Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Pemerintah Revisi PP Soal Jenis dan Tarif PNBP, Simak Ketentuannya

A+
A-
0
A+
A-
0
Pemerintah Revisi PP Soal Jenis dan Tarif PNBP, Simak Ketentuannya

Laman muka dokumen PP 47/2023.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) 47/2023 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada Semua Instansi Pengelola PNBP.

Dalam pertimbangan PP 47/2023 disebutkan revisi ini dilaksanakan untuk mengoptimalkan PNBP guna memperkuat ketahanan fiskal dan mendukung pembangunan nasional yang berkelanjutan dan berkeadilan. Selain itu, revisi juga dilaksanakan untuk meningkatkan pelaksanaan tugas dan fungsi instansi pengelola PNBP, sekaligus memberikan kepastian hukum dan perlindungan masyarakat.

"Jenis dan penyetoran PNBP sebagaimana diatur dalam PP 22/1997 s.t.d.d. PP 52/1998 sudah tidak sesuai dengan kebutuhan hukum di masyarakat sehingga perlu diganti," bunyi pertimbangan PP 47/2023, dikutip pada Senin (2/10/2023).

Baca Juga: Harga Komoditas Merosot, RI Perlu Cari Strategi Jaga Penerimaan Pajak

Pasal 2 PP 47/2023 memerinci jenis PNBP yang berlaku pada semua instansi pengelola PNBP. PNBP ini berasal dari 11 penerimaan, yakni sewa rumah negara tapak; sewa satuan rumah susun; serta penyelenggaraan jaminan kesehatan nasional.

Kemudian, bunga/jasa giro/nisbah atas pengelolaan rekening di kementerian/lembaga; setoran dari sisa utang bukan tuntutan perbendaharaan/tuntutan ganti rugi pejabat negara, aparatur sipil negara, prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (PolrIi) atau pihak lain yang diberhentikan; serta pengembalian belanja tahun anggaran yang lalu.

PNBP juga berasal dari pengembalian persekot/uang muka gaji; penyelesaian ganti rugi atas kerugian negara; sanksi dan denda dalam pengadaan barang/jasa pemerintah; serta penyelenggaraan pelatihan struktural kepemimpinan, pelatihan dasar calon pegawai negeri sipil, dan pelatihan fungsional.

Baca Juga: Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Selanjutnya, didapat dari hak negara lainnya yang dapat diterima oleh semua kementerian/lembaga (K/L) di luar yang diatur dalam peraturan pemerintah mengenai jenis dan tarif atas jenis PNBP yang berlaku pada K/L tertentu.

Jenis PNBP berupa hak negara lainnya yang dapat diterima oleh semua K/L di luar yang diatur dalam PP ini merupakan yang diperoleh Instansi Pengelola PNBP yang tidak ditentukan peruntukannya. Tarif atas jenis PNBP tersebut sebesar nilai nominal yang diterima dan ditetapkan oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pelaksanaan APBN.

"Seluruh PNBP pada instansi pengelola PNBP wajib disetor ke kas negara," bunyi Pasal 19 PP 47/2023.

Baca Juga: Aturan Penting Akuntansi yang Dipakai saat Bikin Laporan Keuangan PNBP

Jenis PNBP yang telah dipungut dan disetor ke kas negara sebelum PP 47/2023 mulai berlaku, diakui sebagai PNBP sebagaimana diatur dalam PP ini.

Dalam hal peraturan perundang-undangan yang mengatur dan/atau menetapkan jenis dan tarif atas jenis PNBP pelatihan berbeda dengan jenis dan tarif atas jenis PNBP pada K/L pembina, peraturan perundang-undangan tersebut harus disesuaikan paling lama 3 tahun terhitung sejak PP 47/2023 ini diundangkan.

Pada saat PP 47/2023 ini mulai berlaku, PP 22/1997 s.t.d.d. PP 52/1998 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. PP 47/2023 mulai berlaku saat diundangkan pada 26 September 2023. (sap)

Baca Juga: Pihak-Pihak yang Wajib Memberikan Data dan Informasi Perpajakan

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : penerimaan negara bukan pajak, PNBP, pendapatan negara, kementerian, lembaga, Instansi Pengelola PNBP

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 10 Juni 2024 | 13:33 WIB
KEMENTERIAN KEUANGAN

Komisi XI DPR Setujui Pagu Indikatif Kemenkeu 2025 Rp53,19 Triliun

Minggu, 09 Juni 2024 | 12:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Istana Kepresidenan Rampung Juli 2024, Jokowi Siap Berkantor di IKN

Minggu, 09 Juni 2024 | 10:30 WIB
RAPBN 2025

Kementerian ESDM Usulkan Subsidi Solar Rp1.000 - Rp3.000 per Liter

Sabtu, 08 Juni 2024 | 09:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Optimalkan Penerimaan, DPR Dukung Penerapan Automatic Blocking System

berita pilihan

Minggu, 07 Juli 2024 | 13:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Terima Dana Sponsorship Kena Pajak Penghasilan? Begini Ketentuannya

Minggu, 07 Juli 2024 | 12:00 WIB
KABUPATEN JEMBER

Ada Kenaikan NJOP, Target Penerimaan PBB-P2 Tahun Ini Tidak Berubah

Minggu, 07 Juli 2024 | 11:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Pelaku Usaha Kesehatan Perlu Didorong Manfaatkan Supertax Deduction

Minggu, 07 Juli 2024 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Penggunaan Layanan Pajak dengan NIK, NPWP 16 Digit, dan NITKU

Minggu, 07 Juli 2024 | 10:30 WIB
KANWIL DJP JAWA TENGAH II

Tagih Tunggakan Pajak, Juru Sita Blokir Rekening Milik 157 WP

Minggu, 07 Juli 2024 | 09:30 WIB
AUSTRALIA

Per 1 Juli 2024, Negara Ini Pangkas Tarif Pajak Penghasilan

Minggu, 07 Juli 2024 | 09:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Anggota DPR Usulkan Perguruan Tinggi Swasta Bebas Pungutan PBB

Minggu, 07 Juli 2024 | 08:30 WIB
KABUPATEN SUKOHARJO

Pemda Akhirnya Adakan Pemutihan Pajak setelah Lebih dari 1 Dekade

Minggu, 07 Juli 2024 | 08:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Saat NIK-NPWP Diterapkan Penuh, DJP: WP Jangan Ada yang Tertinggal

Sabtu, 06 Juli 2024 | 15:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Uang Bulanan Suami untuk Istri yang Statusnya Pisah Harta, Objek PPh?