Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Pemilu Ulang dan Susulan Masih Tunggu Rekomendasi KPU di Daerah

A+
A-
1
A+
A-
1
Pemilu Ulang dan Susulan Masih Tunggu Rekomendasi KPU di Daerah

Sejumlah petugas mengumpulkan kembali logistik Pemilu 2024 di gudang pendistribusian logistik PPK Ciomas, Bogor, Jawa Barat, Kamis (15/2/2024). ANTARA FOTO/Arif Firmansyah/nym.

JAKARTA, DDTCNews - Komisi Pemilihan Umum (KPU) terus mengkaji rencana pelaksanaan pemungutan suara ulang dan lanjutan atau susulan di sejumlah tempat pemungutan suara (TPS).

Ketua KPU Hasyim Asy'ari mengatakan UU Pemilu telah mengatur pemungutan suara ulang dan susulan dapat dilakukan paling lambat 10 hari setelah hari pemungutan suara. Meski demikian, pelaksanaan pemungutan suara ini akan dilakukan berdasarkan rekomendasi KPU kabupaten/kota.

"Menurut UU Pemilu, pemungutan suara ulang itu maksimal dilaksanakan 10 hari setelah hari H pemungutan suara. Namun demikian tentu kami akan mengkaji dan mempertimbangkan situasi lapangan," katanya, dikutip pada Jumat (16/2/2024).

Baca Juga: Makan Siang Gratis Butuh Rp71 Triliun, DPR Pastikan Tak Bebani Fiskal

Hasyim mengatakan pemungutan suara ulang dapat digelar karena pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara tidak dilakukan menurut tata cara yang ditetapkan. Sementara itu, pemungutan suara susulan dapat dilakukan misalnya karena TPS tidak dapat menggelar pemungutan suara akibat bencana alam pada 14 Februari lalu.

Saat ini, KPU masih melakukan koordinasi untuk menetapkan jadwal pelaksanaan pemungutan suara ulang dan susulan. Pasalnya meski UU Pemilu mengamanatkan paling lambat 10 hari, pelaksanaan pemungutan suara ulang dan susulan akan tetap memperhatikan kondisi aktual di lapangan.

Misalnya soal pemungutan suara ulang karena banjir yang terjadi di Kabupaten Demak, Jawa Tengah, pelaksanaannya akan mempertimbangkan kesiapan wilayah yang terdampak.

Baca Juga: Ketua KPU Dipecat, Jokowi Jamin Pilkada Serentak Tetap Berjalan Lancar

"Teman-teman KPU kabupaten/kota yang punya kewenangan untuk menetapkan pemungutan suara lanjutan, itu akan dibuatkan apa namanya catatan dalam berita acara kejadian khusus," ujarnya.

Sebelumnya, disampaikan setidaknya 668 TPS berpotensi melakukan pemungutan suara ulang dan susulan. Di Provinsi Jawa Tengah, tercatat 108 TPS di Kabupaten Demak yang berpotensi melakukan pemungutan suara susulan karena bencana banjir.

Kemudian, di Provinsi Kepulauan Riau berpotensi dilakukan pemungutan suara ulang di 8 TPS di Kota Batam karena kekurangan surat suara. Setelahnya, di Provinsi Papua Tengah berpotensi dilakukan pemungutan suara ulang pada 92 TPS di Kabupaten Paniai dan 456 TPS di Kabupaten Puncak Jaya karena masalah keamanan.

Baca Juga: KPUBC Batam Raup Rp176 Miliar dari Bea dan Cukai hingga Mei 2024

Selain itu, di Provinsi Papua Pegunungan juga dikaji untuk dilakukan pemungutan suara ulang pada 4 TPS di Kabupaten Jayawijaya karena hambatan distribusi logistik pemilu. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pemilu 2024, pemilu, pilpres, pemungutan suara, KPU, Bawaslu

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Minggu, 21 April 2024 | 16:00 WIB
PEMILU 2024

Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Anies Yakin MK Ambil Langkah Berani

Kamis, 18 April 2024 | 11:07 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Program Presiden Terpilih Bakal Diintegrasikan Lewat RKP 2025

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:00 WIB
PAJAK PENGHASILAN

Pegawai Dapat Uang untuk Sewa Kos dari Pemberi Kerja, Kena PPh 21?