang hingga 10 tahun insentif fiskal yang diberikan untuk proyek-proyek baru. (MG-anp/kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : suku cadang pesawat, MRO, Filipina, CITIRA, insentif

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 25 Juni 2024 | 10:15 WIB
IBU KOTA NUSANTARA

Sudah Ada di DJP Online, Permohonan 3 Insentif Pajak IKN

Senin, 24 Juni 2024 | 18:00 WIB
PROVINSI JAWA TENGAH

Pemprov Siapkan 4 Insentif untuk WP di Jateng, Ada Diskon Pajak 50%

Senin, 24 Juni 2024 | 11:30 WIB
PROVINSI DKI JAKARTA

4 Golongan Wajib Pajak yang Bisa Ajukan Diskon PBB 100 Persen di DKI

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya