Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Jum'at, 28 Juni 2024 | 20:00 WIB
KAMUS AKUNTANSI DAN PAJAK
Jum'at, 28 Juni 2024 | 19:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Jum'at, 28 Juni 2024 | 19:00 WIB
LITERATUR PAJAK
Kamis, 27 Juni 2024 | 18:55 WIB
TIPS KEPABEANAN
Data & Alat
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Rabu, 19 Juni 2024 | 10:03 WIB
KURS PAJAK 19 JUNI 2024 - 25 JUNI 2024
Rabu, 12 Juni 2024 | 09:07 WIB
KURS PAJAK 12 JUNI 2024-18 JUNI 2024
Fokus
Reportase

Komisi XI DPR Setujui Pagu Indikatif Kemenkeu 2025 Rp53,19 Triliun

A+
A-
0
A+
A-
0
Komisi XI DPR Setujui Pagu Indikatif Kemenkeu 2025 Rp53,19 Triliun

Kementerian Keuangan.

JAKARTA, DDTCNews - Komisi XI DPR menyetujui usulan pagu indikatif pada Kementerian Keuangan senilai Rp53,19 triliun pada 2025.

Ketua Komisi XI DPR Kahar Muzakir mengatakan pagu indikatif akan dibelanjakan untuk merealisasi berbagai program yang akan dilakukan Kemenkeu pada tahun depan. Setelahnya, Komisi XI DPR juga akan melakukan pendalaman mengenai program dan kegiatan Kemenkeu pada 2025 bersama dengan pimpinan unit eselon I.

"Kalau sepakat, kita akan lanjutkan dengan eselon I pendalamannya. Angkanya sudah ada, didalami di eselon I masing-masing," katanya dalam rapat kerja bersama Kementerian Keuangan, Senin (10/6/2024).

Baca Juga: Akhir Mei 2024, Posisi Utang Pemerintah Tembus Rp8.353 Triliun

Nominal pagu indikatif yang disetujui Komisi XI DPR sama persis dengan usulan pemerintah. Terdapat 5 program rencana kerja Kemenkeu pada 2025 yang terdiri atas kebijakan fiskal dan sektor keuangan; pengelolaan penerimaan negara; pengelolaan belanja negara; pengelolaan perbendaharaan negara, kekayaan negara, dan risiko; serta dukungan manajemen.

Pada program kebijakan fiskal, pagu indikatifnya senilai Rp59,19 miliar, sedangkan untuk program pengelolaan penerimaan negara sebesar Rp2,38 triliun. Kemudian pada program pengelolaan belanja negara, pagu indikatifnya senilai Rp45,45 miliar.

Sementara itu, pada program perbendaharaan negara, kekayaan negara, dan risiko, pagu indikatif senilai Rp238,13 miliar. Adapun pada program dukungan manajemen, pagu indikatif yang disetujui mencapai Rp40,1 triliun.

Baca Juga: Pencairan Gaji ke-13 Belum 100 Persen, Begini Penjelasan Kemenkeu

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan rencana kerja Kemenkeu 2025 dirancang untuk mendukung akselerasi pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan melalui pengelolaan fiskal yang sehat. Indikator kinerjanya antara lain tingkat pertumbuhan ekonomi, indeks status stabilitas sistem keuangan, serta rasio defisit anggaran, utang, dan penerimaan negara terhadap PDB.

Menurutnya, Kemenkeu sejak beberapa tahun terakhir juga telah menyusun anggaran berdasarkan program, bukan lagi per unit eselon I.

"Kami tidak membagi berdasarkan eselon I, tetapi berdasarkan program atau scope tanggung jawab sehingga ini memaksa untuk sinergi antareselon I," ujarnya.

Baca Juga: Tekan Utang, Pemerintah Optimalkan SAL untuk Biayai Anggaran

Sri Mulyani pun telah menginstruksikan pimpinan unit eselon I untuk menyiapkan materi pendalaman program dan kegiatan Kemenkeu bersama Komisi XI DPR. Meski ada 2 pejabat eselon I tengah beribadah haji, dia memastikan Kemenkeu siap melakukan pendalaman dengan baik.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : APBN, pagu indikatif, Kementerian Keuangan, program pemerintah, belanja pemerintah

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 11 Juni 2024 | 13:00 WIB
KINERJA FISKAL

Belanja Perpajakan Terus Merangkak Naik, BKF: Ikuti Aktivitas Ekonomi

Senin, 10 Juni 2024 | 18:07 WIB
KEBIJAKAN FISKAL

Kemenkeu: Partisipasi Publik dalam Penganggaran Masih Rendah

berita pilihan

Senin, 01 Juli 2024 | 15:39 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

DJP Pakai NITKU sebagai Penanda Lokasi atau Tempat Wajib Pajak Berada

Senin, 01 Juli 2024 | 15:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Belum Ada Update Aplikasi, e-Faktur Masih Pakai Format NPWP 15 Digit

Senin, 01 Juli 2024 | 15:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Jenis-Jenis Pajak yang Dapat Diterbitkan SKP Nihil atau Lebih Bayar

Senin, 01 Juli 2024 | 14:30 WIB
PEREKONOMIAN INDONESIA

BPS: Kemiskinan Turun Jadi 9,03 Persen dan Gini Ratio 0,379

Senin, 01 Juli 2024 | 14:15 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

NIK, NPWP 16 Digit, NITKU Mulai 1 Juli 2024, Download Aturan di Sini

Senin, 01 Juli 2024 | 13:30 WIB
KABUPATEN MAGELANG

PBJT Ditetapkan 10 Persen, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Magelang

Senin, 01 Juli 2024 | 13:00 WIB
PER-6/PJ/2024

NIK Langsung Jadi NPWP Saat Pendaftaran, WP Tetap Dapat NPWP 15 Digit

Senin, 01 Juli 2024 | 12:30 WIB
TARIF BEA KELUAR CPO

Harga CPO Menguat, Tarif Bea Keluarnya Naik Jadi US$33 per Ton

Senin, 01 Juli 2024 | 12:16 WIB
PER-6/PJ/2024

Pernyataan Resmi DJP Soal NIK, NPWP 16 Digit, NITKU Mulai Hari Ini

Senin, 01 Juli 2024 | 12:00 WIB
PER-6/PJ/2024

Catat! Ada 7 Layanan Pajak yang Bisa Diakses Pakai NIK Mulai 1 Juli