Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Pendirian Perusahaan Cangkang di Tax Haven Tak Bisa Dipandang Sempit

A+
A-
13
A+
A-
13
Pendirian Perusahaan Cangkang di Tax Haven Tak Bisa Dipandang Sempit

Partner of Tax Research & Training Services DDTC B. Bawono Kristiaji. (tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews - Kepemilikan perusahaan cangkang atau shell corporation di negara tax haven sering menimbulkan kecurigaan adanya upaya pengelakan pajak. Padahal praktik ini tidak selalu berujung pada penghindaran pajak atau agressive tax planning.

Partner of Tax Research & Training Services DDTC B. Bawono Kristiaji mengatakan adanya jaminan kerahasiaan yang ditawarkan negara tax haven alias suaka pajak biasanya menjadi pemicu munculnya konotasi negatif dari pendirian perusahaan cangkang.

Oleh karena itu, menurut Bawono, otoritas perlu melakukan investigasi mendalam untuk membuktikan ada-tidaknya upaya pengelakan pajak.

Baca Juga: Presiden Jokowi Revisi Perpres terkait Multilateral Instrument

"Perlu dilihat lebih lanjut karena motif [efisiensi] bisnis dan pengelakan pajak bisa sama-sama dilakukan di tax haven," katanya, Selasa (5/10/2021).

Dilihat dari kaca mata bisnis pun, negara tax haven memang menawarkan sejumlah poin plus. Negara tax haven, yang biasanya tidak memiliki sumber daya penggerak ekonomi, bersiasat dengan menawarkan sistem pajak yang ramah investasi, jaminan kerahasiaan, serta kemudahan dalam mendirikan entitas korporasi.

Dengan berbagai faktor tersebut, negara tax haven dipandang memiliki iklim usaha yang lebih baik. Negara tax haven juga bisa menjadi hub keuangan global.

Baca Juga: Negara Ini Siapkan Sanksi Lebih Tegas terhadap Para Penghindar Pajak

Dengan munculnya berbagai data keuangan dari perusahaan cangkang seperti dalam dokumen Pandora Papers, Bawono menilai otoritas pajak di berbagai negara perlu melakukan investigasi lebih lanjut. Investigasi diperlukan karena nama-nama yang disebut memiliki perusahaan cangkang merupakan orang kaya dan memiliki akses terhadap pasar keuangan.

Di sisi lain, negara seperti Indonesia juga telah memiliki sejumlah payung hukum untuk mencegah upaya penghindaran yang agresif. Misalnya, Perpres 13/2018 tentang beneficial owner yang mencegah pengaburan kepemilikan, ketentuan principal purpose test untuk mencegah treaty abuse, serta kerja sama pertukaran informasi antarotoritas pajak.

"Tentu ini harusnya mendorong otoritas di berbagai negara lakukan investigasi lebih lanjut, jadi ada outcome seperti apa," ujarnya. (sap)

Baca Juga: Marak Modus Bukti Potong Palsu, Otoritas Ini Perketat Restitusi Pajak

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pandora papers, panama papers, penghindaran pajak, tax avoidance, kejahatan pajak, tax haven, suaka pajak, Bawono

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

Dr. Bambang Prasetia

Rabu, 06 Oktober 2021 | 21:16 WIB
datanya jelas..tinggal kementrian keuangan punya nyali tidak.. selayaknya gak pandang bululah.. adakan penyelidikan dan penyidikan atas bukti permulaan.. Adanya sunsetpolicy bisa diduga kemauan para elite yg berpengaruh.. mengegolkannya.. Harapannnay lkk tindakan memenuhi azas equality...dlm perpaja ... Baca lebih lanjut
1

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 20 November 2023 | 15:01 WIB
KERJA SAMA INTERNASIONAL

Member Forum Transparansi Pajak Bertambah, Indonesia Sudah Masuk

Sabtu, 18 November 2023 | 12:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Ekonomi Digital Tumbuh, Ada Peluang dan Tantangan ke Penerimaan Pajak

Rabu, 08 November 2023 | 11:53 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Individu Kian Mudah Pindah Yurisdiksi, Kebijakan Pajak Perlu Merespons

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya