Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Penerimaan Negara dari Dividen BUMN Ditarget Capai Rp 80 Triliun

A+
A-
1
A+
A-
1
Penerimaan Negara dari Dividen BUMN Ditarget Capai Rp 80 Triliun

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Setoran dividen dari BUMN ke kas negara diperkirakan terkontraksi pada tahun depan. Dalam RAPBN 2024, setoran dividen BUMN ditargetkan Rp80,84 triliun, turun 0,8% dibandingkan dengan outlook pada tahun ini senilai Rp81,5 triliun.

Dalam Nota Keuangan RAPBN 2024, penurunan setoran dividen pada tahun depan diperkirakan turun sejalan dengan dinamika ekonomi global dan domestik yang berdampak terhadap kinerja keuangan BUMN pada tahun ini.

"Selain itu, tantangan terhadap penguatan tata kelola perlu terus dilakukan terutama sejalan dengan kebijakan restrukturisasi BUMN yang berdampak pada jumlah BUMN yang semakin sedikit," tulis pemerintah, dikutip pada Jumat (18/8/2023).

Baca Juga: Target Pajak Diperkirakan Tidak Tercapai, Shortfall Rp66,9 Triliun

Guna mencapai target dividen tersebut, pemerintah akan mentransformasi BUMN melalui perbaikan tata kelola, penguatan fungsi manajemen risiko, pengawasan berkelanjutan, serta menerapkan ESG dalam program kerja dan investasi yang dilakukan.

Selanjutnya, pemerintah akan meningkatkan pengawasan atas kinerja usaha BUMN yang menerima penyertaan modal negara (PMN). BUMN penerima PMN harus meningkatkan kinerjanya sebagai agen pembangunan.

Mengevaluasi Proses Penetapan Dividen

Pemerintah juga akan mengevaluasi proses penetapan dividen dengan mempertimbangkan likuiditas, profitabilitas, kebutuhan pendanaan, persepsi investor, regulasi, serta peran BUMN sebagai agen pembangunan. Pemerintah juga akan memperkuat early warning agar kinerja BUMN lebih baik.

Baca Juga: APBN Defisit Rp77,3 Triliun pada Semester I/2024, Ini Kata Sri Mulyani

Sebagai informasi, dividen BUMN yang diterima oleh pemerintah merupakan bagian dari PNBP kekayaan negara dipisahkan (KND). Selain dividen dari BUMN, pemerintah juga menerima PNBP KND berupa surplus Bank Indonesia (BI).

Walau demikian, pemerintah terakhir kali menerima surplus BI pada 2020. Pada 2021 hingga 2024, BI tidak lagi memberikan surplus kepada pemerintah.

"Surplus BI tidak selalu berulang setiap tahun mengingat pendapatan tersebut baru terealisasi apabila jumlah modal dan cadangan umum BI sudah lebih dari 10% dari total kewajiban moneter BI," tulis pemerintah. (rig)

Baca Juga: Pegawai Dapat Uang untuk Sewa Kos dari Pemberi Kerja, Kena PPh 21?

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : nota keuangan, RAPBN 2024, PNBP, dividen BUMN, BUMN, dividen, penerimaan negara, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama

Jum'at, 05 Juli 2024 | 15:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Nama Pengurus Tak Masuk Akta Pendirian, Boleh Tanda Tangan SPT Badan?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 12:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Sistem INSW, Interaksi Pelaku Usaha dan Petugas Jadi Sederhana

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:00 WIB
PAJAK PENGHASILAN

Pegawai Dapat Uang untuk Sewa Kos dari Pemberi Kerja, Kena PPh 21?

Senin, 08 Juli 2024 | 14:11 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Coretax DJP: 360 Derajat, Wajib Pajak Dapat Dilihat dari Berbagai Sisi

Senin, 08 Juli 2024 | 14:00 WIB
KEPATUHAN PAJAK

Jualan Online-Reseller, Hitung Pajak Pakai Pembukuan atau Pencatatan?

Senin, 08 Juli 2024 | 13:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Tidak Padankan NIK Jadi NPWP, Status NPWP Berubah Jadi Non-Aktif?