Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Pemerintah Pertegas Bentuk Jasa Pendidikan yang Dibebaskan PPN

A+
A-
13
A+
A-
13
Pemerintah Pertegas Bentuk Jasa Pendidikan yang Dibebaskan PPN

Siswa mengerjakan soal ujian menggunakan komputer saat mengikuti Penilaian Akhir Semester (PAS) di SMK Negeri 1 Ciamis, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, Senin (5/12/2022).  ANTARA FOTO/Adeng Bustomi/nym.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah memerinci fasilitas pendidikan yang dibebaskan dari pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN).

Melalui Peraturan Pemerintah (PP) 49/2022, pemerintah mengatur bahwa jasa pendidikan termasuk dalam jasa kena pajak (JKP) tertentu bersifat strategis yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN.

"Jasa pendidikan yang atas penyerahannya di dalam daerah pabean atau pemanfaatannya dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean dibebaskan dari pengenaan PPN yang meliputi jasa penyelenggaraan pendidikan sekolah dan pendidikan luar sekolah," bunyi Pasal 16 ayat (1) PP 49/2022, dikutip pada Senin (19/12/2022).

Baca Juga: Saat NIK-NPWP Diterapkan Penuh, DJP: WP Jangan Ada yang Tertinggal

Beleid tersebut juga menjelaskan bentuk-bentuk dari jasa pendidikan yang dibebaskan PPN. Secara umum, jasa pendidikan terbagi menjadi 2 jenis, yakni pendidikan sekolah dan pendidikan luar sekolah.

Jasa penyelenggaraan pendidikan sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berupa jasa penyelenggaraan pendidikan pada jalur formal sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang sistem pendidikan nasional.

Jasa penyelenggaraan pendidikan sekolah adalah jasa penyelenggaraan pendidikan pada jalur formal sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang sistem pendidikan nasional.

Baca Juga: Belum Semua Layanan Pajak Mengakomodasi NIK, NPWP 16 Digit, dan NITKU

Secara lebih terperinci, jasa penyelenggaraan pendidikan pada jalur formal meliputi jasa penyelenggaraan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi. Jasa pendidikan tersebut dapat memperoleh fasilitas pembebasan asalkan diselenggarakan oleh satuan pendidikan yang memiliki izin pendidikan formal dari pemerintah pusat atau pemerintah daerah.

Sementara itu, jasa penyelenggaraan pendidikan luar sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berupa jasa penyelenggaraan pendidikan pada jalur nonformal sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang sistem pendidikan nasional.

Secara lebih terperinci, jasa penyelenggaraan pendidikan pada jalur nonformal dibagi menjadi 8 jenis jasa penyelenggara.

Baca Juga: DJP Sebut Masih Ada 670.000 NIK yang Belum Padan dengan NPWP

Adapun jasa pendidikan tersebut mencakup pendidikan kecakapan hidup, pendidikan anak usia dini, pendidikan kepemudaan, pendidikan pemberdayaan perempuan, pendidikan keaksaraan, pendidikan keterampilan dan pelatihan kerja, pendidikan kesetaraan, dan pendidikan lain yang ditujukan untuk pengembangan kemampuan peserta didik.

"Jasa pendidikan yang dibebaskan dari pengenaan PPN tidak termasuk jasa pendidikan yang menjadi satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan penyerahan barang dan/atau jasa lainnya," bunyi Pasal 16 ayat (6) PP 49/2022. (Fikri Harris/sap)

Baca Juga: Padankan NIK-NPWP di Kantor Pajak, WP Perlu Bawa KTP, KK, dan Ponsel

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : UU HPP, UU PPN, PP 49/2022, fasilitas PPN, barang kena pajak, jasa kena pajak, jasa pendidikan

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 22 Mei 2024 | 16:45 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Peraturan Baru Pajak Penempatan DHE SDA di Indonesia, Download di Sini

Rabu, 15 Mei 2024 | 11:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Perhatikan Konsekuensi Tak Ajukan PKP Jika Omzet Melebihi Rp4,8 Miliar

Jum'at, 03 Mei 2024 | 17:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Penyediaan Tenaga Kerja Kena PPN, Pakai Nilai Lain atau Penggantian?

berita pilihan

Minggu, 07 Juli 2024 | 13:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Terima Dana Sponsorship Kena Pajak Penghasilan? Begini Ketentuannya

Minggu, 07 Juli 2024 | 12:00 WIB
KABUPATEN JEMBER

Ada Kenaikan NJOP, Target Penerimaan PBB-P2 Tahun Ini Tidak Berubah

Minggu, 07 Juli 2024 | 11:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Pelaku Usaha Kesehatan Perlu Didorong Manfaatkan Supertax Deduction

Minggu, 07 Juli 2024 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Penggunaan Layanan Pajak dengan NIK, NPWP 16 Digit, dan NITKU

Minggu, 07 Juli 2024 | 10:30 WIB
KANWIL DJP JAWA TENGAH II

Tagih Tunggakan Pajak, Juru Sita Blokir Rekening Milik 157 WP

Minggu, 07 Juli 2024 | 09:30 WIB
AUSTRALIA

Per 1 Juli 2024, Negara Ini Pangkas Tarif Pajak Penghasilan

Minggu, 07 Juli 2024 | 09:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Anggota DPR Usulkan Perguruan Tinggi Swasta Bebas Pungutan PBB

Minggu, 07 Juli 2024 | 08:30 WIB
KABUPATEN SUKOHARJO

Pemda Akhirnya Adakan Pemutihan Pajak setelah Lebih dari 1 Dekade

Minggu, 07 Juli 2024 | 08:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Saat NIK-NPWP Diterapkan Penuh, DJP: WP Jangan Ada yang Tertinggal