Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Rabu, 15 Mei 2024 | 09:15 WIB
KURS PAJAK 15 MEI 2024 - 21 MEI 2024
Rabu, 08 Mei 2024 | 09:07 WIB
KURS PAJAK 08 MEI 2024 - 15 MEI 2024
Rabu, 01 Mei 2024 | 09:33 WIB
KURS PAJAK 01 MEI 2024 - 07 MEI 2024
Rabu, 24 April 2024 | 09:03 WIB
KURS PAJAK 24 APRIL 2024 - 30 APRIL 2024
Fokus
Reportase

Hadiri Sidang MK, Sri Mulyani Beri Penjelasan Soal Anggaran Bansos

A+
A-
3
A+
A-
3
Hadiri Sidang MK, Sri Mulyani Beri Penjelasan Soal Anggaran Bansos

Menteri Keuangan Sri Mulyani menyampaikan kesaksiannya dalam sidang lanjutan sengketa hasil Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (5/4/2024). ANTARA FOTO/Galih Pradipta/foc.

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan bahwa penyesuaian alokasi anggaran (automatic adjustment) yang dilakukan pemerintah pada awal 2024 bukanlah untuk membiayai bansos.

Dalam sidang sengketa hasil pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK), bansos dan belanja perlindungan sosial sudah dianggarkan pada bagian anggaran setiap kementerian dan bagian anggaran bendahara umum negara (BUN).

"Jadi, bansos itu posnya beda sama sekali dan tidak dibiayai oleh automatic adjustment," katanya, dikutip pada Minggu (7/4/2024).

Baca Juga: Golden Ticket Seleksi Akbar Internship DDTC bagi Ratusan Mahasiswa UNS

Automatic adjustment dilaksanakan sejak 2022 berdasarkan UU 6/2021 tentang APBN 2022, UU 28/2022 tentang APBN 2023, dan UU 19/2023 tentang APBN 2024

Merujuk pada Pasal 32 ayat (1) UU 28/2022, pemerintah memiliki kewenangan untuk melakukan penyesuaian belanja negara dalam hal penerimaan negara diperkirakan tidak mencapai target, adanya perkiraan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya, ada pengeluaran yang melebihi pagu, atau untuk menjaga keberlanjutan fiskal.

Penyesuaian belanja negara yang dimaksud antara lain automatic adjustment, realokasi anggaran, pemotongan belanja, penyesuaian pagu, ataupun pergeseran anggaran antarprogram.

Baca Juga: Pengusaha Pindah ke IKN Harus Penuhi Substansi Ekonomi? Ini Aturannya

Melalui automatic adjustment, Kementerian Keuangan memblokir 5% anggaran kementerian dan lembaga (K/L) dalam rangka meningkatkan disiplin fiskal dan mendorong masing-masing K/L untuk melakukan penajaman prioritas.

Sri Mulyani menjelaskan anggaran yang diblokir melalui automatic adjustment hanya sebesar 5% karena secara historis penyerapan anggaran oleh setiap K/L adalah sebesar 95%. Dengan demikian, pemblokiran anggaran sebesar 5% tidak akan mengganggu kinerja K/L.

"Saat kami menyampaikan automatic adjustment 5% itu diharapkan tidak memengaruhi kemampuan K/L untuk menjalankan program-program prioritas dan dana automatic adjustment itu tidak dialihkan ke K/L yang lain," tuturnya. (rig)

Baca Juga: Program Pemagangan di DDTC, Multidisplin Ilmu dan Praktik Langsung

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : menkeu sri mulyani, pemilu 2024, pajak dan politik, pakpol, sengketa hasil pilpres 2024, pajak, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 20 Mei 2024 | 11:30 WIB
PERDAGANGAN KARBON

Luhut Ungkap RI Bisa Dapat Pendapatan Jumbo dari Perdagangan Karbon

Senin, 20 Mei 2024 | 11:30 WIB
KABUPATEN KARAWANG

Pemkab Karawang Atur Ulang Ketentuan Pajak Daerah, Begini Perinciannya

Senin, 20 Mei 2024 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

4 Komoditas Tanaman Pangan yang Dikenai PPN Besaran Tertentu

Senin, 20 Mei 2024 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Punya Beberapa Usaha Berbeda, Bagaimana Tentukan KLU saat Daftar NPWP?

berita pilihan

Senin, 20 Mei 2024 | 20:30 WIB
KAFEB TALK X DDTC

Golden Ticket Seleksi Akbar Internship DDTC bagi Ratusan Mahasiswa UNS

Senin, 20 Mei 2024 | 18:55 WIB
UNIVERSITAS SEBELAS MARET (UNS)

Kesekretariatan Keluarga Alumni FEB (KAFEB) UNS Diresmikan

Senin, 20 Mei 2024 | 18:33 WIB
KAFEB TALK X DDTC

Program Pemagangan di DDTC, Multidisplin Ilmu dan Praktik Langsung

Senin, 20 Mei 2024 | 18:30 WIB
KAMUS PAJAK

Update 2024: Apa Itu Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN)?

Senin, 20 Mei 2024 | 18:00 WIB
KAFEB TALK X DDTC

Founder DDTC Cerita Karier Pajak, Memotivasi Ratusan Mahasiswa UNS

Senin, 20 Mei 2024 | 17:30 WIB
KPP PRATAMA TOLITOLI

Antisipasi Data e-Faktur Hilang, Petugas Pajak Ingatkan WP Lakukan Ini

Senin, 20 Mei 2024 | 16:33 WIB
KAFEB TALK X DDTC

Dalami Pajak, Buku Baru Terbitan DDTC Ini Penting Jadi Bekal Awal