Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Pemerintah Rilis PP Baru Penyidikan Tindak Pidana Sektor Jasa Keuangan

A+
A-
2
A+
A-
2
Pemerintah Rilis PP Baru Penyidikan Tindak Pidana Sektor Jasa Keuangan

Ilustrasi.Presiden Joko Widodo memberikan arahan saat menghadiri Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan (PTIJK) 2023 di Jakarta, Senin (6/2/2023). PTIJK 2023 mengusung tema Penguatan Sektor Jasa Keuangan Dalam Menjaga Pertumbuhan Ekonomi. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/foc.

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah telah menerbitkan peraturan baru mengenai penyidikan tindak pidana di sektor jasa keuangan.

Peraturan yang dimaksud adalah PP 5/2023. Pertimbangan diterbitkannya peraturan ini adalah untuk mendukung sinergi antara Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam penegakan hukum di sektor jasa keuangan.

“Serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 49 dalam Pasal 8 angka 21 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan,” bunyi penggalan bagian pertimbangan dalam PP 5/2023, dikutip pada Senin (13/2/2023).

Baca Juga: Ini Jerat Hukum yang Menanti bagi Pembuat dan Penjual Meterai Palsu

PP 5/2023 bertujuan untuk memberikan panduan bagi penyidik OJK dalam pelaksanaan tugas penyidikan tindak pidana di sektor jasa keuangan. Selain itu PP ini juga bisa memberi panduan terkait dengan kewenangan koordinasi serta pengawasan oleh Polri kepada penyidik OJK dalam pelaksanaan tugasnya.

PP tersebut juga mengatur kewenangan penyidikan tindak pidana di sektor jasa keuangan yang dilaksanakan baik oleh Polri maupun OJK, kewenangan dan tanggung jawab penyidik OJK, serta pelaksanaan koordinasi dan pengawasan oleh Polri kepada Penyidik OJK.

Ada pula pembinaan teknis oleh Polri kepada penyidik OJK, persyaratan dan kualifikasi pegawai tertentu untuk menjadi penyidik OJK, serta kode etik penyidik OJK. PP 5/2023 mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yakni 30 Januari 2023.

Baca Juga: Aturan Penting Akuntansi yang Dipakai saat Bikin Laporan Keuangan PNBP

Sesuai dengan ketentuan Pasal 2 PP 5/2023, penyidik tindak pidana di sektor jasa keuangan terdiri atas pejabat penyidik pada Polri dan penyidik OJK. Adapun penyidik OJK terdiri atas pejabat penyidik Polri, pejabat pegawai negeri sipil tertentu, dan pegawai tertentu yang diberi wewenang khusus.

Wewenang khusus yang dimaksud adalah sebagai penyidik sebagaimana dimaksud dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana untuk melakukan penyidikan tindak pidana di sektor jasa keuangan.

Pejabat penyidik pada Polri berwenang dan bertanggung jawab melakukan penyidikan tindak pidana di sektor jasa keuangan berdasarkan pada Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. (kaw)

Baca Juga: Akhir Mei 2024, Posisi Utang Pemerintah Tembus Rp8.353 Triliun

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : PP 5/2023, UU 4/2023, UU PPSK, jasa keuangan, tindak pidana, keuangan, Otoritas Jasa Keuangan, Polri

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 29 Mei 2024 | 09:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Target Pajak Nyaris Rp2.000 Triliun, Perlu Sinergi Penegakan Hukum

Minggu, 26 Mei 2024 | 13:00 WIB
PMK 28/2024

PNS hingga Anggota TNI/Polri Berhak Dapat Insentif Pajak di IKN

Minggu, 26 Mei 2024 | 10:30 WIB
KEUANGAN NEGARA

Termasuk Pajak, Ini Sederet Sumber Uang Negara

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya