Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Pemkot Adakan Pemutihan Pajak Daerah, Berlaku Sampai 30 November 2023

A+
A-
0
A+
A-
0
Pemkot Adakan Pemutihan Pajak Daerah, Berlaku Sampai 30 November 2023

Ilustrasi.

BATU, DDTCNews - Pemerintah Kota Batu, Jawa Timur kembali memberikan insentif berupa pembebasan denda pajak daerah.

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Batu menyatakan program pemutihan denda dilaksanakan untuk membantu wajib pajak yang kesulitan melunasi tunggakan pajak daerah. Program ini juga dilaksanakan untuk memeriahkan HUT ke-22 Kota Batu.

"Dalam rangka memperingati hari jadi Kota Batu ke-22, ayo manfaatkan penghapusan sanksi administrasi [pajak daerah]," bunyi keterangan foto yang diunggah akun Instagram @bapenda.kwb, dikutip pada Rabu (27/9/2023).

Baca Juga: Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Bapenda menyatakan Penjabat Wali Kota Batu Aries Agung Paewai telah menerbitkan Keputusan Wali Kota Batu Nomor 188.45/274/KEP/422/012/2023 yang mengatur program pemutihan denda pajak daerah. Program ini berlangsung untuk waktu pembayaran 1 Oktober hingga 30 November 2023.

Program pemutihan denda berlaku untuk berbagai jenis pajak daerah. Pada pajak bumi dan bangunan perkotaan dan perdesaan (PBB-P2), penghapusan denda berlaku untuk masa pajak 1996-2023.

Selain itu, penghapusan denda juga berlaku untuk pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, dan pajak parkir, dengan pelaporan paling lambat 15 November 2023.

Baca Juga: Mulai Hari Ini! Warga Kota Bekasi, Ada Diskon Pajak PBB-P2 hingga 10%

Program pemutihan denda dapat dinikmati oleh semua wajib pajak yang memiliki tunggakan pajak daerah. Melalui program ini, semua denda administrasi akibat keterlambatan membayar pajak daerah bakal dihapuskan sehingga cukup membayar pokok pajaknya.

Pemutihan denda akan diberikan ketika wajib pajak melakukan pembayaran pajak daerah. Oleh karena itu, wajib pajak diimbau segera memanfaatkan program pemutihan denda ini untuk menyelesaikan tunggakan pajak daerahnya.

"Mari menjadi masyarakat yang bijak dengan taat membayar pajak," bunyi keterangan foto yang diunggah. (sap)

Baca Juga: Kejar Penerimaan Pajak Daerah, Pemkot Sasar Pujasera atau Food Court

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pajak daerah, pemutihan pajak, diskon pajak, PBB-P2, pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 01 Juli 2024 | 10:30 WIB
KABUPATEN PEMALANG

Ringankan Ekonomi, Pemkab Beri Pemutihan PBB Hingga September 2024

Minggu, 30 Juni 2024 | 08:30 WIB
KOTA PONTIANAK

Lunas PBB-P2 Kini Jadi Syarat Urus Administrasi di Kota Ini

Sabtu, 29 Juni 2024 | 10:15 WIB
VIETNAM

Vietnam Bakal Pangkas Tarif Pajak untuk UMKM, Ini Tujuannya

Sabtu, 29 Juni 2024 | 08:00 WIB
KOTA LHOKSEUMAWE

Pemkot Sediakan 10 Sepeda Listrik untuk Pembayar PBB dan PBJT Restoran

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya