Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Kenaikan Upah Minimum Provinsi Diumumkan Paling Telat 21 November 2023

A+
A-
0
A+
A-
0
Kenaikan Upah Minimum Provinsi Diumumkan Paling Telat 21 November 2023

Dua pekerja memproduksi sepatu motif partai politik peserta Pemilu 2024 di Bengkel Sepatu Bogor Sneakers, Kota Bogor, Jawa Barat, Kamis (9/11/2023). ANTARA FOTO/Arif Firmansyah/wpa.

JAKARTA, DDTCNews - Gubernur di setiap provinsi harus menetapkan dan mengumumkan besaran kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2024 paling lambat pada 21 November 2023. Kenaikan UMP ini menyusul ditetapkannya Peraturan Pemerintah (PP) 51/2023 yang berlaku pada 10 November 2023.

Sementara itu, penetapan dan pengumuman upah minimum kabupaten/kota (UMK) harus dilakukan paling lambat 30 November 2023.

"Gubernur diharapkan dapat menetapkan UMP paling lambat 21 November 2023, sedangkan UMK paling lambat 30 November 2023 dan sudah ada penetapan UMP-nya," ujar Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, dikutip pada Rabu (15/11/2023).

Baca Juga: Ada Fasilitas Kepabeanan Khusus untuk UMKM, Bisa Perluas Akses Pasar

Ida mengatakan kenaikan upah minimum merupakan amanat dari PP 51/2023 tentang perubahan atas PP 36/2021 tentang Pengupahan. Kebijakan ini sekaligus menjadi bentuk penghargaan terhadap pekerja/buruh yang telah memberikan kontribusi bagi pembangunan ekonomi nasional.

Diterbitkannya PP 51/2023, menurut Ida, akan menciptkana kepastian berusaha bagi industri dan akan mendorong produktivitas perusahaan.

"Dalam situasi ini perusahaan akan mengalami keuntungan dan stabilitas perusahaan berjalan dengan baik," kata Ida.

Baca Juga: Vietnam Bakal Pangkas Tarif Pajak untuk UMKM, Ini Tujuannya

Selain itu, penetapan struktur dan skala upah juga akan menjamin upah pekerja atau buruh sesuai dengan nilai/bobot pekerjaannya. Ida menilai sistem pengupahan yang berkeadilan akan memotivasi peningkatan produktivitas pekerja atau buruh.

Sebagai informasi, pada tahun lalu Menaker menetapkan kenaikan UMP paling tinggi sebesar 10%. Penetapan UMP dilakukan dengan mempertimbangkan variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu. (sap)

Baca Juga: Pencairan Gaji ke-13 Belum 100 Persen, Begini Penjelasan Kemenkeu

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : upah minimum, UMP, UMK, UMR, gaji, buruh, pekerja, PP 51/2023, UU Cipta Kerja, UMP 2024

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 04 Juni 2024 | 17:41 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ukuran Kemasan Barang Kiriman Pekerja Migran Dibatasi, Ini Tujuannya

Selasa, 04 Juni 2024 | 17:00 WIB
KP2KP SIDRAP

Pelajari Probis Jasa Servis Motor Balap, Petugas Pajak Adakan Visit

Sabtu, 01 Juni 2024 | 10:30 WIB
BERITA PAJAK SEPEKAN

Wah! Pengawasan Pajak Bakal Diperkuat, Prioritas untuk HWI dan WP Grup

Jum'at, 31 Mei 2024 | 14:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Layanan WA Bot UMKM yang Disediakan Ditjen Pajak

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama