Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Jum'at, 28 Juni 2024 | 20:00 WIB
KAMUS AKUNTANSI DAN PAJAK
Jum'at, 28 Juni 2024 | 19:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Jum'at, 28 Juni 2024 | 19:00 WIB
LITERATUR PAJAK
Kamis, 27 Juni 2024 | 18:55 WIB
TIPS KEPABEANAN
Data & Alat
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Rabu, 19 Juni 2024 | 10:03 WIB
KURS PAJAK 19 JUNI 2024 - 25 JUNI 2024
Rabu, 12 Juni 2024 | 09:07 WIB
KURS PAJAK 12 JUNI 2024-18 JUNI 2024
Fokus
Reportase

Kemenkeu Ajukan Pagu Rp21,08 Triliun untuk Kelola Penerimaan Negara

A+
A-
2
A+
A-
2
Kemenkeu Ajukan Pagu Rp21,08 Triliun untuk Kelola Penerimaan Negara

Slide yang dipaparkan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan mengusulkan anggaran sejumlah Rp21,08 triliun guna melaksanakan 152 kegiatan yang menyangkut program pengelolaan penerimaan negara pada tahun anggaran 2025.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan usulan nilai anggaran senilai Rp21,08 triliun tersebut terdiri atas pagu indikatif sejumlah Rp2,38 triliun dan atribusi dari program dukungan manajemen senilai Rp18,7 triliun.

"Kami ingin menunjukkan pengelolaan anggaran yang langsung dikelola oleh unit eselon I versus yang merupakan share services, tetapi sebetulnya attributed kepada mereka," katanya dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR, Senin (10/6/2024).

Baca Juga: Jenis-Jenis Pajak yang Dapat Diterbitkan SKP Nihil atau Lebih Bayar

Sri Mulyani menuturkan program pengelolaan penerimaan negara tersebut diampu oleh 4 unit eselon I, yaitu Ditjen Pajak (DJP), Ditjen Bea dan Cukai (DJBC), Ditjen Anggaran (DJA), dan Lembaga National Single Window (LNSW).

Dia menjelaskan terdapat 5 kegiatan utama dalam program pengelolaan penerimaan negara pada tahun depan. Pertama, meningkatkan pelayanan, komunikasi, dan edukasi dengan output antara lain perbaikan sistem logistik nasional, integrasi sistem informasi kegiatan hulu migas, serta perbaikan pasar promosi ekspor UMKM (KITE IKM).

Kedua, pengawasan dan penegakan hukum dengan output antara lain kerja sama penyidikan tindak pidana perpajakan dan tindak pidana pencucian uang lintas negara, sinergi patroli laut, serta pengawasan PNBP.

Baca Juga: NIK, NPWP 16 Digit, NITKU Mulai 1 Juli 2024, Download Aturan di Sini

"Pengawasan dan penegakan hukum menjadi sangat penting, selain kita memberikan edukasi dan pelayanan, tetapi juga enforcement yang baik dan tetap sinergi maupun tetap konsisten dengan undang-undang," ujar Sri Mulyani.

Ketiga, ekstensifikasi penerimaan negara untuk mencegah basis pajak mengalami erosi. Output kegiatan ini antara lain data dan informasi perpajakan, serta laporan hasil analisis data perpajakan.

Keempat, penanganan keberatan, banding, dan gugatan dengan output antara lain putusan penanganan perkara, serta dokumen penyelesaian banding DJP. Kelima, perumusan kebijakan administratif dengan output antara lain pengembangan regulasi dan kebijakan baru PNBP. (rig)

Baca Juga: Ada Coretax System, Pemda Bisa Lebih Mudah Sampaikan Data Pajak ke DJP

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : rapbn 2025, pengelolaan penerimaan negara, kemenkeu, pajak, penerimaan negara, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Minggu, 30 Juni 2024 | 15:00 WIB
KEBIJAKAN BEA DAN CUKAI

Harga CPO Turun Berefek ke Penerimaan Bea Keluar, Ini Penjelasan DJBC

Minggu, 30 Juni 2024 | 14:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Aplikasi e-Bupot Diperbarui, Bupot PPh 21 Terkirim Otomatis ke Pegawai

Minggu, 30 Juni 2024 | 13:30 WIB
KEBIJAKAN BEA DAN CUKAI

Dorong Perusahaan Pakai Fasilitas KDUB, DJBC Minta K/L Ikut Promosikan

berita pilihan

Senin, 01 Juli 2024 | 15:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Jenis-Jenis Pajak yang Dapat Diterbitkan SKP Nihil atau Lebih Bayar

Senin, 01 Juli 2024 | 14:30 WIB
PEREKONOMIAN INDONESIA

BPS: Kemiskinan Turun Jadi 9,03 Persen dan Gini Ratio 0,379

Senin, 01 Juli 2024 | 14:15 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

NIK, NPWP 16 Digit, NITKU Mulai 1 Juli 2024, Download Aturan di Sini

Senin, 01 Juli 2024 | 13:30 WIB
KABUPATEN MAGELANG

PBJT Ditetapkan 10 Persen, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Magelang

Senin, 01 Juli 2024 | 13:00 WIB
PER-6/PJ/2024

NIK Langsung Jadi NPWP Saat Pendaftaran, WP Tetap Dapat NPWP 15 Digit

Senin, 01 Juli 2024 | 12:30 WIB
TARIF BEA KELUAR CPO

Harga CPO Menguat, Tarif Bea Keluarnya Naik Jadi US$33 per Ton

Senin, 01 Juli 2024 | 12:16 WIB
PER-6/PJ/2024

Pernyataan Resmi DJP Soal NIK, NPWP 16 Digit, NITKU Mulai Hari Ini

Senin, 01 Juli 2024 | 12:00 WIB
PER-6/PJ/2024

Catat! Ada 7 Layanan Pajak yang Bisa Diakses Pakai NIK Mulai 1 Juli

Senin, 01 Juli 2024 | 11:43 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Bukti Potong di e-Bupot 21/26, Pemotong PPh Tidak Repot Kirim Manual

Senin, 01 Juli 2024 | 11:34 WIB
PERTUMBUHAN EKONOMI

Inflasi Juni 2024 Capai 2,51 Persen, Menurun dari Bulan Lalu