Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor untuk Wajib Pajak Patuh

A+
A-
0
A+
A-
0
Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor untuk Wajib Pajak Patuh

Ilustrasi

MANADO, DDTCNews - Pemerintah Kota Manado, Sulawesi Utara, memberikan hadiah berupa sepeda motor kepada seorang wajib pajak yang patuh membayar pajak bumi dan bangunan (PBB).

Wakil Wali Kota Manado Richard Sualang mengatakan pemberian hadiah tersebut menjadi bentuk apresiasi pemkot kepada wajib pajak yang patuh. Selain itu, dia berharap langkah itu dapat mendorong kepatuhan wajib pajak lainnya.

"Pemberian hadiah bagi pembayar pajak yang membayar pajak ini dilakukan untuk memotivasi masyarakat di kota Manado dalam rangka meningkatkan PAD," katanya, dikutip Jumat (28/1/2022).

Baca Juga: Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Richard mengatakan pemkot memberikan hadiah sepeda motor melalui mekanisme undian. Oleh karena itu, setiap wajib pajak yang telah membayar PBB memiliki kesempatan untuk memperoleh hadiah sepeda motor.

Dia menjelaskan pemkot mengadakan program undian berhadiah untuk memotivasi dan meningkatkan kesadaran wajib pajak dalam membayar PBB. Pada akhirnya, program tersebut juga diharapkan mampu meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor pajak daerah.

"Di tengah hantaman pandemi, Pemkot Manado terus melakukan berbagai cara dalam menggenjot pajak dan retribusi yang tentu mengikuti aturan," ujarnya dilansir beritamanado.com.

Pada sepanjang 2021, Pemkot Manado hanya mampu mengumpulkan PBB senilai Rp23 miliar. Angka itu setara 51,1% dari target yang ditetap Rp45 miliar.

Baca Juga: Mulai Hari Ini! Warga Kota Bekasi, Ada Diskon Pajak PBB-P2 hingga 10%

Pemkot menilai rendahnya realisasi PBB karena minimnya kesadaran masyarakat dalam membayar pajak. Kondisi itu diperburuk dengan pandemi Covid-19 yang turut menekan perekonomian masyarakat. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pajak daerah, diskon pajak, pemutihan denda pajak, PBB, insentif pajak, Manado

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 03 Juli 2024 | 14:30 WIB
PROVINSI BENGKULU

Godok Aturan Teknis, Pemprov Bakal Pungut Pajak Alat Berat Mulai 2025

Rabu, 03 Juli 2024 | 13:30 WIB
KABUPATEN BLORA

Pemkab Siapkan Hadiah untuk Pengusaha dan Konsumen yang Patuh Pajak

Rabu, 03 Juli 2024 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Kemenperin Beri Usulan Terkait Insentif Perpajakan Industri Farmasi

Selasa, 02 Juli 2024 | 18:30 WIB
PROVINSI DKI JAKARTA

Semester I/2024, Pemprov DKI Jakarta Kumpulkan Pajak Rp16,8 Triliun

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:00 WIB
PAJAK PENGHASILAN

Pegawai Dapat Uang untuk Sewa Kos dari Pemberi Kerja, Kena PPh 21?

Senin, 08 Juli 2024 | 14:11 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Coretax DJP: 360 Derajat, Wajib Pajak Dapat Dilihat dari Berbagai Sisi

Senin, 08 Juli 2024 | 14:00 WIB
KEPATUHAN PAJAK

Jualan Online-Reseller, Hitung Pajak Pakai Pembukuan atau Pencatatan?