Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Pemprov Jatim Kembali Beri Hadiah Umrah untuk Wajib Pajak Patuh

A+
A-
0
A+
A-
0
Pemprov Jatim Kembali Beri Hadiah Umrah untuk Wajib Pajak Patuh

Ilustrasi. Jamaah calon haji Indonesia bersiap melakukan umrah sunah di Masjidil Haram, Mekah, Arab Saudi, Selasa (13/6/2023). ANTARA FOTO/Wahyu Putro A/foc.

SURABAYA, DDTCNews - Pemerintah Provinsi Jawa Timur kembali membagikan hadiah umrah kepada 15 wajib pajak patuh.

Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mengatakan hadiah tersebut menjadi bentuk apresiasi pemprov kepada wajib pajak. Pemberian hadiah juga diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor.

"Setahun ini ada 45 undian paket tabungan umrah bagi wajib pajak patuh untuk PKB," katanya, dikutip pada Kamis (20/7/2023).

Baca Juga: Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Khofifah mengatakan Pemprov Jatim memberikan hadiah umrah menggunakan skema undian. Pengundian kali ini dilaksanakan bertepatan dengan peringatan tahun baru Hijriah.

Dia menjelaskan pemprov masih menyediakan 20 kuota hadiah umrah yang yang akan diundi pada saat peringatan HUT ke-78 Pemprov Jatim pada Oktober mendatang. Sementara 10 kuota umrah sudah diundi pada saat Ramadan lalu.

Menurutnya, hadiah tabungan umrah ini hanya diberikan kepada wajib pajak yang tertib dan tepat waktu dalam memenuhi kewajiban membayar pajak kendaraan bermotor.

Baca Juga: Mulai Hari Ini! Warga Kota Bekasi, Ada Diskon Pajak PBB-P2 hingga 10%

Selain memberikan hadiah umrah, Pemprov Jatim juga telah mengadakan program pemutihan denda pajak kendaraan bermotor pada 14 April hingga 14 Juli 2023 lalu. Program ini telah dimanfaatkan oleh 1,22 juta kendaraan roda 2 dan 4, dengan insentif senilai total Rp101,8 miliar.

Meski demikian, pemprov juga mampu menghimpun penerimaan senilai Rp738,5 miliar dari program pemutihan tersebut.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Timur Bobby Soemiarsono menyebut program pemutihan denda pajak kendaraan bermotor disertai hadiah umrah menjadi bagian dari upaya pemprov meningkatkan kepatuhan pajak. Dengan penerimaan pajak yang tinggi, pemprov akan memiliki kemampuan untuk merealisasikan berbagai agenda pembangunan daerah.

Baca Juga: Kejar Penerimaan Pajak Daerah, Pemkot Sasar Pujasera atau Food Court

"Itu juga untuk mendorong supaya kapasitas fiskal kita semakin besar pada Perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah atau P-APBD yang nanti dalam waktu dekat akan ditetapkan," ujarnya dilansir suarasurabaya.net.

Dia menambahkan Pemprov Jatim juga telah merencanakan penyelenggaraan program pemutihan denda pajak kendaraan bermotor jilid II pada tahun ini. Program ini direncanakan diadakan pada 1 Agustus hingga 1 Oktober 2023 mendatang.

Melalui program pemutihan ini, pemprov berharap mampu meraup penerimaan Rp500 miliar. (sap)

Baca Juga: Optimalkan Penerimaan BPHTB, Dua Instansi Ini Lakukan Integrasi Data

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pajak daerah, pajak kendaraan bermotor, PKB, BBNKB, umrah

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Minggu, 30 Juni 2024 | 08:30 WIB
KOTA PONTIANAK

Lunas PBB-P2 Kini Jadi Syarat Urus Administrasi di Kota Ini

Sabtu, 29 Juni 2024 | 08:00 WIB
KOTA LHOKSEUMAWE

Pemkot Sediakan 10 Sepeda Listrik untuk Pembayar PBB dan PBJT Restoran

Jum'at, 28 Juni 2024 | 15:30 WIB
PROVINSI DKI JAKARTA

Bergaji Rendah dan Sulit Bayar PBB, Warga DKI Bisa Minta Diskon Pajak

Jum'at, 28 Juni 2024 | 12:00 WIB
KABUPATEN SUKOHARJO

Pemkab Sukoharjo Bedakan Tarif Pajak Makanan di Restoran dan PKL

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:00 WIB
PAJAK PENGHASILAN

Pegawai Dapat Uang untuk Sewa Kos dari Pemberi Kerja, Kena PPh 21?