Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Pemerintah Siapkan Sanksi Bagi Kepala Daerah yang Langgar Aturan PDRD

A+
A-
1
A+
A-
1
Pemerintah Siapkan Sanksi Bagi Kepala Daerah yang Langgar Aturan PDRD

Direktur Kapasitas dan Pelaksanaan Transfer Ditjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu Bhimantara Widyajala dalam acara Serap Aspirasi UU Cipta Kerja, Rabu (2/12/2020). (foto: hasil tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah tengah menyusun aturan pemberian sanksi kepada pemerintah daerah yang melanggar ketentuan pajak daerah dan retribusi daerah berupa penundaan transfer atau pemangkasan dana perimbangan.

Direktur Kapasitas dan Pelaksanaan Transfer Ditjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu Bhimantara Widyajala mengatakan pemberlakuan sanksi akan mendorong pemda mengikuti ketentuan pemerintah pusat dalam menyusun Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).

Rencananya, sanksi yang akan diatur dalam peraturan pemerintah (PP) tersebut berupa penundaan dana alokasi umum (DAU) dan/atau dana bagi hasil (DBH). Tak menutup kemungkinan, sanksi juga bisa berupa pemangkasan DAU dan DBH hingga 10%-15%.

Baca Juga: Pengendalian Intern Kemenkeu Diperkuat, Itjen Punya Wewenang Lebih

"Berdasarkan praktik yang telah berjalan, ternyata sanksi [penundaan atau pemangkasan] ini cukup efektif untuk diterapkan dan meningkatkan kepatuhan pemda," katanya dalam acara serap aspirasi UU Cipta Kerja, Rabu 2/12/2020).

Bhima menjelaskan pemerintah memasukkan ketentuan penyusunan PDRD dalam UU Cipta Kerja sebagai upaya mendorong seluruh kebijakan pajak dan retribusi daerah dapat turut berkontribusi menarik investasi di daerah.

Menurutnya, tarif pajak dan retribusi yang tinggi tidaklah menarik bagi investor karena menyebabkan biaya investasi di daerah meningkat. Oleh karena itu, pemerintah ingin menyesuaikan tarif PDRD yang ditetapkan dalam perda.

Baca Juga: Baru Berlaku 3 Tahun, Pemerintah Revisi PP Soal Izin Berbasis Risiko

Dalam pelaksanaannya, Menteri Keuangan (Menkeu) dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) akan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap raperda yang tengah disusun, termasuk perda yang tengah berjalan.

Nanti, Gubernur wajib menyampaikan raperda yang telah disetujui DPRD kepada Menkeu dan Mendagri paling lambat 3 hari sejak tanggal persetujuan. Jika hasil evaluasi menyatakan Raperda telah sesuai ketentuan, gubernur dan DPRD dapat langsung mengesahkannya.

Apabila evaluasinya menyatakan Raperda PDRD tidak sesuai, gubernur wajib untuk melakukan perbaikan dan menyerahkan kembali hasil penyempurnaannya kepada Menkeu dan Mendagri untuk ditindaklanjuti.

Baca Juga: Kemenkeu Pangkas Jumlah Aplikasi hingga Separuh, Prosesnya Diperketat

Untuk perda yang sudah ada, Menkeu dan Mendagri tetap akan mengevaluasi dan menyerahkan rekomendasi perubahan jika menemukan ketidaksesuaian. Selama perda perubahan belum ditetapkan, pemda harus menghentikan pemungutan PDRD di wilayahnya.

Menurut Bhima, Menkeu akan menyampaikan teguran jika pemda tidak mengindahkan rekomendasi. Apabila dalam waktu 15 hari surat teguran tidak direspons, Menkeu akan memberikan sanksi dengan berkoordinasi dengan Mendagri.

Menkeu dapat mencabut sanksi jika pemda telah memenuhi kewajibannya. Namun, jika pemda tidak memenuhi kewajiban hingga tahun anggaran berakhir, penyaluran DAU dan/atau DBH yang ditunda akan disalurkan kembali sebelum tahun anggaran berakhir.

Baca Juga: Banyak Jabatan Baru, Belanja Pegawai Kemenkeu Naik Rp2,4 Triliun

"Sanksi itu diterapkan agar kepatuhan peraturan ini menjadi efektif, sehingga tujuan UU Cipta Kerja bisa terwujud," ujar Bhima. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pajak daerah retribusi daerah PDRD, uu cipta kerja, kementerian keuangan, bentuk sanksi, dana perimb

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 20 November 2023 | 09:45 WIB
UPAH MINIMUM PROVINSI

Besok Batas Pengumuman UMP 2024, Begini Rumus Perhitungan Upah Minimum

Rabu, 15 November 2023 | 13:45 WIB
UPAH MINIMUM PROVINSI

Kenaikan Upah Minimum Provinsi Diumumkan Paling Telat 21 November 2023

Rabu, 18 Oktober 2023 | 15:15 WIB
PMK 102/2023

PMK Baru! Ketentuan Tata Niaga Post-Border pada SINSW Direvisi

Minggu, 08 Oktober 2023 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Dirjen Pajak dari Masa ke Masa

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya