Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Selasa, 02 Juli 2024 | 15:00 WIB
PANDUAN PAJAK PEMULA
Senin, 01 Juli 2024 | 18:12 WIB
KAMUS PAJAK
Jum'at, 28 Juni 2024 | 20:00 WIB
KAMUS AKUNTANSI DAN PAJAK
Jum'at, 28 Juni 2024 | 19:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Data & Alat
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Rabu, 19 Juni 2024 | 10:03 WIB
KURS PAJAK 19 JUNI 2024 - 25 JUNI 2024
Fokus
Reportase

PMK Baru! Ketentuan Tata Niaga Post-Border pada SINSW Direvisi

A+
A-
0
A+
A-
0
PMK Baru! Ketentuan Tata Niaga Post-Border pada SINSW Direvisi

Tampilan awal salinan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 102/2023

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 102/2023 yang mengubah ketentuan penyampaian, pencantuman, dan penghapusan ketentuan tata niaga post-border pada Sistem Indonesia National Single Window (SINSW).

PMK 102/2023 mencabut peraturan sebelumnya, yaitu PMK 132/2020. Melalui PMK 102/2023 itu, pemerintah menambah beberapa pasal yang mempertegas ketentuan tata niaga post-border pada SINSW.

"Untuk menerapkan penggunaan sistem elektronik secara mandatory dalam penyampaian, pencantuman, dan penghapusan ketentuan tata niaga post-border, PMK 132/2020 perlu diganti," bunyi salah satu pertimbangan PMK 102/2023, dikutip pada Rabu (18/10/2023).

Baca Juga: DPR Setujui Pemberian PMN kepada BUMN senilai Rp28,28 Triliun

Lembaga National Single Window (LNSW) akan menyediakan fasilitas penyampaian, pencantuman, dan penghapusan ketentuan tata niaga post-border pada SINSW. Adapun ketentuan tata niaga post-border itu diterbitkan kementerian/lembaga (K/L) yang berwenang.

Agar bisa dicantumkan dalam SINSW, tiap-tiap K/L tersebut harus menyampaikan ketentuan tata niaga post-border kepada menteri keuangan.

Ketentuan tata niaga post-border harus disertai elemen data yang paling sedikit memuat pos tarif atau kode HS, nomor dan tanggal penerbitan tata niaga post-border, serta uraian barang yang diatur dalam tata niaga post-border.

Baca Juga: Evaluasi PDN, Jokowi: Back Up Semua Data Biar Tidak Terkaget-kaget

Selain itu, elemen yang harus ada juga mencakup instrumen administrasi yang dipersyaratkan dalam tata niaga post-border, deskripsi komoditi dalam tata niaga post-border, tanggal berlaku dan/atau berakhirnya tata niaga post-border, serta tanggal aktivasi dan/atau deaktivasi tata niaga post-border pada SINSW.

Setelah itu, LNSW akan melakukan penelitian terhadap kelengkapan elemen data tersebut. Dari hasil penelitian itu, LNSW akan menyampaikan notifikasi penerimaan atau penolakan beserta informasi penolakan.

Ketentuan tata niaga post-border yang telah dicantumkan pada SINSW nantinya digunakan sebagai referensi validasi pemenuhan perizinan tata niaga post-border dan pemberian data realisasi impor kepada K/L bersangkutan.

Baca Juga: Ongkos Produksi Naik, Malaysia Kaji Ulang Windfall Tax Kelapa Sawit

LNSW pun menyampaikan pemberitahuan melalui SINSW kepada K/L setelah SINSW melakukan validasi pemenuhan perizinan tata niaga post-border. Pemberitahuan kepada K/L paling sedikit memuat elemen data hasil validasi pemenuhan perizinan post-border, uraian jenis barang, kode HS, pelabuhan bongkar, dan asal barang.

Secara umum, ketentuan LNSW sebagai penyedia fasilitas untuk penyampaian, pencantuman, dan penghapusan tata niaga post-border; penelitian atas tata niaga post-border; hingga pemberitahuan kepada K/L penerbit memang sudah diatur dalam PMK 132/2020.

Namun, pada PMK 102/2023, ditambahkan beberapa pasal yang mempertegas ketentuan tata niaga post-border.

Baca Juga: Kemenperin Beri Usulan Terkait Insentif Perpajakan Industri Farmasi

Pasal 7 PMK 102/2023 menyebutkan atas penyampaian pemberitahuan dari LNSW, K/L penerbit akan menyampaikan hasil pengawasan atas implementasi tata niaga post-border untuk manajemen risiko terintegrasi (integrated risk management).

Hasil pengawasan tersebut bakal disampaikan secara periodik paling sedikit 1 kali dalam 1 tahun melalui SINSW.

Kemudian, pencantuman tata niaga post-border berlaku mutatis mutandis terhadap penyampaian perubahan tata niaga post-border.

Baca Juga: e-Faktur Masih Pakai Format NPWP 15 Digit, Begini Penjelasan DJP

Dalam hal tata niaga post-border sudah tidak berlaku, K/L akan menyampaikan surat pemberitahuan pencabutan tata niaga post-border kepada menteri keuangan melalui SINSW.

Atas penyampaian surat pemberitahuan itu, LNSW pun akan menghapus tata niaga post-border dari SINSW paling lama 3 hari kerja terhitung sejak diterimanya surat pemberitahuan pencabutan.

Pada PMK 102/2023 juga diatur tata niaga post-border jika keadaan kahar sehingga SINSW tidak dapat beroperasi. Dalam hal ini, penyampaian tata niaga post-border, penelitian, penyampaian perubahan, dan/atau pemberitahuan pencabutan, dilakukan secara manual.

Baca Juga: Kejar Target Penerimaan Pajak, Kemenkeu Optimalisasi Proses Restitusi

Dalam hal K/L tidak menyampaikan ketentuan tata niaga post-border, artinya tidak dicantumkan pada SINSW; tidak dapat digunakan sebagai referensi validasi pemenuhan perizinan tata niaga post-border, serta K/L tidak mendapat pemberian data realisasi impor.

Apabila K/L tidak menyampaikan perubahan ketentuan tata niaga post-border dan/atau pencabutan ketentuan tata niaga post-border, referensi perizinan tata niaga post-border pada SINSW memakai ketentuan yang telah disampaikan.

"Dalam rangka menjaga tata kelola yang baik…LNSW melakukan monitoring dan evaluasi paling sedikit 1 kali dalam 1 tahun. Hasil monitoring dan evaluasi…digunakan dalam rangka harmonisasi dan sinkronisasi proses bisnis antar K/L mengenai tata niaga post-border," bunyi Pasal 11 ayat (2) PMK 102/2023.

Baca Juga: Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP), Begini Ketentuannya

Pada saat PMK 102/2023 ini mulai berlaku, PMK 132/2020 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. PMK 102/2023 mulai berlaku setelah 15 hari terhitung sejak tanggal diundangkan pada 13 Oktober, atau mulai 28 Oktober 2023.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan pemerintah tengah berupaya memperketat impor barang, salah satunya melalui pengaturan ulang pengawasan impor di post-border.

Selain itu, pemerintah juga berupaya mengembalikan pengawasan impor beberapa barang dari post-border ke border sehingga membutuhkan perubahan regulasi di sejumlah K/L. (rig)

Baca Juga: Pindah KPP, WP Bisa Kirim Permohonan ke Kantor Pajak Lama atau Baru

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pmk 102/2023, tata niaga post border, LNSW, SINSW, kementerian keuangan, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 01 Juli 2024 | 09:56 WIB
PER-6/PJ/2024

DJP Terbitkan Perdirjen soal Penahapan Implementasi NIK sebagai NPWP

Senin, 01 Juli 2024 | 09:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

DJP: Aplikasi e-Bupot 21/26 dan Unifikasi Masih Layani NPWP 15 Digit

Senin, 01 Juli 2024 | 09:00 WIB
APBN 2024

Akhir Mei 2024, Posisi Utang Pemerintah Tembus Rp8.353 Triliun

Minggu, 30 Juni 2024 | 15:30 WIB
KEPATUHAN PAJAK

KPK Ingatkan Pelaku Usaha Pertambangan untuk Patuh Pajak

berita pilihan

Rabu, 03 Juli 2024 | 15:30 WIB
BEA METERAI

Surat Kuasa Dibuat di Luar Negeri, Perlu Dibubuhi Meterai?

Rabu, 03 Juli 2024 | 15:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Tarif 9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Dipungut Pemkab Cilacap

Rabu, 03 Juli 2024 | 14:41 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Terkait e-Bupot 21/26, DJP Kirim Email Blast ke Beberapa Wajib Pajak

Rabu, 03 Juli 2024 | 14:30 WIB
PROVINSI BENGKULU

Godok Aturan Teknis, Pemprov Bakal Pungut Pajak Alat Berat Mulai 2025

Rabu, 03 Juli 2024 | 14:00 WIB
APBN 2024

DPR Setujui Pemberian PMN kepada BUMN senilai Rp28,28 Triliun

Rabu, 03 Juli 2024 | 13:47 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Evaluasi PDN, Jokowi: Back Up Semua Data Biar Tidak Terkaget-kaget

Rabu, 03 Juli 2024 | 13:30 WIB
KABUPATEN BLORA

Pemkab Siapkan Hadiah untuk Pengusaha dan Konsumen yang Patuh Pajak

Rabu, 03 Juli 2024 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Kemenperin Beri Usulan Terkait Insentif Perpajakan Industri Farmasi

Rabu, 03 Juli 2024 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

e-Faktur Masih Pakai Format NPWP 15 Digit, Begini Penjelasan DJP