Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Pemerintah Beri Fasilitas Perpajakan di FTZ Hampir Rp20 Triliun

A+
A-
0
A+
A-
0
Pemerintah Beri Fasilitas Perpajakan di FTZ Hampir Rp20 Triliun

Ilustrasi. Pekerja mengoperasikan alat berat untuk bongkar muat peti kemas di Pelabuhan Batu ampar, Batam, Kepulauan Riau, Senin (7/6/2021). ANTARA FOTO/Teguh Prihatna/rwa.

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah mengeklaim telah memberikan fasilitas perpajakan di kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas (KPBPB) atau free trade zone (FTZ) senilai Rp19,98 triliun sepanjang semester I/2021.

Kasubdit Fasilitas Kawasan Khusus Bea Cukai Asep Ajun Hudaya mengatakan fasilitas tersebut terdiri atas fasilitas kepabeanan dan pajak dalam rangka impor (PDRI). Selain itu, pemerintah juga terus memperbaiki kebijakan kelembagaan dan pengelolaan perizinan KPBPB.

"Penetapan kebijakan ini juga untuk mendukung upaya pemulihan ekonomi nasional yang dibutuhkan di masa pandemi sekarang ini," katanya, dikutip Selasa (20/7/2021).

Baca Juga: Target Pajak Diperkirakan Tidak Tercapai, Shortfall Rp66,9 Triliun

Asep menjelaskan fasilitas pembebasan bea masuk di KPBPB pada semester I/2021 mencapai Rp5,36 triliun dan PDRI senilai Rp14,62 triliun. Menurutnya, aktivitas pemasukan dan pengeluaran barang dari luar daerah pabean ke KPBPB cenderung meningkat pada paruh pertama 2021.

Nilai ekspor di KPBPB pada semester I/2021 mencapai US$6,521 miliar dengan volume 7,59 miliar metric ton. Angka tersebut tumbuh 39,4% dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu.

Sementara itu, nilai impor dari luar daerah pabean ke KPBPB tercatat US$7,313 miliar dengan volume 3,31 miliar metric ton. Nilai impor tersebut naik 59,5% dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu.

Baca Juga: APBN Defisit Rp77,3 Triliun pada Semester I/2024, Ini Kata Sri Mulyani

Asep menilai proses bisnis di KPBPB menjadi lebih baik setelah terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) 41/2021. Dengan beleid tersebut, pengguna jasa akan diuntungkan karena mendapatkan kelancaran arus lalu lintas barang dan pengembangan bisnisnya.

Hal ini dikarenakan, selain kemudahan-kemudahan prosedur kepabeanan, beleid tersebut juga mengakomodasi kegiatan logistik untuk mengembangkan kawasan bebas, khususnya Batam sebagai hub logistik.

Untuk Bea Cukai, penerbitan peraturan tersebut juga akan membuat kinerja pelayanan menjadi lebih efisien dan pengawasan semakin efektif. "Selain itu, untuk memberikan kepastian hukum baik bagi Bea Cukai maupun pelaku usaha," ujar Asep.

Baca Juga: Pegawai Dapat Uang untuk Sewa Kos dari Pemberi Kerja, Kena PPh 21?

Pemerintah menerbitkan PP 41/2021 sebagai aturan turunan UU Cipta Kerja untuk mendorong investor menanamkan modalnya di Indonesia. Tak hanya itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani juga menerbitkan PMK 34/2021 yang memuat tiga ketentuan.

Pertama, menyempurnakan dan mengharmonisasikan peraturan kepabeanan di kawasan bebas dan peraturan kepabeanan yang berlaku secara umum yang sudah mengalami perubahan seperti ketentuan penyerahan pemberitahuan RKSP/inward manifest/outward manifest dan ketentuan pemeriksaan fisik.

Kedua, menambahkan ketentuan yang ada di peraturan kepabeanan secara umum yang belum diatur dalam peraturan kepabeanan di kawasan bebas terdahulu seperti mengenai Batam Logistic Ecosystem (BLE) dan Authorized Economic Operator (AEO).

Baca Juga: PT Perorangan Bisa Manfaatkan PPh Final 0,5 Persen selama 4 Tahun

Ketiga, penambahan ketentuan kepabeanan baru untuk mengakomodasi proses bisnis sesuai dengan karakteristik kawasan bebas seperti ship to ship (STS) dan floating storage unit (FSU) yang dilakukan di perairan kawasan bebas.

Selain itu, ada pula pengaturan mengenai pendayagunaan IT inventory bagi pengusaha logistik untuk kepentingan kelancaran layanan dan pengawasan atas barang logistik di kawasan bebas. (rig)

Baca Juga: Pengaturan Tarif Cukai Rokok secara Multiyears Bakal Dilanjutkan

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : DJBC, fasilitas perpajakan, PDRI, menteri keuangan sri mulyani, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama

Jum'at, 05 Juli 2024 | 15:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Nama Pengurus Tak Masuk Akta Pendirian, Boleh Tanda Tangan SPT Badan?

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:00 WIB
PAJAK PENGHASILAN

Pegawai Dapat Uang untuk Sewa Kos dari Pemberi Kerja, Kena PPh 21?