Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Pemerintah Ungkap 212.000 Petugas Pemilu Punya Risiko Kesehatan

A+
A-
0
A+
A-
0
Pemerintah Ungkap 212.000 Petugas Pemilu Punya Risiko Kesehatan

Petugas KPPS menunjukkan surat suara sah hasil pemungutan suara saat simulasi pemungutan dan penghitungan suara Pemilu 2024 di Kantor KPU Mamuju, Sulawesi Barat, Rabu (31/1/2024). ANTARA FOTO/ Akbar Tado/foc.

JAKARTA, DDTCNews - Kantor Staf Kepresidenan (KSP) mengungkapkan ada 212.000 petugas penyelenggara pemilu 2024 memiliki risiko kesehatan. Data tersebut merupakan hasil skrining kesehatan petugas pemilu yang diolah BPJS Kesehatan.

BPJS Kesehatan mencatat total ada lebih dari 2,2 juta petugas pemilu yang sudah mengisi skriting riwayat kesehatan secara online per 6 Februari 2024.

"Dari jumlah itu, 212 ribu lebih punya risiko kesehatan," ujar Tenaga Ahli KSP Abraham Wirotomo, dikutip pada Rabu (7/2/2024).

Baca Juga: Makan Siang Gratis Butuh Rp71 Triliun, DPR Pastikan Tak Bebani Fiskal

Pemerintah, ujar Abrahama, telah membentuk tim monitoring dan evaluasi terkait dengan pelaksanaan layanan skrining riwayat kesehatan dan optimalisasi kepesertaan aktif program JKN bagi petugas penyelenggara pemilu dan pilkada 2024.

Tim tersebut terdiri dari 12 kementerian/lembaga dan beranggotakan lebih dari 85 orang. Pembentukan tim monev ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Bersama (SEB) antara Kementerian Dalam Negeri, BPJS Kesehatan, Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), pada 20 November 2023.

Abraham mengingatkan pelaksanaan layanan skrining riwayat kesehatan dan optimalisasi kepesertaan aktif program JKN bagi petugas pemilu dan pilkada 2024 bertujuan untuk memetakan risiko kesehatan petugas. Dengan begitu, penyelenggaraan pesta demokrasi tahun ini diharapkan tidak menimbulkan korban jiwa.

Baca Juga: Ada Sistem INSW, Interaksi Pelaku Usaha dan Petugas Jadi Sederhana

"Upaya ini bentuk kehadiran negara untuk melindungi dan memberikan hak-hak kesehatan bagi petugas. Dari sisi pemerintah, langkah ini juga upaya untuk meningkatkan kesiapsiagaan," katanya.

Abraham juga secara khusus meminta KPU Jawa Barat mendorong petugas Pemilu segera mengisi skrining riwayat kesehatan secara online. Hal ini dibutuhkan untuk memetakan daerah mana yang banyak berisiko penyakit, dan petugas mana yang belum mendapatkan kepesertaan JKN.

Mengutip data BPJS Kesehatan, lanjut Abraham, dari 1,3 juta jumlah petugas pemilu di Jawa Barat, 367.526 petugas sudah mengisi skrining kesehatan secara online. Dari jumlah tersebut 37.143 atau 10,11% dinyatakan berisiko penyakit, dan 330.383 atau 89,89% tidak berisiko penyakit.

Baca Juga: Ketua KPU Dipecat, Jokowi Jamin Pilkada Serentak Tetap Berjalan Lancar

"Kami meminta KPU Jawa Barat bisa lebih mendorong petugas untuk mengisi skrining kesehatan. Skrining kesehatan ini tidak mempengaruhi status petugas pemilu kok,” jelas Abraham.

Komisioner dan Kepala Divisi SDM KPU Jawa Barat Abdullah Sapi’i memastikan pelaksanaan skrining kesehatan bagi petugas Pemilu di Jawa Barat berjalan dengan baik. Hanya saja di beberapa daerah masih ditemukan kendala dalam pemenuhan kepesertaan BPJS Kesehatan.

"Pada prinsipnya untuk skrining kesehatan bagi petugas, kami mendukung agar petugas mendapatkan pelayana kesehatan yang maksimal. Kami juga sudah melakukan pendataan melalui spreadsheet," ucap Abdullah Sapi’i.

Baca Juga: Realisasi Insentif Kepabeanan Rp13,8 Triliun, Begini Dampak ke Ekonomi

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pemilu 2024, pemilu, pilpres, KPPS, petugas pemilu, KSP, KPU

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 05 Juni 2024 | 10:10 WIB
PMK 38/2024

Terbit, Sri Mulyani Tetapkan Tarif Baru Bea Keluar Mineral Logam

Selasa, 04 Juni 2024 | 16:46 WIB
BADAN PENERIMAAN NEGARA

Pembentukan BPN Harus Didasarkan pada Kepentingan Publik

Selasa, 04 Juni 2024 | 15:30 WIB
KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Pemerintah Putuskan Merelaksasi Ekspor Sejumlah Komoditas Pertambangan

Selasa, 04 Juni 2024 | 13:15 WIB
TAJUK PAJAK

Badan Penerimaan Negara, Bukan Hanya Soal Pisah dari Kemenkeu

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:00 WIB
PAJAK PENGHASILAN

Pegawai Dapat Uang untuk Sewa Kos dari Pemberi Kerja, Kena PPh 21?