Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Penerima Insentif PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah Bakal Diperluas

A+
A-
10
A+
A-
10
Penerima Insentif PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah Bakal Diperluas

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews—Pemerintah akan memperluas penerima insentif pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 ditanggung pemerintah dari sebelumnya hanya diberikan kepada karyawan industri manufaktur.

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan insentif PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah besar kemungkinan akan juga dinikmati karyawan di sektor pariwisata, pertanian, hingga perkebunan.

“PPh Pasal 21 yang ditanggung pemerintah untuk pekerja akan diperluas seperti pariwisata dan penunjangnya, atau sektor-sektor lain yang langsung terdampak,” katanya melalui konferensi video, Rabu (1/4/2020).

Baca Juga: Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Airlangga mengaku tambahan penerima insentif PPh Pasal 21 itu masih dikaji sampai dengan saat ini. Namun, ia memastikan kebijakan perluasan PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah itu akan ditetapkan secepatnya.

Pemerintah bahkan telah memasukkan tambahan belanja negara untuk perluasan PPh Pasal 21 dan PPN ditanggung pemerintah. Meski tak merinci secara detail, tambahan belanja yang ditimbulkan bakal mencapai Rp52 triliun.

Untuk diketahui, pemerintah sebelumnya memberikan insentif PPh Pasal 21 untuk karyawan sektor industri. Insentif hanya berlaku untuk wajib pajak yang memiliki penghasilan paling besar Rp200 juta per tahun, dan diberikan selama 6 bulan (April-September).

Baca Juga: Target Pajak Diperkirakan Tidak Tercapai, Shortfall Rp66,9 Triliun

Selain PPh Pasal 21, pemerintah juga mengkaji perluasan penerima insentif pembebasan PPh Pasal 22 dan pengurangan angsuran 30% PPh Pasal 25. Rencananya, pembebasan PPh Pasal 22 akan diberikan untuk industry kecil dan menengah.

“Kemarin hampir semua sektor industri meminta diberlakukan (insentif) PPh Pasal 25,” kata Airlangga. (rig)

Baca Juga: APBN Defisit Rp77,3 Triliun pada Semester I/2024, Ini Kata Sri Mulyani

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : efek virus corona, insentif pajak, PPh Pasal 21, gaji karyawan, pajak ditanggung pemerintah, nasiona

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:00 WIB
PAJAK PENGHASILAN

Pegawai Dapat Uang untuk Sewa Kos dari Pemberi Kerja, Kena PPh 21?