Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Pemprov Tawarkan Pembebasan BBNKB, Berlaku Sampai 31 Agustus 2024

A+
A-
0
A+
A-
0
Pemprov Tawarkan Pembebasan BBNKB, Berlaku Sampai 31 Agustus 2024

Ilustrasi.

PALANGKARAYA, DDTCNews – Pemprov Kalimantan Tengah memberikan fasilitas pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) sekaligus pembebasan sanksi administrasi keterlambatan pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB).

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kalimantan Tengah Anang Dirjo mengatakan insentif tersebut berlaku mulai dari 11 Mei 2024 sampai dengan 31 Agustus 2024.

"Jadi masyarakat diharapkan bisa segera memanfaatkan kesempatan ini," katanya, dikutip pada Minggu (12/5/2024).

Baca Juga: Kumpulkan Data Pengusaha, Petugas Pajak Kunjungi Dinas Pariwisata

Dengan fasilitas tersebut, lanjut Anang, masyarakat yang melakukan balik nama kendaraan bermotor akan dibebaskan dari pengenaan BBNKB ataupun sanksi yang timbul akibat keterlambatan balik nama kendaraan bermotor.

"Dengan adanya kebijakan tersebut diharapkan masyarakat bisa segera memanfaatkan dan mengurus legalitas kendaraannya sesuai aturan yang berlaku," ujarnya seperti dilansir radarsampit.com.

Sebagai informasi, BBNKB merupakan pajak atas penyerahan hak milik kendaraan bermotor akibat adanya jual beli, hibah, warisan, ataupun pemasukan ke dalam badan usaha.

Baca Juga: Negara Ini Siapkan Kembali Insentif Pajak untuk Tenaga Ahli Asing

Dengan berlakunya UU Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD), hanya penyerahan pertama atas kendaraan bermotor yang merupakan objek BBNKB. Penyerahan kedua dan seterusnya tidak lagi terutang BBNKB.

"BBNKB hanya dikenakan atas penyerahan pertama kendaraan bermotor, sedangkan penyerahan kedua dan seterusnya atas kendaraan bermotor tersebut (kendaraan bekas) bukan merupakan objek BBNKB," bunyi ayat penjelas dari Pasal 12 ayat (1) UU HKPD.

Namun, perlu dicatat, ketentuan BBNKB pada UU HKPD baru akan berlaku pada 2025. Artinya, BBNKB saat ini tetap dikenakan dengan mengikuti ketentuan dalam UU 28/2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD). (rig)

Baca Juga: Terima Dana Sponsorship Kena Pajak Penghasilan? Begini Ketentuannya

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : provinsi kalimantan tengah, pajak, pajak daerah, insentif pajak, pajak kendaraan bermotor

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

berita pilihan

Minggu, 07 Juli 2024 | 15:00 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Selasa Besok, KY Gelar Seleksi Wawancara Calon Hakim Agung Pajak

Minggu, 07 Juli 2024 | 13:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Terima Dana Sponsorship Kena Pajak Penghasilan? Begini Ketentuannya

Minggu, 07 Juli 2024 | 12:00 WIB
KABUPATEN JEMBER

Ada Kenaikan NJOP, Target Penerimaan PBB-P2 Tahun Ini Tidak Berubah

Minggu, 07 Juli 2024 | 11:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Pelaku Usaha Kesehatan Perlu Didorong Manfaatkan Supertax Deduction

Minggu, 07 Juli 2024 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Penggunaan Layanan Pajak dengan NIK, NPWP 16 Digit, dan NITKU

Minggu, 07 Juli 2024 | 10:30 WIB
KANWIL DJP JAWA TENGAH II

Tagih Tunggakan Pajak, Juru Sita Blokir Rekening Milik 157 WP

Minggu, 07 Juli 2024 | 09:30 WIB
AUSTRALIA

Per 1 Juli 2024, Negara Ini Pangkas Tarif Pajak Penghasilan

Minggu, 07 Juli 2024 | 09:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Anggota DPR Usulkan Perguruan Tinggi Swasta Bebas Pungutan PBB

Minggu, 07 Juli 2024 | 08:30 WIB
KABUPATEN SUKOHARJO

Pemda Akhirnya Adakan Pemutihan Pajak setelah Lebih dari 1 Dekade