Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Pemerintah Minta Masukan Publik Soal RUU P2SK, Kirim ke Laman Berikut

A+
A-
3
A+
A-
3
Pemerintah Minta Masukan Publik Soal RUU P2SK, Kirim ke Laman Berikut

Laman yang disediakan pemerintah untuk pengiriman masukan publik terkait dengan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah membuka kesempatan bagi publik untuk mengirimkan pendapat atau masukan terkait dengan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengatakan sesuai dengan ketentuan Pasal 96 UU Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, partisipasi masyarakat dapat diberikan baik secara lisan dan/atau tulisan oleh orang atau sekelompok orang yang mempunyai kepentingan atas substansi suatu RUU.

“Untuk menjaga hak dan kewajiban masyarakat serta merupakan bagian dari implementasi good governance dalam pembentukan peraturan perundang-undangan, penyusunan RUU P2SK juga melakukan tahapan konsultasi publik,” tulis Kemenkeu dalam laman resminya, dikutip pada Rabu (19/10/2022).

Baca Juga: Sri Mulyani Serahkan RUU P2-APBN 2023 kepada DPR

Kegiatan partisipasi publik, sambung Kemenkeu, digelar untuk mendengarkan masukan masyarakat dan pemangku kepentingan. Kegiatan ini dilakukan pemerintah bersama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Indonesia (BI), dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

Masukan atau saran dapat disampaikan melalui form yang disediakan pemerintah. Publik juga dapat menyampaikan masukan melalui pengiriman dokumen pada laman berikut ini. Adapun file dokumen yang diunggah maksimal 2Mb dengan format PDF. Identitas harus disertakan dalam dokumen itu.

Berdasarkan pada informasi yang disampaikan pemerintah, penyusunan RUU P2SK telah diinisiasi DPR. Selanjutnya, RUU tersebut akan dibahas bersama pemerintah. Draf RUU telah disampaikan dari ketua DPR kepada presiden melalui Surat Nomor B/16687/LG.01.01/9/2022.

Baca Juga: Aturan Penting Akuntansi yang Dipakai saat Bikin Laporan Keuangan PNBP

Presiden telah menugaskan menteri keuangan, menteri investasi/kepala BKPM, menteri koperasi dan UKM, serta menteri hukum dan HAM mewakili presiden. Menteri keuangan sebagai koordinator penyusunan daftar inventarisasi masalah (DIM).

Draf RUU P2SK dalam dibaca pada laman yang disediakan pemerintah berikut ini. Publik juga dapat melihat beberapa informasi mengenai RUU P2SK pada laman DPR berikut ini. Naskah akademik dari RUU P2SK juga dapat diunduh pada laman yang disediakan DPR berikut ini.

"Tersisa 30 hari untuk memberikan komentar," demikian informasi yang disampaikan pemerintah dalam laman resminya.

Baca Juga: Akhir Mei 2024, Posisi Utang Pemerintah Tembus Rp8.353 Triliun

Kemenkeu memberi informasi beberapa agenda yang telah dilaksanakan. Pada 28 September 2022, ada konsultasi publik perbankan syariah. Kemudian, pada 4 Oktober 2022, ada konsultasi publik literasi, inklusi, dan perlindungan konsumen.

Pada 11 Oktober 2022 telah dilaksanakan beberapa konsultasi publik, yakni perubahan UU Perbankan; pasar bursa karbon; perubahan UU Perasuransian; badan pengelola instrumen keuangan; serta inovasi teknologi sektor keuangan.

Kemudian, pada 18 Oktober 2022 diadakan sejumlah konsultasi publik, antara lain pengaturan pasar modal; pengaturan BPR/BPRS; pengaturan dan pengawasan lembaga keuangan mikro; perlindungan konsumen, perlindungan data pribadi, dan market conduct; serta pengaturan dana pensiun.

Baca Juga: Pengumuman dari PPPK Soal Perubahan Saluran Pengaduan dan Masukan

Selanjutnya, ada beberapa agenda konsultasi publik akan digelar pada 20 Oktober 2022. Konsultasi publik itu terkait dengan program penjaminan polis dan asuransi usaha bersama; usaha jasa pembiayaan dan modal ventura; serta sumber daya manusia dan profesi di sektor keuangan.

Kemenkeu menyatakan melalui reformasi sektor keuangan yang tertuang dalam draf RUU P2SK, DPR dan pemerintah berupaya meningkatkan akses ke jasa keuangan, memperluas sumber pembiayaan jangka panjang, meningkatkan daya saing dan efisiensi, mengembangkan instrumen dan memperkuat mitigasi risiko, serta meningkatkan perlindungan investor dan konsumen. (kaw)

Baca Juga: Pengendalian Intern Kemenkeu Diperkuat, Itjen Punya Wewenang Lebih

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : RUU P2SK, omnibus law, keuangan, konsultasi publik, partisipasi publik, RUU, DIM, naskah akademik

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Minggu, 26 Mei 2024 | 10:30 WIB
KEUANGAN NEGARA

Termasuk Pajak, Ini Sederet Sumber Uang Negara

Sabtu, 25 Mei 2024 | 11:30 WIB
KEMENTERIAN KEUANGAN

Ada PKS DJP-DJPK-Pemda, Kemenkeu Babel Gelar FGD Soal Penguatan Fiskal

Jum'at, 24 Mei 2024 | 14:20 WIB
PERMENKOP UKM 2/2024

Laporan Keuangan Koperasi, Ada Tahunan dan Periodik

Jum'at, 24 Mei 2024 | 12:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

BPKP Klaim Beri Kontribusi ke Keuangan Negara hingga Rp310 Triliun

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya