Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Pemungutan Pajak Tak Cuma Sasar Tambang Legal, yang Ilegal Juga Kena

A+
A-
0
A+
A-
0
Pemungutan Pajak Tak Cuma Sasar Tambang Legal, yang Ilegal Juga Kena

Sejumlah warga membongkar mesin penyedot pasir yang digunakan oleh penambang pasir di dalam kawasan sumber air resapan hutan mangrove Nongsa, Batam, Kepulauan Riau, Rabu (6/9/2023). Aksi protes dilakukan warga, nelayan, dan pelaku pariwisata setempat dengan menutup paksa tambang pasir yang beroperasi secara ilegal karena merusak lingkungan. ANTARA FOTO/Teguh Prihatna/tom.

REMBANG, DDTCNews – Pemerintah Kabupaten Rembang, Jawa Tengah berencana mengenakan pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLB) terhadap seluruh aktivitas pertambangan di wilayah tersebut. Wacana pengenaan MBLB tersebut tidak hanya menyasar pertambangan legal, tetapi juga membidik pertambangan ilegal.

Bupati Rembang Abdul Hafidz mengatakan rencana kebijakan ini telah dibahas bersama akademisi dari Universitas Gadjah Mada (UGM). Diskusi tersebut memberi kesimpulan sekaligus penegasan bahwa Pemkab Rembang diperbolehkan memungut MBLB kepada penambang berizin maupun yang tidak berizin.

"Sesuai hasil dari UGM, kami menarik pajak tambang bukan karena izin. Tetapi karena ada eksploitasi. Izin atau tidak berizin bisa ditarik. ltu clear, aturan sudah jelas sehingga tidak ada masalah," ujar Hafidz, dikutip pada Sabtu (14/10/2023).

Baca Juga: Ada Kenaikan NJOP, Target Penerimaan PBB-P2 Tahun Ini Tidak Berubah

Hafidz menekankan bahwa pemungutan pajak MLBB berdasarkan pada ada-tidaknya aktivitas eksploitasi, bukan karena izin. Untuk itu, dia mengeklaim ketentuan pajak MBLB sudah jelas sehingga diharapkan tidak timbul permasalahan.

Adapun pajak daerah merupakan salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD). Tahun ini, berdasarkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang mengatur tentang Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Perubahan, PAD Rembang ditarget sekitar Rp375,067 miliar.

Angka tersebut akan diambil dari beberapa sumber PAD, salah satunya pajak daerah yang direncanakan sekitar Rp155,124 miliar dan retribusi daerah senilai Rp33,4 miliar. Hafidz mengaku sudah berupaya untuk merealisasikan target penerimaan pajak daerah.

Baca Juga: Anggota DPR Usulkan Perguruan Tinggi Swasta Bebas Pungutan PBB

Upaya tersebut di antaranya dengan mendata seluruh potensi pajak secara door to door. Pemkab Rembang juga berupaya mempermudah pelayanan dengan menerapkan sistem pembayaran pajak yang terdigitalisasi. Ada pula upaya kerja sama lintas sektoral dan mendorong efektivitas pengawasan.

"Kerja sama lintas sektoral, memperbaiki sistem dan prosedur yang mengarah pada sistem yang mempermudah pelayanan dan mendorong efektivitas dalam pengawasan," pungkasnya seperti dilansir lingkarjateng.id. (sap)

Baca Juga: Pemda Akhirnya Adakan Pemutihan Pajak setelah Lebih dari 1 Dekade

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pajak daerah, pendapatan asli daerah, PAD, MBLB, pertambangan, pajak tambang, Rembang

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Sabtu, 29 Juni 2024 | 08:00 WIB
KOTA LHOKSEUMAWE

Pemkot Sediakan 10 Sepeda Listrik untuk Pembayar PBB dan PBJT Restoran

Jum'at, 28 Juni 2024 | 15:30 WIB
PROVINSI DKI JAKARTA

Bergaji Rendah dan Sulit Bayar PBB, Warga DKI Bisa Minta Diskon Pajak

Jum'at, 28 Juni 2024 | 12:00 WIB
KABUPATEN SUKOHARJO

Pemkab Sukoharjo Bedakan Tarif Pajak Makanan di Restoran dan PKL

Jum'at, 28 Juni 2024 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

5 Fasilitas Pajak PBB-P2 Jakarta pada 2024

berita pilihan

Minggu, 07 Juli 2024 | 15:30 WIB
UU KUP

Fungsi SPT bagi Wajib Pajak, PKP dan Pemotong Sesuai UU KUP

Minggu, 07 Juli 2024 | 15:00 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Selasa Besok, KY Gelar Seleksi Wawancara Calon Hakim Agung Pajak

Minggu, 07 Juli 2024 | 13:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Terima Dana Sponsorship Kena Pajak Penghasilan? Begini Ketentuannya

Minggu, 07 Juli 2024 | 12:00 WIB
KABUPATEN JEMBER

Ada Kenaikan NJOP, Target Penerimaan PBB-P2 Tahun Ini Tidak Berubah

Minggu, 07 Juli 2024 | 11:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Pelaku Usaha Kesehatan Perlu Didorong Manfaatkan Supertax Deduction

Minggu, 07 Juli 2024 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Penggunaan Layanan Pajak dengan NIK, NPWP 16 Digit, dan NITKU

Minggu, 07 Juli 2024 | 10:30 WIB
KANWIL DJP JAWA TENGAH II

Tagih Tunggakan Pajak, Juru Sita Blokir Rekening Milik 157 WP

Minggu, 07 Juli 2024 | 09:30 WIB
AUSTRALIA

Per 1 Juli 2024, Negara Ini Pangkas Tarif Pajak Penghasilan

Minggu, 07 Juli 2024 | 09:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Anggota DPR Usulkan Perguruan Tinggi Swasta Bebas Pungutan PBB