Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Pemerintah Tetapkan 3 Kelompok Penerima Dana Kelurahan

A+
A-
1
A+
A-
1
Pemerintah Tetapkan 3 Kelompok Penerima Dana Kelurahan

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews Pemerintah bersiap untuk mencairkan dana kelurahan pada semester I 2019. Terdapat tiga kategori daerah penerima dana tambahan dalam APBN tahun depan.

Direktur Dana Perimbangan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Putut Hari Satyaka mengatakan secara prinsip dana tambahan Rp3 triliun untuk kelurahan tersebut akan dibagi rata kepada 8.212 kelurahan yang ada di Indonesia. Namun, terdapat tiga kategori dalam besaran pencairan dana yang masuk dalam pos dana alokasi umum (DAU) tambahan tersebut.

Ketiga kelompok tersebut didasarkan kepada seberapa baik sarana dan prasarana bidang infrastruktur, kesehatan dan pendidikan di kelurahan. Semakin buruk kondisinya maka gelontoran dana akan semakin besar.

Baca Juga: Percepat Pertumbuhan Daerah, Kemenkeu Warning Pemda Optimalkan PAD

"Ada tiga kelompok yang menerima dana kelurahan ini berdasarkan kualitas pelayanan publik dan dihitung secara proporsional," katanya dalam diskusi di Kantor Kompas Gramedia, Rabu (28/11/2018).

Perhitungan Kemenkeu tercatat untuk kategori pertama adalah dengan kualitas pelayanan publik baik dialokasikan untuk 2.805 kelurahan pada 91 kabupaten/kota dengan nominal Rp352,9 juta per kelurahan. Kategori kedua adalah kualitas pelayanan perlu ditingkatkan yang dialokasikan untuk 4.782 kelurahan pada 257 kabupaten/kota dengan nominal sebesar Rp370,1 juta per kelurahan.

Terakhir adalah kategori pelayanan publik di ketiga bidang yang sangat perlu ditingkatkan. Untuk kategori ini dialokasikan kepada 625 kelurahan pada 62 kabupaten/kota dengan alokasi Rp 384 juta per kelurahan.

Baca Juga: Mendagri Minta Pemda Ambil Terobosan Demi Tingkatkan PAD

Pencairan dana tambahan untuk kelurahan tersebut akan dilakukan dalam dua kali pencairan. Rencananya pemerintah akan mulai menggelontorkan dana kelurahan tahap pertama dalam periode Januari hingga Mei 2019.

Adapun penggunaan dana diarahkan untuk berbagai hal di antaranya pembangunan sarana dan prasarana kelurahan, pemberdayaan masyarakat di kelurahan untuk meningkatkan kualitas hidup. Selain itu, digunakan juga untuk peningkatan kesejahteraan dan penanggulangan kemiskinan dan peningkatan pelayanan publik di tingkat kelurahan. (Amu)

Baca Juga: Soroti Ketimpangan APBD di Daerah, Anies-Cak Imin Beberkan Solusinya

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : dana transfer, dana kelurahan, transfer daerah

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 25 Maret 2022 | 15:39 WIB
AGENDA DDTC FRA - DDTC ACADEMY

Daftar dan Ikuti Webinar Gratis Pajak Daerah, Raih Buku Terbaru DDTC!

Rabu, 23 Maret 2022 | 11:00 WIB
AGENDA DDTC FRA - DDTC ACADEMY

Ikuti Webinar Gratis DDTC! Membedah Outlook Pajak Daerah Pasca UU HKPD

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya