Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Selasa, 02 Juli 2024 | 15:00 WIB
PANDUAN PAJAK PEMULA
Senin, 01 Juli 2024 | 18:12 WIB
KAMUS PAJAK
Jum'at, 28 Juni 2024 | 20:00 WIB
KAMUS AKUNTANSI DAN PAJAK
Jum'at, 28 Juni 2024 | 19:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Data & Alat
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Rabu, 19 Juni 2024 | 10:03 WIB
KURS PAJAK 19 JUNI 2024 - 25 JUNI 2024
Fokus
Reportase

Munculnya DJP ‘Plus’ di Tengah Agenda Pembentukan BPN

A+
A-
4
A+
A-
4
Munculnya DJP ‘Plus’ di Tengah Agenda Pembentukan BPN

Ilustrasi. Gedung DJP. 

SEKITAR akhir Desember 2014, muncul istilah DJP ‘Plus’ sebagai jalan tengah sementara penguatan kelembagaan otoritas pajak. Istilah itu muncul karena janji politik Presiden Jokowi tentang pemisahan Ditjen Pajak (DJP) dari Kementerian Keuangan belum dapat dieksekusi secara langsung.

Saat itu, Sofyan Djalil menjabat sebagai menko perekonomian. Adapun menteri keuangan saat itu adalah Bambang Brodjonegoro. Sementara menteri pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi (PAN-RB) pada saat itu dijabat oleh Yuddy Chrisnandi.

Dengan DJP ‘Plus’, setidaknya ada fleksibilitas pada 4 bidang. Keempatnya adalah organisasi, sumber daya manusia (SDM), remunerasi, dan anggaran. Selain itu, pemerintah juga memperkuat kerja sama DJP dengan penegak hukum lain serta memperluas kewenangan akses data perbankan.

Baca Juga: Hitung Pajak Minimarket, WP Diedukasi soal Pembukuan atau Pencatatan

Salah satu aspek yang sempat menyita perhatian publik kala itu adalah penguatan kelembagaan dengan penambahan 3 jabatan deputi dirjen pajak. Sempat mendapat penolakan dari menteri PAN-RB, akhirnya usulan menteri keuangan diterima tetapi dengan nomenklatur yang ada.

“Kita sepakati adanya 3 acting deputy. Kalau di nomenklatur namanya staf ahli tapi dalam praktiknya sebagai acting deputy membantu dirjen pajak," ujar Menteri PAN-RB Yuddy Chrisnandi pada pertengahan Februari 2015.

Pada Maret 2015, Peraturan Presiden (Perpres) 28/2015 tentang Organisasi Kementerian Keuangan terbit. Perpres ini menjadi payung hukum penambahan 3 staf ahli menkeu tersebut. Selain itu, DJP diberikan keleluasaan mempunyai unit eselon II maksimal 19 unit di tingkat pusat.

Baca Juga: Kemenperin Beri Usulan Terkait Insentif Perpajakan Industri Farmasi

Akhirnya, pada Juli 2015, 3 staf ahli resmi dilantik. Pertama, Staf Ahli Menkeu Bidang Peraturan dan Penegakan Hukum Pajak Ken Dwijugiasteadi. Kedua, Staf Ahli Menkeu Bidang Kepatuhan Pajak Suryo Utomo. Ketiga, Staf Ahli Menkeu Bidang Pengawasan Pajak Puspita Wulandari.

“Mengingat tugas berat dengan target tinggi maka untuk mencapai target itu dan kelola 32.000 pegawai pajak, kehadiran 3 deputi DJP diharapkan bisa mengoptimalkan DJP tahun ini dan tahun berikutnya,” kata Menkeu Bambang Brodjonegoro dalam pelantikan.

Kala itu, mereka mendapat mandat membantuk Dirjen Pajak Sigit Priadi Pramudito. Adapun Sigit merupakan dirjen pajak pertama hasil dari seleksi terbuka di Kemenkeu. Dilantik pada Februari 2015, Sigit resmi mengundurkan diri per 1 Desember 2015. Ken Dwijugiasteadi menggantikannya.

Baca Juga: e-Faktur Masih Pakai Format NPWP 15 Digit, Begini Penjelasan DJP

Setelah itu, sosok yang menduduki jabatan dirjen pajak dan 3 staf ahli menkeu berganti beberapa kali. Hingga saat ini, ketika jabatan dirjen pajak diemban Suryo Utomo, 3 jabatan staf ahli menkeu tersebut masih dipertahankan.

Saat ini, ada Staf Ahli Menkeu Bidang Peraturan dan Penegakan Hukum Pajak Iwan Djuniardi, Staf Ahli Menkeu Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal, serta Staf Ahli Menkeu Bidang Pengawasan Pajak Nufransa Wira Sakti.

Dilantiknya ketiga staf ahli menkeu pada 2015 menjadi awal berjalannya penguatan kelembagaan lewat skema DJP ‘Plus’ sebelum pembentukan Badan Penerimaan Negara. Terlebih, pada tahun itu juga sudah terbitkan Perpres 37/2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan DJP.

Baca Juga: Strategi Turunkan Harga Obat dan Alkes, Insentif Perpajakan Disiapkan

Jika melihat sejarahnya, adanya DJP ‘Plus’ – termasuk di dalamnya berupa penambahan 3 staf ahli menkeu – tidak dimaksudkan untuk ‘mengubur’ janji politik Presiden Jokowi untuk membentuk Badan Penerimaan Negara atau Badan Penerimaan Pajak.

Pemerintah melihat pembentukan Badan Penerimaan Negara harus dilakukan secara bertahap. Salah satu aspek yang perlu dilakukan terlebih dahulu adalah perubahan undang-undang (UU) sebagai payung hukum adanya nomenklatur baru.

“Mudah-mudahan waktu perubahan UU KUP tahun ini [2015], badan itu juga bisa ditentukan. Tergantung bagaimana kecepatan kita buat legislasi. Yang penting sekarang dirjen pajaknya kita perkuat dulu,” ungkap Menko Perekonomian Sofyan Djalil saat itu.

Baca Juga: Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Masih Lesu Terhadap Mayoritas Negara Mitra

Sempat Masuk Revisi UU KUP

Apalagi, pada 2014, pemerintah membuat peta jalan pembentukan Badan Penerimaan Negara. Hal ini menjadi salah satu aksi dari 116 aksi penuntasan Kabinet Indonesia Bersatu Jilid II. Penyusunan peta jalan itu akhirnya dilanjutkan pada 2015.

Dalam draf revisi UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) yang masuk Prolegnas 2016 sejatinya juga sudah mengakomodasi pemisahan DJP dari Kementerian Keuangan. Nomenklatur baru sudah disodorkan.

Saat itu diperkenalkan istilah Lembaga untuk menggantikan Direktorat Jenderal Pajak. Lembaga didefinisikan sebagai lembaga pemerintah nonkementerian yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Kejar Target Penerimaan Pajak, Kemenkeu Optimalisasi Proses Restitusi

Sejalan dengan hal itu, direktur jenderal pajak juga diusulkan berubah nama menjadi kepala lembaga. Dalam Pasal 124 draf revisi UU KUP bahkan sudah diamanatkan bahwa lembaga mulai beroperasi secara efektif paling lambat tanggal 1 Januari 2017.

Sebelum Lembaga beroperasi secara efektif, tugas, fungsi, dan wewenang Lembaga dilaksanakan oleh DJP. Kemudian, terhitung mulai tanggal beroperasi Lembaga secara efektif, tugas, fungsi, dan wewenang Lembaga yang dilaksanakan oleh DJP beralih kepada Lembaga.

Lalu, semua kekayaan negara yang dikelola, diadministrasikan, dan/atau digunakan oleh DJP dialihkan statusnya kepada Lembaga. Semua dokumen negara yang diadministrasikan, dimiliki, dan/atau digunakan oleh DJP dialihkan kepada Lembaga. Semua aparatur sipil negara DJP dialihkan sebagai pegawai pada Lembaga.

Baca Juga: Coretax DJP, TAM Disebut Punya 4 Manfaat Ini bagi Wajib Pajak

Namun demikian, agenda revisi UU KUP itu seakan lenyap. Pada saat itu, pemerintah dan DPR mendahulukan agenda amnesti pajak yang digadang-gadang menjadi transisi sebelum ‘era baru’ adanya transparansi pajak.

Pascaimplementasi tax amnesty, wacana pembentukan Badan Penerimaan Negara seakan menghilang perlahan. Pada 2016 akhir dan periode kedua pemerintahannya, Presiden Jokowi menunjuk Sri Mulyani Indrawati sebagai menteri keuangan.

Sekarang, setelah lebih dari 8 tahun setelah 2015, agenda pembentukan Badan Penerimaan Negara belum dieksekusi. Omnibus law UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP)—yang juga merevisi UU KUP—juga tidak mengakomodasi agenda tersebut.

Baca Juga: PKP Lupa Passphrase Sertifikat Elektronik e-Faktur, Ini Solusinya

Sekarang, agenda pembentukan Badan Penerimaan Negara itu diambil alih presiden dan wakil presiden terpilih, Prabowo-Gibran. Melihat sejarahnya, DJP ‘Plus’ menjadi kondisi yang dipersiapkan sebagai upaya transisi. Pertanyaannya, apakah Prabowo-Gibran akan merealisasikan janji politik mereka? Kita lihat.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : badan penerimaan negara, pajak, perpajakan, bea cukai, pnbp, prabowo-gibran, pemilu 2024, DJP 'Plus'

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 02 Juli 2024 | 12:30 WIB
KABUPATEN BOYOLALI

Pajak Hiburan Maksimal 40%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Boyolali

Selasa, 02 Juli 2024 | 12:15 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Sudah Juli 2024, Apakah Cabang Masih Lapor SPT? Ini Kata DJP

Selasa, 02 Juli 2024 | 12:00 WIB
KPP PRATAMA KABANJAHE

Tagih Utang Pajak, Saldo Rekening Rp23 Juta Milik WP Akhirnya Disita

Selasa, 02 Juli 2024 | 11:36 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

4 Calon Hakim Agung Pajak Berhak Ikuti Seleksi Wawancara Pekan Depan

berita pilihan

Rabu, 03 Juli 2024 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Kemenperin Beri Usulan Terkait Insentif Perpajakan Industri Farmasi

Rabu, 03 Juli 2024 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

e-Faktur Masih Pakai Format NPWP 15 Digit, Begini Penjelasan DJP

Rabu, 03 Juli 2024 | 09:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Strategi Turunkan Harga Obat dan Alkes, Insentif Perpajakan Disiapkan

Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Masih Lesu Terhadap Mayoritas Negara Mitra

Rabu, 03 Juli 2024 | 08:30 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Kejar Target Penerimaan Pajak, Kemenkeu Optimalisasi Proses Restitusi

Selasa, 02 Juli 2024 | 19:54 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Coretax DJP, TAM Disebut Punya 4 Manfaat Ini bagi Wajib Pajak

Selasa, 02 Juli 2024 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PKP Lupa Passphrase Sertifikat Elektronik e-Faktur, Ini Solusinya

Selasa, 02 Juli 2024 | 18:30 WIB
PROVINSI DKI JAKARTA

Semester I/2024, Pemprov DKI Jakarta Kumpulkan Pajak Rp16,8 Triliun

Selasa, 02 Juli 2024 | 18:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP), Begini Ketentuannya

Selasa, 02 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pindah KPP, WP Bisa Kirim Permohonan ke Kantor Pajak Lama atau Baru