Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Jum'at, 28 Juni 2024 | 20:00 WIB
KAMUS AKUNTANSI DAN PAJAK
Jum'at, 28 Juni 2024 | 19:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Jum'at, 28 Juni 2024 | 19:00 WIB
LITERATUR PAJAK
Kamis, 27 Juni 2024 | 18:55 WIB
TIPS KEPABEANAN
Data & Alat
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Rabu, 19 Juni 2024 | 10:03 WIB
KURS PAJAK 19 JUNI 2024 - 25 JUNI 2024
Rabu, 12 Juni 2024 | 09:07 WIB
KURS PAJAK 12 JUNI 2024-18 JUNI 2024
Fokus
Reportase

Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Satker PNBP Migas Pakai Basis Akrual

A+
A-
1
A+
A-
1
Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Satker PNBP Migas Pakai Basis Akrual

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah telah mengatur petunjuk teknis (juknis) akuntansi penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dari kegiatan usaha hulu migas melalui PMK 115/2023.

Melalui beleid itu mengubah praktik akuntansi dan pelaporan keuangan satker PNBP migas dari basis kas menuju akrual (cash towards accrual) menjadi basis akrual (accrual).

"PP 71/2010 mengamanatkan bahwa laporan keuangan disusun berdasarkan basus akrual. PP ini mencabut PP sebelumnya yang menganut basis cash towards accrual," bunyi penjelasan PMK 115/2023, dikutip pada Rabu (29/5/2024).

Baca Juga: NIK Langsung Jadi NPWP Saat Pendaftaran, WP Tetap Dapat NPWP 15 Digit

Ada beberapa kebijakan akuntansi penting yang digunakan dalam penyusunan laporan keuangan satker PNBP khusus bendahara umum negara (BUN), khususnya yang berkaitan dengan pendapatan.

Pertama, pendapatan-laporan realisasi anggaran (cash basis) adalah semua penerimaan kas umum negara (KUN) yang menambah ekuitas dana lancar dalam periode tahun yang bersangkutan yang menjadi hak pemerintah pusat dan tidak perlu dibayar kembali oleh pemerintah pusat.

Kedua, pendapatan berbasis kas diakui pada saat kas diterima pada KUN atau di kas negara melalui bank persepsi. Ketiga, pendapatan-laporan operasional diakui pada saat timbulnya hak negara.

Baca Juga: Catat! Ada 7 Layanan Pajak yang Bisa Diakses Pakai NIK Mulai 1 Juli

Keempat, akuntansi pendapatan dilaksanakan berdasarkan asas bruto untuk penerimaan yang disetor ke Rekening Minyak dan Gas Bumi dan asas neto untuk penerimaan yang disetor langsung ke Kas Negara melalui bank persepsi.

Kelima, pendapatan disajikan sesuai dengan jenis pendapatan. Asas neto dilakukan antara lain karena adanya prinsip 'ditanggung dan dibebaskan' (assume and discharge) bagi para kontraktor yang di dalam kontrak kerjasamanya mengatur prinsip tersebut.

Dalam basis akrual, pendapatan diakui pada saat hak untuk memperoleh pendapatan telah terpenuhi meskipun kas belum diterima di rekening KUN atau di kas negara pada bank persepsi dan beban diakui pada saat kewajiban yang mengakibatkan penurunan nilai kekayaan bersih telah terpenuhi, walaupun kas belum dikeluarkan dari rekening KUN.

Baca Juga: DJP Terbitkan Perdirjen soal Penahapan Implementasi NIK sebagai NPWP

Pendapatan dan beban tersebut akan disajikan dalam laporan operasional. Namun, basis kas tetap digunakan dalam penyusunan laporan realisasi anggaran sepanjang dokumen anggaran disusun berdasarkan basis kas. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : administrasi pajak, akuntansi, SAP, BUN, basis akrual, standar akuntansi keuangan, SAK

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 26 Juni 2024 | 13:15 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Istri Pisah NPWP dengan Suami, Profil Keluarga DJP Online Diisi Apa?

Selasa, 25 Juni 2024 | 18:15 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Permohonan Pindah Domisili untuk Wajib Pajak Badan Tak Bisa Online

Selasa, 25 Juni 2024 | 16:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Jelang Implementasi Penuh NIK-NPWP, DJP Harap Sistem ILAP Juga Siap

Selasa, 25 Juni 2024 | 12:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ratusan Ribu NIK-NPWP Masih Belum Dipadankan, DJP Beri Imbauan

berita pilihan

Senin, 01 Juli 2024 | 14:30 WIB
PEREKONOMIAN INDONESIA

BPS: Kemiskinan Turun Jadi 9,03 Persen dan Gini Ratio 0,379

Senin, 01 Juli 2024 | 14:15 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

NIK, NPWP 16 Digit, NITKU Mulai 1 Juli 2024, Download Aturan di Sini

Senin, 01 Juli 2024 | 13:30 WIB
KABUPATEN MAGELANG

PBJT Ditetapkan 10 Persen, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Magelang

Senin, 01 Juli 2024 | 13:00 WIB
PER-6/PJ/2024

NIK Langsung Jadi NPWP Saat Pendaftaran, WP Tetap Dapat NPWP 15 Digit

Senin, 01 Juli 2024 | 12:30 WIB
TARIF BEA KELUAR CPO

Harga CPO Menguat, Tarif Bea Keluarnya Naik Jadi US$33 per Ton

Senin, 01 Juli 2024 | 12:16 WIB
PER-6/PJ/2024

Pernyataan Resmi DJP Soal NIK, NPWP 16 Digit, NITKU Mulai Hari Ini

Senin, 01 Juli 2024 | 12:00 WIB
PER-6/PJ/2024

Catat! Ada 7 Layanan Pajak yang Bisa Diakses Pakai NIK Mulai 1 Juli

Senin, 01 Juli 2024 | 11:43 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Bukti Potong di e-Bupot 21/26, Pemotong PPh Tidak Repot Kirim Manual

Senin, 01 Juli 2024 | 11:34 WIB
PERTUMBUHAN EKONOMI

Inflasi Juni 2024 Capai 2,51 Persen, Menurun dari Bulan Lalu

Senin, 01 Juli 2024 | 11:30 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Ada Banyak Fasilitas di IKN, Begini Strategi Pengawasan Pemanfaatannya