Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Selasa, 02 Juli 2024 | 15:00 WIB
PANDUAN PAJAK PEMULA
Senin, 01 Juli 2024 | 18:12 WIB
KAMUS PAJAK
Jum'at, 28 Juni 2024 | 20:00 WIB
KAMUS AKUNTANSI DAN PAJAK
Jum'at, 28 Juni 2024 | 19:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Data & Alat
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Rabu, 19 Juni 2024 | 10:03 WIB
KURS PAJAK 19 JUNI 2024 - 25 JUNI 2024
Fokus
Reportase

Ekonomi Digital Tumbuh, Ada Peluang dan Tantangan ke Penerimaan Pajak

A+
A-
2
A+
A-
2
Ekonomi Digital Tumbuh, Ada Peluang dan Tantangan ke Penerimaan Pajak

Director Fiscal Research and Advisory DDTC B. Bawono Kristiaji dalam Tax Grand Seminar and Competition 2023 oleh Unpad.

JAKARTA, DDTCNews - Perkembangan ekonomi digital bisa menimbulkan risiko sekaligus peluang bagi pemerintah dalam mengoptimalkan penerimaan pajak.

Director Fiscal Research and Advisory DDTC B. Bawono Kristiaji mengatakan Indonesia termasuk negara yang mulai menggarap potensi pajak pada ekonomi digital. Menurutnya, potensi mengoptimalkan penerimaan pajak dari sektor ekonomi digital masih terbuka luas meskipun kehadirannya juga menjadi tantangan tersendiri.

"Ekonomi digital akan terus berkembang. Meskipun ada disrupsi, tetapi tetap akan ada peluang baru," katanya dalam Tax Grand Seminar and Competition 2023 yang diselenggarakan oleh Universitas Padjadjaran (Unpad), Sabtu (18/11/2023).

Baca Juga: Coretax DJP, TAM Disebut Punya 4 Manfaat Ini bagi Wajib Pajak

Bawono mengatakan digitalisasi telah dan akan terus memengaruhi setidaknya 4 aspek di bidang pajak. Pertama, masa depan pemungutan pajak yang tidak lagi mensyaratkan kehadiran ekonomi secara signifikan.

Kedua, masa depan profesi pajak yang makin banyak bersinggungan dengan teknologi. Ketiga, masa depan administrasi pajak yang membutuhkan adaptasi agar selaras dengan teknologi digital.

Keempat, masa depan kepatuhan pajak mengingat teknologi digital membuat cakupannya makin luas.

Baca Juga: DJP Belum Saklek Terapkan NIK sebagai NPWP, Jadinya Berlaku Gradual

Sejauh ini, imbuh Bawono, Indonesia telah membuat beberapa terobosan dalam kebijakan pajak di tengah pertumbuhan ekonomi digital. Walaupun belum ada definisi resmi, kebijakan pajak mulai mengarah pada ekonomi digital dalam beberapa tahun terakhir.

Beberapa contohnya, yakni pengenaan PPN atas perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE), pajak kripto, dan pajak fintech. Namun, potensi pajak dari sektor ekonomi digital ternyata masih lebih luas, termasuk mengenai pemajakan e-commerce yang berada di dalam negeri.

Pasal 32A UU KUP s.t.d.t.d UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) telah memberikan kewenangan kepada pemerintah menunjuk pihak lain untuk melakukan pemotongan dan pemungutan pajak. Pihak lain ini adalah pihak yang terlibat langsung atau memfasilitasi transaksi antarpihak yang bertransaksi.

Baca Juga: Tunggu Coretax Siap, Penggunaan NIK sebagai NPWP Dilakukan Gradual

Pihak lain ini juga tidak hanya bisa memungut PPN, tetapi juga memotong PPh atas penghasilan yang diterima pengguna e-commerce.

"Platform ini tahu segala macam interaksi antarpelapak dan penggunanya. Semua transaksinya terlihat, tetapi dalam pelaksanaannya belum ada aturan teknis untuk menjamin kepatuhan para pelaku usaha di ekosistem e-commerce di dalam negeri," ujarnya.

Di sisi lain, Bawono menambahkan Ditjen Pajak (DJP) telah melakukan beberapa langkah maju untuk memperkuat administrasi pajak dan manajemen kepatuhan wajib pajak di tengah ekonomi digital. Salah satunya, melalui pembaruan sistem inti administrasi perpajakan (PSIAP) atau coretax administration system (CTAS).

Baca Juga: Bangun Kepatuhan Kooperatif, Penerapan CRM Perlu Didukung dengan TCF

PSIAP akan membuat Indonesia mengejar ketertinggalan belanja teknologi di bidang pajak dari negara lain. Manfaat PSIAP tidak hanya dirasakan pegawai atau instansi DJP, tetapi juga wajib pajak dan pemangku kepentingan lainnya.

Melalui PSIAP yang membuat data lebih terintegrasi, Indonesia pun bakal memiliki kemampuan lebih besar untuk mengoptimalkan pajaknya.

Salah satu proses bisnis yang masuk dalam PSIAP yakni compliance risk management (CRM). Dengan aplikasi CRM, otoritas dapat memberikan pelayanan kepada wajib pajak berdasarkan profil risiko.

Baca Juga: Coretax DJP, Integrasi Sistem Segera Diuji Coba Beberapa Wajib Pajak

Bantuan teknologi juga akan membuat pengawasan makin efisien karena lebih banyak wajib pajak berada dalam radar.

"Bayangkan dengan adanya sistem yang semua datanya terintegrasi dan lebih mudah matching, kita lebih mudah mengelola behaviour wajib pajak. Misal ternyata profilnya ada penghasilan lain atau harta tidak dilaporkan," imbuhnya. (sap)

Baca Juga: World Bank Perkirakan Tax Gap Indonesia Capai 6%, Ini Faktor-Faktornya

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kebijakan pajak, ekonomi digital, PSIAP, coretax system, e-commerce, Bawono Kristiaji, Unpad

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 17 Juni 2024 | 20:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Tahukah Anda, Karpet Pernah Kena Pajak Barang Mewah?

Minggu, 16 Juni 2024 | 11:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Siap-Siap! Coretax Diklaim Jadi Aplikasi Pembayaran Pajak Terlengkap

Minggu, 16 Juni 2024 | 07:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Deposit Pajak Coretax DJP, Ini Mekanisme Bayarnya

Sabtu, 15 Juni 2024 | 17:49 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Coretax DJP: Bakal Ada Billing Multi-Akun, Apa Itu?

berita pilihan

Rabu, 03 Juli 2024 | 13:30 WIB
KABUPATEN BLORA

Pemkab Siapkan Hadiah untuk Pengusaha dan Konsumen yang Patuh Pajak

Rabu, 03 Juli 2024 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Kemenperin Beri Usulan Terkait Insentif Perpajakan Industri Farmasi

Rabu, 03 Juli 2024 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

e-Faktur Masih Pakai Format NPWP 15 Digit, Begini Penjelasan DJP

Rabu, 03 Juli 2024 | 09:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Strategi Turunkan Harga Obat dan Alkes, Insentif Perpajakan Disiapkan

Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Masih Lesu Terhadap Mayoritas Negara Mitra

Rabu, 03 Juli 2024 | 08:30 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Kejar Target Penerimaan Pajak, Kemenkeu Optimalisasi Proses Restitusi

Selasa, 02 Juli 2024 | 19:54 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Coretax DJP, TAM Disebut Punya 4 Manfaat Ini bagi Wajib Pajak

Selasa, 02 Juli 2024 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PKP Lupa Passphrase Sertifikat Elektronik e-Faktur, Ini Solusinya

Selasa, 02 Juli 2024 | 18:30 WIB
PROVINSI DKI JAKARTA

Semester I/2024, Pemprov DKI Jakarta Kumpulkan Pajak Rp16,8 Triliun