Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Pemilu 2024, PPATK Awasi Ketat Rekening Khusus Dana Kampanye

A+
A-
0
A+
A-
0
Pemilu 2024, PPATK Awasi Ketat Rekening Khusus Dana Kampanye

Komisioner KPU Idham Holik (tengah) didampingi Ketua KPU Hasyim Asy'ari (kiri) dan Komisioner Yulianto Sudrajat (kanan) menunjukkan data saat penetapan dan pengumuman Daftar Calon Sementara (DCS) Pemilu 2024 di Gedung KPU Pusat, Jakarta, Jumat (18/8/2023). Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan 9.925 orang sebagai calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dalam daftar calon sementara (DCS) Pemilu 2024. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/rwa.

JAKARTA, DDTCNews - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) membentuk tim kerja kolaboratif. Tim ini akan bertugas melakukan pencegahan, penindakan pelanggaran, dan pengawasan dana kampanye pemilihan umum (pemilu) 2024.

Plt Deputi Bidang Pelaporan dan Pengawasan Kepatuhan PPATK Syahril Ramadhan mengatakan tim kerja telah diinisiasi sejak tahun lalu.

"Apresiasi yang setinggi-tingginya partisipasi aktif dari seluruh anggota tim kerja yang sudah bergerak dengan cepat sejak awal dibentuk, dan harapannya makin solid dalam pengawasan pemilu yang berintegritas," ujar Syahril, dikutip pada Jumat (25/8/2023).

Baca Juga: Makan Siang Gratis Butuh Rp71 Triliun, DPR Pastikan Tak Bebani Fiskal

Sepanjang rangkaian pemilu 2024, perbankan memiliki kewajiban untuk memberikan pelayanan rekening khusus dana kampanye (RKDK), melaporkan RKDK, melakukan pemadanan data berdasarkan watchlist yang disampaikan oleh PPATK, serta melaporkan transaksi mencurigakan kepada PPATK.

Adapun peserta pemilu wajib melaporkan laporan awal dana kampanye (LADK), laporan penerimaan sumbangan dana kampanye (LPSDK), dan laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye (LPPDK).

Dalam kesempatan yang sama, Deputi Bidang Dukungan Teknis KPU Eberta Kawima mengatakan KPU membutuhkan dukungan dari PPATK dan lembaga perbankan untuk mengawasi pendanaan kampanye.

Baca Juga: Pembentukan BPN Harus Didasarkan pada Kepentingan Publik

Wima mengatakan dana kampanye diawasi dengan memanfaatkan Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye (Sikadeka). Lewat sistem ini, KPU, PPATK, dan perbankan dapat dalam melaksanakan pendokumentasian dana kampanye.

"Terkait RKDK nanti harus ada kode khusus yang tidak boleh tercampur dengan dana apapun, termasuk dengan rekening partai politik. Maka RKDK sebagai rekening khusus untuk kegiatan kampanye diberi kode, nanti silakan aturan perbankan masing-masing," kata Wima.

Untuk diketahui, ketentuan mengenai dana kampanye diatur secara spesifik dalam Pasal 325 hingga Pasal 339 UU 7/2017 s.t.d.d. Perpu 1/2022 tentang Pemilu.

Baca Juga: Badan Penerimaan Negara, Bukan Hanya Soal Pisah dari Kemenkeu

Pasangan capres dan cawapres memiliki hak untuk menggunakan dana kampanye dari calon yang bersangkutan, partai politik atau gabungan partai politik yang mengusung, dan sumbangan yang sah menurut hukum dari pihak lain.

Dana kampanye dari sumbangan dapat berasal dari perseorangan, kelompok, perusahaan, dan badan usaha nonpemerintah. Dana kampanye pilpres yang berasal dari perseorangan tidak boleh lebih dari Rp2,5 miliar, sedangkan dana dari kelompok, perusahaan, dan badan usaha nonpemerintah tidak boleh melebihi Rp25 miliar. (sap)

Baca artikel-artikel menarik terkait dengan pajak dan politik di laman khusus Pakpol DDTCNews: Suaramu, Pajakmu.


Baca Juga: Munculnya DJP ‘Plus’ di Tengah Agenda Pembentukan BPN

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pemilu 2024, pemilu, pilpres, daftar pemilih tetap, caleg, Rekening Khusus Dana Kampanye, PPATK

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Minggu, 21 April 2024 | 16:00 WIB
PEMILU 2024

Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Anies Yakin MK Ambil Langkah Berani

Kamis, 18 April 2024 | 11:07 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Program Presiden Terpilih Bakal Diintegrasikan Lewat RKP 2025

Minggu, 07 April 2024 | 12:30 WIB
PEMILU 2024

Hadiri Sidang MK, Sri Mulyani Beri Penjelasan Soal Anggaran Bansos

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya