Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Pemerintah Terapkan Skema TRQ Atas Sejumlah Barang Impor Asal UAE

A+
A-
1
A+
A-
1
Pemerintah Terapkan Skema TRQ Atas Sejumlah Barang Impor Asal UAE

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah menerapkan tariff rate quota (TRQ) atas sejumlah jenis barang impor asal Uni Emirat Arab (United Arab Emirate/UAE).

Penerapan TRQ tersebut diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 87/2023. Beleid yang berlaku efektif mulai 1 September 2023 tersebut dirilis sebagai tindak lanjut kemitraan ekonomi antara pemerintah Indonesia dan UAE.

"Menetapkan tariff rate quota atas barang impor dari Persatuan Emirat Arab dalam rangka Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Persatuan Emirat Arab," demikian bunyi Pasal 2 ayat (1) PMK 87/2023, sebagaimana dikutip pada Senin (11/9/2023).

Baca Juga: Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Merujuk laman resmi World Trade Organization (WTO), TRQ adalah skema yang mengenakan tarif bea masuk lebih rendah atas impor yang tidak melebihi kuota tertentu ketimbang impor yang melebihi kuota. Simak Apa Itu Tarff Rate Quota (TRQ)?

Selaras dengan definisi WTO, melalui PMK 87/2023, pemerintah telah mengatur jenis barang, jumlah kuota, dan tarif yang dikenakan. Perincian jenis barang, jumlah kuota, dan tarif yang dikenakan dalam skema TRQ tercantum dalam Lampiran B PMK 87/2023.

Merujuk lampiran B PMK 87/2023, jenis barang yang tercakup dalam skema TRQ di antaranya beberapa jenis karpet dan penutup lantai tekstil lainnya (termasuk turf), patung dan barang keramik ornamental lainnya.

Baca Juga: Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Lampiran B PMK 87/2023 juga telah memerinci besaran kuota tahunan serta kuota pada 2023 untuk setiap jenis barang. Sementara itu, tarif yang ditetapkan terdiri atas dua jenis tarif, yaitu tarif in-quota dan tarif-out quota.

Tarif in-quota merupakan tarif bea masuk preferensi dalam skema TRQ yang diterapkan dalam rangka impor yang tidak melebihi kuota tahunan skema TRQ. Sedangkan, tarif out-quota merupakan tarif bea masuk preferensi dalam skema TRQ yang diterapkan dalam rangka impor yang melebihi kuota tahunan skema TRQ.

Secara ringkas, tarif in-quota memberikan besaran tarif yang lebih rendah mulai dari 0% sampai dengan 8%, tergantung pada jenis barang dan tahun pengenaan. Sementara itu, tarif out-quota dikenakan sesuai dengan tarif bea masuk umum atau 50% dari tarif bea masuk umum.

Baca Juga: Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Selain dengan UAE, Pemerintah Indonesia juga menerapkan skema TRQ atas barang dari negara anggota The European Free Trade Association (EFTA). Selain itu, pemerintah juga menerapkan skema TRQ atas impor dari sejumlah negara lain, salah satunya Australia. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : impor, pabean, fasilitas impor, bea masuk, TRQ, UEA, Uni Emirat Arab

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Sabtu, 29 Juni 2024 | 08:30 WIB
LAYANAN KEPABEANAN

Waspada Penipuan! Daftar IMEI Tak Bisa untuk Ponsel Pembelian Domestik

Jum'at, 28 Juni 2024 | 13:00 WIB
BEA CUKAI KEPRI

Berbatasan dengan Malaysia-Singapura, DJBC Kepri Optimalkan Pengawasan

Jum'at, 28 Juni 2024 | 11:30 WIB
APBN 2024

Penerimaan Bea dan Cukai Tembus Rp109 Triliun, Turun 7,8 Persen

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya