Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Pemprov Adakan Lagi Program Pemutihan Denda Pajak Kendaraan Tahun Ini

A+
A-
89
A+
A-
89
Pemprov Adakan Lagi Program Pemutihan Denda Pajak Kendaraan Tahun Ini

Ilustrasi.

JAMBI, DDTCNews – Pemprov Jambi kembali mengadakan program penghapusan sanksi denda atau pemutihan pajak kendaraan bermotor pada tahun ini.

Kantor Samsat Kota Jambi menyebut program pemutihan pajak kendaraan dilaksanakan mulai dari 6 Januari hingga 31 Maret 2024. Wajib pajak pun diimbau memanfaatkan program pemutihan sebagai momentum melunasi tunggakan pajaknya.

"Yuk, manfaatkan promo ini dan jangan sampai ketinggalan ya, Guys," bunyi keterangan foto yang diunggah akun Instagram @samsat.kota.jambi, dikutip pada Minggu (14/1/2024).

Baca Juga: Kumpulkan Data Pengusaha, Petugas Pajak Kunjungi Dinas Pariwisata

Dalam unggahannya, kantor samsat menjelaskan terdapat beberapa jenis insentif yang diberikan kepada wajib pajak. Pertama, pembebasan sanksi administratif pajak kendaraan bermotor yang telah lewat jatuh tempo.

Kedua, pembebasan pajak progresif. Ketiga, pembebasan pokok dan sanksi administratif bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) lelang, baik lelang kendaraan hasil rampasan/eksekusi negara, kendaraan dinas pemerintah, maupun perusahaan pembiayaan.

Program pemutihan ini dapat diikuti semua wajib pajak yang memiliki tunggakan pajak atau hendak melakukan balik nama kendaraan. Persyaratan program penghapusan denda yakni membawa KTP asli dan STNK asli.

Baca Juga: Negara Ini Siapkan Kembali Insentif Pajak untuk Tenaga Ahli Asing

Sementara itu, syarat untuk balik nama kendaraan antara lain KTP asli, STNK asli, BPKB asli, cek fisik, dan kuitansi pembelian.

"Program pembebasan tidak berlaku untuk pokok BBN 1 (kendaraan baru), ganti mesin, ubah bentuk, serta mutasi keluar provinsi," bunyi pengumuman yang diunggah.

Tahun lalu, Pemprov Jambi juga melaksanakan program pemutihan denda pajak kendaraan bermotor. Program tersebut dilaksanakan untuk membantu wajib pajak yang masih memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor.

Baca Juga: Terima Dana Sponsorship Kena Pajak Penghasilan? Begini Ketentuannya

Program pemutihan juga sejalan dengan implementasi Pasal 74 UU 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Berdasarkan pasal tersebut, kendaraan yang tidak diregistrasi ulang selama sekurang-kurangnya 2 tahun dapat dilakukan penghapusan data registrasi.

Kendaraan yang data registrasinya telah dihapus tidak dapat diregistrasi ulang sehingga akan berstatus bodong dan bisa disita kepolisian. (rig)

Baca Juga: Ada Kenaikan NJOP, Target Penerimaan PBB-P2 Tahun Ini Tidak Berubah

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : provinsi jambi, pemutihan pajak, pajak, pajak daerah, pajak kendaraan bermotor

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

berita pilihan

Minggu, 07 Juli 2024 | 15:00 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Selasa Besok, KY Gelar Seleksi Wawancara Calon Hakim Agung Pajak

Minggu, 07 Juli 2024 | 13:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Terima Dana Sponsorship Kena Pajak Penghasilan? Begini Ketentuannya

Minggu, 07 Juli 2024 | 12:00 WIB
KABUPATEN JEMBER

Ada Kenaikan NJOP, Target Penerimaan PBB-P2 Tahun Ini Tidak Berubah

Minggu, 07 Juli 2024 | 11:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Pelaku Usaha Kesehatan Perlu Didorong Manfaatkan Supertax Deduction

Minggu, 07 Juli 2024 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Penggunaan Layanan Pajak dengan NIK, NPWP 16 Digit, dan NITKU

Minggu, 07 Juli 2024 | 10:30 WIB
KANWIL DJP JAWA TENGAH II

Tagih Tunggakan Pajak, Juru Sita Blokir Rekening Milik 157 WP

Minggu, 07 Juli 2024 | 09:30 WIB
AUSTRALIA

Per 1 Juli 2024, Negara Ini Pangkas Tarif Pajak Penghasilan

Minggu, 07 Juli 2024 | 09:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Anggota DPR Usulkan Perguruan Tinggi Swasta Bebas Pungutan PBB

Minggu, 07 Juli 2024 | 08:30 WIB
KABUPATEN SUKOHARJO

Pemda Akhirnya Adakan Pemutihan Pajak setelah Lebih dari 1 Dekade