Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Pemkab Bakal Pungut PBB-P2 dari Jalan Tol

A+
A-
2
A+
A-
2
Pemkab Bakal Pungut PBB-P2 dari Jalan Tol

Ilustrasi jalan tol.

KAYU AGUNG, DDTCNews – Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) Sumatra Selatan berencana untuk meningkatkan realisasi pendapatan asli daerah (PAD) dengan memungut pajak bumi bangunan pedesaan dan perkotaan (PBB-P2) untuk objek khusus jalan tol mulai 2020.

Wakil Bupati OKI Djafar Shodiq menjelaskan jalan tol merupakan satu kesatuan dalam objek PBB P2 yang memiliki karakteristik khusus serta memiliki keluasan dan nilai yang tinggi. PBB-P2 jalan tol bisa menjadi sumber penerimaan yang cukup signifikan

“Dengan adanya PBB-P2 khusus jalan tol, kami berharap penerimaan dari sektor PBB-P2 pada tahun datang semakin meningkat, yang akhirnya akan berpengaruh terhadap pendapatan Kabupaten OKI secara keseluruhan,” jelasnya, seperti dikutip pada Jumat (1/3/2019).

Baca Juga: Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Lebih lanjut Shodiq memaparkan proses pembangunan dilakukan untuk mewujudkan kesejahteraan seluruh masyarakat dengan dana yang tidak sedikit. Oleh karena itu, peran serta masyarakat dalam membiayai pembangunan dan penyelenggaraan roda pemerintahan sangat diperlukan.

Salah satu bentuk peran masyarakat tersebut antara Iain dengan membayar pajak sesuai dengan aturan yang berlaku. Hal ini mengingat peranan pajak sebagai penyumbang penerimaan negara semakin besar dari waktu ke waktu.

Pemajakan jalan tol ini ditanggapi oleh Kepala Badan Pengelola Pajak Daerah (BP2D) Kabupaten OKI Muhammad Amin. Dia mengatakan ekstensifikasi dan intensifikasi pajak daerah terus dilakukan untuk menggali potensi yang belum dimanfaatkan.

Baca Juga: Mulai Hari Ini! Warga Kota Bekasi, Ada Diskon Pajak PBB-P2 hingga 10%

Untuk itu, Pemkab berencana untuk mengoptimalkan 110 kilo meter jalan tol. Rencana pemajakan jalan tol tersebut muncul setelah Pemkab melihat Kota Semarang Jawa Tengah yang memajaki 7,8 kilo meter jalan tol dan berhasil meraup Rp700 juta per tahunnya.

Seperti dilansir Radar Sriwijaya, berdasarkan keberhasilan Kota Semarang, Pemkab OKI mengklaim 110 kilo meter jalan tol yang akan di bangun dalam waktu dekat berpotensi memberi setoran lebih tinggi terhadap PAD melalui PBB-P2 mulai 2020. (kaw)

Baca Juga: Kejar Penerimaan Pajak Daerah, Pemkot Sasar Pujasera atau Food Court

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pajak daerah, PAD, jalan tol, PBB

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Minggu, 30 Juni 2024 | 08:30 WIB
KOTA PONTIANAK

Lunas PBB-P2 Kini Jadi Syarat Urus Administrasi di Kota Ini

Sabtu, 29 Juni 2024 | 08:00 WIB
KOTA LHOKSEUMAWE

Pemkot Sediakan 10 Sepeda Listrik untuk Pembayar PBB dan PBJT Restoran

Jum'at, 28 Juni 2024 | 15:30 WIB
PROVINSI DKI JAKARTA

Bergaji Rendah dan Sulit Bayar PBB, Warga DKI Bisa Minta Diskon Pajak

Jum'at, 28 Juni 2024 | 12:00 WIB
KABUPATEN SUKOHARJO

Pemkab Sukoharjo Bedakan Tarif Pajak Makanan di Restoran dan PKL

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:00 WIB
PAJAK PENGHASILAN

Pegawai Dapat Uang untuk Sewa Kos dari Pemberi Kerja, Kena PPh 21?